Materi Akuntansi Lengkap

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Download Materi Akuntansi

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

The Journal of Economic and Accounting

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Economic Hideline News

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Kritik dan Saran yang Membangun akan Bermanfaat untuk kemajuan Site ini

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Blogger news

Rabu, 28 Juli 2010

Jurnal Khusus dan Manfaatnya

Jurnal Khusus ada 4 macam

1. Jurnal Pembelian

Jurnal khusus yang digunakan untuk mencatat transaksi pembelian barang dagang atau aktiva lain secara kredit.

2. Jurnal Pengeluaran Kas

Jurnal khusus yang digunakan untuk mencatat semua transaksi dimana perusahaan mengeluarkan uang secara tunai. ( cek, giro pos, giro bilyet, wesel pos, traveler check)

3. Jurnal Penjualan

Jurnal khusus yang digunakanuntuk mencatat penjualan barang dagang secara kredit

4. Jurnal Penerimaan Kas

Jurnal khusus yang digunakan untuk mencatat transaksi dimana perusahaan menerima uang secara tunai. (cek, giro pos, giro bilyet, wesel pos, traveler check)

Untuk Melihat format jurnal khusus dapat di download di link bawah ini..


Baca Materi Pengantar Akuntansi Lainnya :


PERHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI (HPP) DENGAN METODE FULL COSTING

2.1 Pengertian Akuntansi Biaya
Akuntansi biaya adalah proses pencatatan, penggolongan, peringkasan, dan penyajian biaya pembuatan dan penjualan produk atau jasa, dengan cara-cara tertentu, serta penafsiran terhadapnya. Objek kegiatan akuntansi biaya adalah biaya.

2.2 Pengertian Biaya Produksi
Dalam arti luas biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu. Sedangkan dalam arti sempit, biaya dapat diartikan sebagai pengorbanan sumber ekonomi untuk memperoleh aktiva.
Biaya produksi adalah biaya-biaya yang yang terjadi untuk mengolah bahan baku menjadi produk jadi yang siap untuk dijual. Menurut objek pengeluarannya, secara garis besar biaya produksi dibagi menjadi biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik (factory overhead cost).

2.2.1 Biaya Bahan Baku
Biaya bahan baku langsung adalah semua biaya bahan yang membentuk bagian integral dari barang jadi dan yang dapat dimasukkan langsung dalam kalkulasi biaya produk. Contoh bahan baku langsung adalah kayu untuk pembuatan meubel dan tanah liat untuk pembuatan genteng. Pertimbangan utama dalam mengelompokkan bahan ke dalam bahan baku langsung adalah kemudahan penelusuran proses pengubahan bahan tersebut sampai menjadi barang jadi. Sebagai contoh, paku untuk membuat peralatan meubel merupakan bagian dari barang jadi, namun agar perhitungan biaya meubel tersebut bisa dilakukan secara cepat, bahan ini dapat diklasifikasikan sebagai bahan baku tidak langsung.

2.2.2 Biaya Tenaga Kerja
Biaya tenaga kerja langsung adalah karyawan atau karyawati yang dikerahkan untuk mengubah bahan langsung menjadi barang jadi. Biaya untuk ini meliputi gaji para karyawan yang dapat dibebankan kepada produk tertentu.

2.2.3 Biaya Overhead Pabrik
Biaya overhead pabrik disebut juga biaya produk tidak langsung, yaitu kumpulan dari semua biaya untuk membuat suatu produk selain biaya bahan baku langsung dan tidak langsung.
Overhead pabrik pada umumnya didefinisikan sebagai bahan tidak langsung, pekerja tidak langsung, dan bahan pabrik lainnya yang tidak secara mudah diidentifikasikan atau dibebankan langsung ke pekerjaan produk atau tujuan akhir biaya.
Biaya overhead pabrik (FOH) terdiri dari biaya FOH tetap dan biaya FOH variabel. Biaya tetap adalah biaya yang jumlah totalnya tetap untuk tingkat volume kegiatan tertentu, biaya variabel adalah biaya yang jumlah totalnya berubah sebanding dengan perubahan volume kegiatan. Ada juga yang dinamakan biaya semi variabel adalah biaya yang berubah tak sebanding dengan perubahan volume kegiatan.

2.3 Penghitungan Harga Pokok Produksi
Di dalam akuntansi biaya yang konvensional komponen-komponen harga pokok produk terdiri dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead pabrik, baik yang bersifat tetap maupun variable. Konsep harga pokok tersebut tidak selalu relevan dengan kebutuhan manajemen. Oleh karena itu timbul konsep lain yang tidak diperhitungkan semua biaya produksi sebagai komponen harga pokok produk. Jadi di dalam akuntansi biaya, dimana perusahaan industri sebagai modal utamanya, terdapat dua metode perhitungan harga pokok yaitu Full/Absortion/Conventional Costing dan Variable/Marginal/Direct Costing. Perbedaan pokok diantara kedua metode tersebut adalah terletak pada perlakuan terhadap biaya produksi yang bersifat tetap. Adanya perbedaan perlakuan terhadap FOH Tetap ini akan mempunyai pengaruh terhadap perhitungan harga pokok produk dan penyajian laporan rugi-laba.

2.3.1 Metode Full Costing
Full Costing adalah metode penentuan harga pokok produk dengan memasukkan seluruh komponen biaya produksi sebagai unsur harga pokok, yang meliputi biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, biaya overhead pabrik variabel dan biaya overhead pabrik tetap. Di dalam metode full costing, biaya overhead pabrik yang bersifat variabel maupun tetap dibebankan kepada produk yang dihasilkan atas dasar tarif yang ditentukan di muka pada kapasitas normal atau atas dasar biaya overhead pabrik sesungguhnya. Oleh karena itu biaya overhead pabrik tetap akan melekat pada harga pokok persediaan produk selesai yang belum dijual, dan baru dianggap sebagai biaya (elemen harga pokok penjualan) apabila produk selesai tersebut tidak dijual.
Menurut metode full costing, karena produk yang dihasilkan ternyata menyerap jasa FOH Tetap walaupun tidak secara langsung, maka wajar apabila biaya tadi dimasukkan sebagai komponen pembentuk produk tersebut.

belum selesai nieh..karena masih panjang silahkan download secara lebih jelas di link bawah ini..


Baca Juga Materi Akuntansi Biaya yang lain :


Jumat, 23 Juli 2010

Pengantar Akuntansi dan Bisnis

Pengertian Perusahaan dan Tujuannya
Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba (profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.

Jenis-Jenis Perusahaan
Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba yaitu :
a) Perusahaan Manufaktur (Manufacturing)
Mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan.
b) Perusahaan Dagang (Merchandising)
Menjual produk kepada pelanggan tanpa mengubah bentuk barang dan jasanya.
c) Perusahaan Jasa (Service)
Menghasilkan jasa untuk pelanggan.

Jenis-Jenis Organisasi Perusahaan
Umumnya, terdapat empat bentuk perusahaan yang berbeda, yakni :
a) Perusahaan Perseorangan  dimiliki oleh perorangan
b) Persekutuan (partnership)  dimiliki dua atau lebih individu
c) Korporasi (corporation)  dibentuk sebagai suatu badan hukum terpisah
d) Perusahaan dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Corporation)
Menggabungkan karakteristik persekutuan dan korporasi.
Ketiga jenis perusahaan (manufaktur, dagang dan jasa) dapat berbentuk perseorangan, persekutuan, korporasi maupun campuran.

Strategi Bisnis
Serangkaian rencana dan tindakan terintegrasi yang didesain bagi perusahaan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan melebihi pesaingnya sekaligus memaksimalkan laba. Dua strategi dasar yang biasanya digunakan oleh perusahaan adalah strategi biaya rendah (low-cost strategy) dan strategi diferensiasi (differentiation-strategy).

Rantai Nilai Perusahaan
Apabila perusahaan telah memilih satu strategi tertentu, maka strategi tersebut harus diterapkan pada rantai nilainya. Rantai nilai (value of chain) adalah cara yang dilakukan perusahaan untuk memberi nilai tambah bagi pelanggannya mulai dari proses input sampai menjadi output dari sebuah produk barang/jasa.


Pihak-Pihak yang Berkepentingan
Business Stakeholder/pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan adalah perorangan atau entitas yang mempunyai kepentingan dalam menentukan kinerja perusahaan. Terdiri dari :
a) Pemilik (owners)
Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya.
b) Manajer (manager)
Orang yang diberi kewenangan oleh pemilik untuk mengoperasikan perusahaan.
c) Karyawan (employee)
Orang-orang yang memberikan jasanya kepada perusahaan sehingga mereka memperoleh upah.
d) Pelanggan (customers)
Pihak yang membeli/mengkonsumsi barang/jasa yang dijual/dihasilkan perusahaan.
e) Kreditor (creditors)
Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya melalui pemberian kredit.
f) Pemerintah (government)
Pihak yang berkepentingan terhadap pemungutan pajak perusahaan.

Peranan Akuntansi dalam Perusahaan
Secara umum, akuntansi didefinisikan sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan.
Proses di mana akuntansi menghasilkan informasi bagi pihak-pihak berkepentingan dapat dilihat dari gambar berikut :





Lanjutan dari materi pengantar akuntansi dan bisnis dapat anda download dalam bentuk ms word di link bawah ini..



Anda juga dapat mondownload materi akuntansi dasar lainnya dalam bentuk ppt di link di link berikut :



Baca juga materi baru berikut :

Kamis, 22 Juli 2010

Cara Membuat Laporan Arus Kas

 Mengapa laporan arus kas itu penting...?
Dengan adanya Laporan Laba/Rugi dan Neraca, kita bisa mengetahui posisi keuangan perusahaan pada saat tertentu (dilihat dari Neraca) dan mengetahui hasil aktivitas usaha (Laba atau Rugi) perusahaan untuk periode tertentu. Akan tetapi karena laporan keuangan sebagian besar menganut sistem accrual (pendapatan dan cost/biaya diakui pada saat transaksi terjadi meskipun realisasi kas belum terjadi).

Adapun fungsinya adalah untuk mengetahui realisasi kas masuk dan keluar perusahaan, sehingga dapat diprediksi potensi realisasi kas di masa yang akan datang (tingkat liquiditas). Termasuk juga untuk mengetahui potensi kemampuan perusahaan untuk membagikan keuntungan perusahaan kepada pemegang saham dalam bentuk kas (pembagian dividen),

Bukankah saldo akhir kas sudah bisa dilihat pada Neraca ?....

Benar, tetapi dari neraca, belum tergambar secara terperinci, mengenai :
(-) Dari aktivitas apa saja kas dihasilkan ?
(-) Untuk aktivitas apa saja kas dikeluarkan ?.

Untuk itulah, Laporan Arus Kas diperlukan.


Elemen-elemen Laporan Arus Kas
Realisasi Kas (kas masuk/keluar) dikelompokkan ke dalam tiga jenis aktifitas, yang selanjutnya menjadi elemen Laporan Arus Kas, yaitu :

Aktifitas Operasi (Operating Activities)
Arus kas (masuk/keluar) yang berasal dari kegiatan utama perusahaan (yang biasa disebut operasional perusahaan), yang tercermin dari Laporan Laba/Rugi perusahaan.

Aktifitas Investasi (Investing Activities)Arus kas (masuk/keluar) yang berasal dari aktivitas-aktivitas investasi. Kegiatan yang digolongkan ke dalam kelompok ini adalah semua kegiatan kas yang terkait dengan aktifitas pembelian/penjualan aktiva perusahaan, penerimaan/pengeluaran kas terkait dengan piutang perusahaan dengan entitas lain.

Aktifitas Pendanaan (Financing Activities)
Arus kas yang berasal dari transaksi utang (kewajiban) perusahaan, baik yang berupa penambahan maupun pelunasan utang. Arus kas yang berasal dari penerbitan saham atau instrument sekuritas lainnya pun dimasukkan ke dalam kelompok ini.



Bagaimana Cara Membuat Laporan Arus Kas..?
agar penjelasan menjadi jelas dan dapat dengan mudah dibaca, anda dapat mendownload versi Ms.word di link berikut...




dan bagaimana bentuk laporan arus kas?agar dapat dibaca dengan mudah anda dapat mendownloadnya di versi pdf berikut...

Selasa, 20 Juli 2010

Materi Pajak PPH 21

1. Pajak Penghasilan Pasal 21
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
2. Pemotong PPh Pasal 21
a. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
b. Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah
c. Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT
Taspen, PT ASABRI.
d. Perusahaan dan bentuk usaha tetap.
e. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
f. Penyelenggara kegiatan.
3. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
a. Pegawai tetap.
b. Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek,
peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct selling dan kegiatan
sejenis.
c. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang
menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
d. Penerima honorarium.
e. Penerima upah.
f. Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan
Aktuaris).
g. Peserta Kegiatan.
4. Penerima Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21
a. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama mereka, dengan syarat:
- bukan warga negara Indonesia dan
- di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;

masih ada kelanjutannya nieh tapi karena terlalu panjang silahkan anda download di link berikut :



baca juga materi pajak lainnya :

Kamis, 15 Juli 2010

Soal Cpns Super Jitu

Pegawai Negeri Sipil, profesi yang paling dan sangat diminati di negara Indonesia kita ini. Mengapa bisa demikian yah?padahal gaji pas-pasan untuk menanggung hidup, tetapi apabila ada test saringan calon pegawai negeri sipil hampir semua orang pencari kerja langsung  mengikutinya padahal bila kita berpikir denga jernih jumlah lowongan perusahaan negeri tidak sebanding dengan jumlah pendaftar calon pegawai negeri sipil. Bukakah menjadi seorang usahawan menjadi lebih bijak disamping berperan membantu pemerintah dalam pengentasan pengangguran, wira usaha juga dapat menghasilkan uang yang tidak terbatas dan jauh di atas gaji pegawai negeri sipil. Hmm pengaruh jaminan pemerintah akan hidup dan hari tua menjadi jawaban akan fenomena pegawai negeri sipil ini. Apapun itu akuntan maniak kali ini ingin membantu para calon pegawai negeri sipil nieh dalam menghadapi tes cpns. pada kesempatan kali ini akuntan maniak ingin share sebanyak-banyaknya tentang contoh dan kisi-kisi soal cpns th 2010. Didalam soal tersebut termuat soal-soal diantaranya :

* Soal Undang-undang dasar 1945 dan Amandemennya
* Soal Kebijakan Pemerintah
* Pengetahuan Umum
* TOEFL Practice Test
* Soal Bahasa Indonesia
* Soal Bahasa Inggris
* Soal Falsafah dan Ideologi
* Soal Sejarah Nasional Indonesia
* Soal Tata Negara
* Kumpulan Soal: Tata Negara, Falsafah dan Ideologi, Sejarah, UUD 1945,Pengetahuan Umum
* Soal Tes bakat Skolastik
* Soal Tes Lawan Kata/Antonim
* Soal Aritmetik (Number)
* Soal Tes Koran
* Soal Logika Angka
* Soal Logika Arsimerik
* Soal Logika Formil
* Soal Menggambar
* Soal padanan Hubungan
* Soal reading
* Soal Seri
* Soal Persamaan kata
* Wartegg test

soal yang ditawarkan terdapat 2 paket soal yang tiap paket soal terdiri dari materi-materi seperti yang tertera di atas. Soal dapat di download di link di bawah ini...

password = cpns09
password = informasicpns.com

Selasa, 13 Juli 2010

Pajak

Pajak adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dari akuntansi karena setiap bentuk usaha dalam sebuah perusahaan pasti terdapat komponen pajak didalamnya. Beberapa Materi tentang pajak :


Software Akuntansi

Di era modernisasi saat ini berkembang pesat tekhnologi dalam berbagai bidang tidak ketinggalan bidang pencatatan administrasi akuntansi. Perusahaan dituntut lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan semua aktivitasnya agar target dapat diraih dengan cepat dan tepat. Dalam bidang Akuntansi era modernisasi saat ini, muncul cara pencatatan dengan sistem komputerize yang mengefek pada dibuatnya berbagai software untuk penunjang kinerja yang efektif dan efisien. Berikut adalah beberapa software yang baru dapat diperoleh oleh akuntanmaniak :


 

 

Software Perhitungan Pajak PPh 21

Software Krishand Calculator PPh 21 merupakan alat bantu untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21 karyawan. Software ini telah didownload oleh puluhan ribu orang. Untuk pelaporan PPh 21 secara menyeluruh mulai dari bulanan sampai tahunan, Anda dapat menggunakan Krishand PPh 21 atau Krishand Payroll.
Silakan pilih file yang mau di-download dengan mengklik nama file yang digarisbawahi.
Krishand Calculator PPh 21 Versi 6.0.1 for Access 2003/2007 - 1 file (Ms Office 2003/2007) 


Petunjuk Install Krishand Calculator PPh 21
1. Download file di link paling bawah postingan ini dan simpan di suatu folder sementara.
2. Setelah download selesai, dobel klik file calc03_pph21_601.exe dan install ke folder c:\krishand\pph21\601\calc
3. Jika proses ekstrak berhasil, maka di folder c:\krishand\pph21\601\calc akan ditemukan file calc03_pph21_601.mde
4. Untuk menjalankan program, dobel klik shortcut Krishand Calculator PPh 21 (file shortcut ukurannya 1 Kb)
5. Anda dapat membeli software Krishand PPh 21 atau Krishand Payroll untuk pelaporan PPh 21 yang sesungguhnya.
Contoh screenshot dari program Krishand Calculator PPh 21 Versi Lama
Kalkulator 
PPh 21
Software Krishand Calculator PPh 21 dapat digunakan untuk menghitung pajak pesangon yang digross-up seperti terlihat di bawah ini pesangon yang diterima oleh karyawan sebesar Rp. 35.000.000
pajak 
pesangon




Baca Materi Terkait :
 

PPh Pasal 21 atas Penghasilan Bukan Pegawai

Pada kesempatan ini akan dibahas cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai seperti tenaga ahli pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris, distributor multi level marketing atau direct selling, petugas dinas luar asuransi dan agen iklan, yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Petunjuk teknis penghitungannya diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan PelaporanP ajak PenghasilanP asal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan Jasa, dan KegiatanO rang  Pribadi, yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 2009.

Defenisi Bukan Pegawai
Bukan pegawai merupakan penerima penghasilan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  3. olahragawan
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. petugas dinas luar asuransi;
  12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

Pemotongan PPh Pasal 21 bagi orang pribadi dalam negeri bukan pegawai, atas imbalan yang bersifat  berkesinambung
Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan  pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan  pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
  • Bagi yang telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
    • PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1)  huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% ( lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
  • Bagi yang tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta memperoleh penghasilan lainnya.
    • PPh Pasal2 1 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1)  huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif 50% ( lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto ruto dalam tahun kalender yang bersangkutan.


Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, atas lmbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan.
PPh Pasal2 1 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat( 1) huruf a UU PPh atas 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.

PPh Pasal 21 Dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik
Dalam hal bukan pegawai adalah dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah  sebesar jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

Jumlah Bruto Bagi Bukan Pegawai yang mempekerjakan karyawan dan terdapat material

Bagi Bukan Pegawai yang:

  • mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
  • melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja,k ecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.

Mulai Berlaku
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26




CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN.



1.

Contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang praktik di rumah sakit dan/atau klinik
dr. Abdul Gopar, Sp.JP merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Abdul Gopar, Sp.JP pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dr. Abdul Gopar, Sp.JP juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya. dr. Abdul Gopar, Sp.JP telah memiliki NPWP dan pada tahun 2009, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Abdul Gopar, Sp.JP di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat adalah sebagai berikut:

Bulan Jasa Dokter yang dibayar Pasien (Rupiah)
Januari 45,000,000.00
Februari 49,000,000.00
Maret 47,000,000.00
April 40,000,000.00
Mei 44,000,000.00
Juni 52,000,000.00
Juli 40,000,000.00
Agustus 35,000,000.00
September 45,000,000.00
Oktober 44,000,000.00
November 43,000,000.00
Desember 40,000,000.00
Jumlah 524,000,000.00

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2009:
Bulan Jasa Doketr
yang dibayar
Pasien



(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21



(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21
Kumulatif
(Rupiah)
Tarif
Pasal 17
ayat (1)
huruf a
UU PPh
PPh
Pasal 21
terutang



(Rupiah)
(1) (2) (3)=50% x (2) (4) (5) (6)=(3) x (5)
Januari 45,000,000 22,500,000 22,500,000 5% 1,125,000
Februari 49,000,000 24,500,000 47,000,000 5% 1,225,000
Maret 47,000,000 3,000,000
—————–
20,500,000
50,000,000
—————–
70,500,000
5%
———
15%
150,000
————-
3,075,000
April 40,000,000 20,000,000 90,500,000 5% 3,000,000
Mei 44,000,000 22,000,000 112,000,000 15% 3,300,000
Juni 52,000,000 26,000,000 138,500,000 15% 3,900,000
Juli 40,000,000 20,000,000 158,500,000 15% 3,000,000
Agustus 35,000,000 17,500,000 176,000,000 15% 2,625,000
September 45,000,000 22,500,000 198,500,000 15% 3,375,000
Oktober 44,000,000 22,000,000 220,500,000 15% 3,300,000
November 43,000,000 21,500,000 242,000,000 15% 3,225,000
Desember 40,000,000 8,000,000
—————–
12,000,00
250,000,000
—————–
262,000,000
15%
———
25%
1,200,000
—————
3,000,000
Jumlah 524,000,000 47,000,000

35,500,000
Apabila dr. Abdul Gopar Sp.JP tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 terutang sebagaimana contoh di atas.


2.


Contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada petugas dinas luar asuransi (bukan sebagai pegawai perusahaan asuransi)
Neneng Hasanah adalah petugas dinas luar asuransi dari PT. Tabarru Life. Suami Neneng Hasanah telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP, dan yang bersangkutan bekerja pada PT. Kersamanah. Neneng Hasanah telah menyampaikan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga kepada pemotong pajak. Neneng Hasanah hanya memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, dan telah menyampaikan surat pernyataan yang menerangkan hal tersebut kepada PT Tabarru Life. Pada tahun 2009, penghasilan yang diterima oleh Neneng Hasanah sebagai petugas dinas luar asuransi dari PT. Tabarru Life adalah sebagai berikut:

Bulan Komisi agen (Rupiah)
Januari 38.000.000,00
Februari 38.000.000,00
Maret 41.000.000,00
April 42.000.000,00
Mei 44.000.000,00
Juni 45.000.000,00
Juli 45.000.000,00
Agustus 48.000.000,00
September 50.000.000,00
Oktober 52.000.000,00
November 55.000.000,00
Desember 56.000.000,00
Jumlah 554.000.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2009:
Bulan Penghasilan



Bruto
(Rupiah)
50% dari



Penghasilan
Bruto
PTKP



(Rupiah)
Penghasilan




Kena Pajak
(Rupiah)
Penghasilan
Kena Pajak
Kumulatif



(Rupiah)
Tarif
Pasal 17
ayat (1)
Huruf a
UU PPh
PPh
Pasal 21
terutang



(Rupiah)
(1) (2) (3)=50%x(2) (4) (5) (6) (7) (8)=(4)x(6)
Januari 38.000.000 19.000.000 1.320.000 17.680.000 17.680.000 5% 884.000
Februari 38.000.000 19.000.000 1.320.000 17.680.000 35.360.000 5% 884.000
Maret 41.000.000



20.500.000 1.320.000 15.640.000
————–
4.540.000
50.000.000
————-
54.540.000
5%
——-
15%
732.000
—————-
681.000
April 42.000.000 21.000.000 1.320.000 19.680.000 74.220.000 15% 2.952.000
Mei 44.000.000 22.000.000 1.320.000 20.680.00 94.900.000 15% 3.102.000
Juni 45.000.000 22.500.000 1.320.000 21.180.000 116.080.000 15% 3.177.000
Juli 45.000.000 22.500.000 1.320.000 21.180.000 137.260.000 15% 3.177.000
Agustus 48.000.000 24.000.000 1.320.000 22.680.000 159.940.000 15% 3.402.000
September 50.000.000 25.000.000 1.320.000 23.680.000 183.620.000 15% 3.552.000
Oktober 52.000.000 26.000.000 1.320.000 24.680.000 208.300.000 15% 3.702.000
November 55.000.000 27.500.000 1.320.000 26.180.000 234.480.000 15% 3.927.000
Desember 56.000.000 28.000.000 1.320.000 15.520.000
————–
11.160.000
250.000.000
————–
261.160.000
15%
——–
25%
2.328.000
—————-
2.790.000
Jumlah 554.000.000 277.000.000



35.290.000

Dalam hal Neneng Hasanah tidak dapat menunjukkan fotokopi kartu NPWP suami, fotokopi surat nikah dan fotokopi kartu keluarga dan Neneng Hasanah sendiri tidak memiliki NPWP, maka perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan sebagaimana contoh di atas namun tidak memperoleh pengurangan PTKP setiap bulan, dan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar 120% dari PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dari yang memiliki NPWP sebagaimana penghitungan berikut ini:

Bulan Penghasilan



Bruto
(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21



(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal21
Kumulatif
(Rupiah)
Tarif
Pasal 17
ayat (1)
Huruf a
UU PPh
Tarif tidak



memiliki
NPWP
PPh Pasal 21



terutang
(Rupiah)
(1) (2) (3)=50%x(2) (4) (5) (6) (7)=(3)x(5)x(7)
Januari 38.000.000 19.000.000 19.000.000 5% 120% 1.140.000
Februari 38.000.000 19.000.000 38.000.000 5% 120% 1.140.000
Maret 41.000.000



12.000.000
—————-
8.500.000
50.000.000
—————-
58.500.0000
5%
———
5%
120%
———–
120%
720.000
——————
510.000
April 42.000.000 21.000.000 79.500.000 5% 120% 1.260.000
Mei 44.000.000 22.000.000 101.500.000 15% 120% 3.960.000
Juni 45.000.000 22.500.000 124.000.000 15% 120% 4.050.000
Juli 45.000.000 22.500.000 146.500.000 15% 120% 4.050.000
Agustus 48.000.000 24.000.000 170.500.000 15% 120% 4.320.000
September 50.000.000 25.000.000 195.500.000 15% 120% 4.500.000
Oktober 52.000.000 26.000.000 221.500.000 15% 120% 4.680.000
November 55.000.000 27.500.000 249.000.000 15% 120% 4.950.000
Desember 56.000.000 1.000.000
—————
27.000.000
250.000.000
—————-
277.000.000
15%
———
25%
120%
———–
120%
180.000
——————
8.100.000
Jumlah 554.000.000 277.000.000


43.560.000

Dalam hal suami Neneng Hasanah atau Neneng Hasanah sendiri telah memiliki NPWP, tetapi Neneng Hasanah mempunyai penghasilan lain di luar kegiatannya sebagai petugas dinas luar asuransi, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagaimana contoh di atas, namun tidak dikenakan tarif 20% lebih tinggi karena yang bersangkutan atau suaminya telah memiliki NPWP.







CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN.
Nashrun Berlianto melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp5.000,000,00.
Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar:
5%x50% Rp5.000.000,00 = Rp125.000,00
Dalam hal Nashrun Barlianto tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar:
5%x120%x50% Rp5.000.000,00 = Rp150.000,00




CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI, SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU MELAKUKAN PENYERAHAN MATERIAL/BAHAN

Arip Nugraha melakukan jasa perawatan AC kepada PT Wahana Jaya dengan imbalan Rp 10.000.000,00. Arip Nugraha mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp 4.500.000,00. selain itu, Arip Nugraha membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp 1.000.000,00.


Penghitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Arip Nugraha, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Arip Nugraha dan biaya untuk membeli spare part AC, maka jumlah imbalan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya atas imbalan yang diberikan kepada Ariop Nugraha adalah sebesar imbalan bruto dikurangi bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Arip Nugraha dan biaya spare part AC, sebagaimana dalam contoh adalah sebesar:



Rp 10.000.000,00 – Rp 4.500.000,00 – Rp 1.000.000,00 = Rp 4.500.000,00.
PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya atas penghasilan yang diterima Sulistiya Nugraha
5% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp 112.500,00
Dalam hal Arip Nugraha tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:
5% x 120% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp250.000,00

b.

Dalam hal PT Wahana Jaya tidak memperoleh informasi berdasarkan perjanjian yang dilakukan atau dokumen yang diberikan oleh Arip Nugraha mengenai upah yang harus dikeluarkan Arip Nugraha atau pembelian material/bahan, PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya adalah jumlah sebesar :


5% x x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp250.000,00
Dalam hal Arip Nugraha tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:
5% x 120% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp 300.000,00

Catatan:
Untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Arip Nugraha.
Penghitungan PPh Tahunan Petugas Dinas Luar (Agen) Asuransi dan Distributor Multi level Marketing atau Direct Selling

Baca Materi Terkait :

PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Pensiun,THT, dan JHT

Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus, yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang terbit tanggal 16 November 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010, tanggal 25 Januari 2010. Berikut akan disampaikan hal-hal yang diatur oleh PMK Nomor 16/PMK.03/2010 dan PP Nomor 68 Tahun 2009 tersebut.


Uang Pesangon

Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.





Tarif PPh Pasal 21 Uang Pesangon

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan belupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:

* sebesar 0% (nol persen)atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
* sebesar 5% (lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
* sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
* sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima raLus juta rupiah).





Uang Manfaat Pensiun

Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.


Tunjangan Hari Tua

Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.


Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial renaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.



Tarif PPh Pasal 21 Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:

* sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah:
* sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)


Sifat Pemotongan PPh Pasal 21

Atas penghasiian yang drterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final, kecuali dalam hal terdapat bagian penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya.



Mulai Berlaku

Ketentuan di atas berlaku sejak tanggal 16 November 2009.

Artikel Terkait:

PPh Pasal 21 DTP Pekerja Outsourcing, Cabang dan Maklon

Berdasarkan berita yang tersebar di media bahwa program stimulus fiskal berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan karyawan yang tidak lebih dari Rp 5 juta untuk sektor-sektor tertentu (Sektor Usaha Pertanian,  Perikanan dan Industri Pengolahan) kurang mencapai sasaran karena masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakannya karena kurangnya pemahaman mengenai kriteria untuk mendapatkan fasilitas berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP),  oleh karena itu Dirjen Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-64 /PJ/2009 tentang Pekerja yang Memperoleh Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
SE-64 /PJ/2009 tersebut memberikan penekanan bahwa pekerja yang bekerja pada cabang perusahaan yang pusatnya memenuhi kriteria mendapat PPh Pasal 21 DTP, tenaga kerja outsourcing yang bekerja pada perusahaan yang memenuhi kriteria mendapat PPh Pasal 21 DTP dan tenaga kerja pada perusahaan maklon untuk perusahaan yang memenuhi kriteria mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP, juga berhak mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP.

Minggu, 04 Juli 2010

Penelaahan dan Penilaian SPI

PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG MASALAH
Sistem pengendalian intern dapat dipandang sebagai system social yang mempunyai wawasan atau makna khusus yang berada dalam organisasi perusahaan. Beberapa criteria yang harus dipahami dan dimengerti sebelum melakukan pemeriksaan dalam penelaahan dan penilaian system pengendalian intern antara lain penelaahan dan penilaian, tenggung jawab penilaian, media yang digunakan, simber informasi, dan langkah – langkah penilaian siste pengendalian intern.
Sistem pengendalian intern terhadap pembelian berfungsi untuk mengamankan sumber-sumber dari pemborosan dan ketidak efisienan, meningkatkan ketelitian dan datap dipercayainya data akuntansi, mendorong ditaati dan dilaksanakannya kebijakan perusahaan dan meningkatkan efisien. Selain itu system pengendalian intern tersebut akan berada dan mempengaruhi semua kegiatan perushaan. Ini meliputi metode-metode dimana manajemen atas akan member delegasi atau wewenang dan memberi tanggung jawab untuk fungsi penjualan.
Prosedur yang digunakan dalam system pengendalian intern terhadap pembelian yaitu :
1. Prosedur order pembelian
2. Prosedur pengeluaran kas
3. Prosedur penerimaan barang
4. Prosedur pencatatan pembelian
5. Prosedur pencatata pengeluaran kas
Laporan Sistem Pengendalian Intern adalah laporan yang berisi tentang kelemahan-kelemahan yang ada dan saran-saran yang diberikan dalam bentuk managemen letter.

untuk Lebih Lengkapnya dapat anda download di link bawah ini

Download Penelaahan Penilaian SPI

baca juga materi berikut:

Jumat, 02 Juli 2010

Accurate Software Pencatatan Akuntansi Pada Perusahaan Dagang

Salam Jumpa Saudara civitas akademika..salam luar biasa. Pada postingan ini adalah postingan melanjutkan postingan saya terdahulu mengenai Dac Easy Accounting Software Pencatatan Akuntansi Secara Praktis dan Mudah dan bagi anda yang belum sempat membaca silahkan baca postingan saya terdahulu tersebut. Pada kesempatan kali ini masih berkaitan dengan program sistem akuntansi dimana apabila kemaren saya membahas tentang Dac Easy Accounting yang masih simple, kali ini saya ingin membagikan info mengenai Accurate. Accurate pada prinsipnya sama dengan dac easy accounting hanya saja Accurate lebih kompleks dan lengkap karena diperuntukan bagi pencatatan akuntansi perusahaan dagang. Di dalamnya terdapat konten dan fasilitas mengenai pembelian, penjualan sampai persediaan barang dagang pada perusahaan dagang. Sistem ini cocok sekali bagi anda yang bekerja di bidang dagang dengan posisi adm umum atau akuntan. Sistem ini lebih kompleks dalam penggunaannya sehingga disarankan anda untuk berlatih terlebih dahulu sebelum menggunakannya. Anda dapat mendownload secara gratis pada link dibawah ini dan semoga info ini bermanfaat.

baca juga materi berikut:

Dac Easy Accounting Software Pencatatan Akuntansi Secara Praktis dan Mudah

Mungkin Banyak diantara anda belum mengenal atau bahkan sangat asing dengan Dac Easy Accounting, tapi mungkin anda yang berkecimpung di dunia kerja yang berhubungan dengan pencatatan dan pembukuan akuntansi secara modern tau akan software yang satu ini. Dac Easy Accounting adalah software yang dirancang untuk memudahkan pencatatan pembukuan transaksi pada perusahaan Jasa. Software ini adalah simbol dari fase modernisasi dunia akuntansi terutama dalam sistem pencatatan. Dengan sistem ini terjadinya kesalahan pencatatan semakin di minimalisir dan pekerjaan menjadi lebih mudah dan cepat. Software ini saya peroleh saat saya mengambil praktikum aplikasi komputer akuntansi pada fakultas ekonomi yang saya tempuh. Semoga info ini bermanfaat dan menjadikan sebuah trobosan bagi anda yang membutuhkan. Untuk mendownload dengan gratis anda dapat menklick link dibawah ini




Baca juga Materi Lainnya

Kamis, 01 Juli 2010

Aspek dalam pengambilan keputusan berkaitan pemberian pinjaman kredit

Pemberian pinjaman meliputi beberapa aspek. Pada waktu nasabah mendekati bank, ada beberapa tahap yang akan dilalui oleh nasabah tersebut meliputi : evaluasi oleh bank yaitu penyusunan perjanjian simpan pinjam seperti penentuan tingkat bunga, penentuan beberapa batasan yang bertujuan melindungi kepentingan pemberi pinjaman (bank), dan monitoring oleh pihak bank. Jika terjadi masalah dengan kredit maka tahap tambahan akan dilakukan yaitu restrikturisasi hutang (kredit). Makalah ini akan menjelaskan beberapa aspek pada pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pemberian pinjaman dan analisis informasi yang bisa dipakai untuk membantu pengambilan keputusan tersebut.

Sumber yang bisa diperoleh untuk membantu pengambilan keputusan pinjaman ini antara lain :
1. Nasabah yang akan menginginkan pinjaman. Informasi ini meliputi informasi laporan keuangan masa lalu, informasi proyeksi keuangan, deskripsi aset yang dijadikan jaminan, dan detail perencanaan bisnis dan pengalaman manajemen.
2. File pihak pemberi dana. Jika perusahaan sudah menjadi nasabah bank, bank mempunyai file nasabah dan informasi masa lalu nasabah dalam kaitannya dengan bank bisa dianalisis. Bahkan jika perusahaan masih baru informasi mengenai perusahaan lain yang serupa bisa digunakan sebagai perbandingan.
3. Asosiasi bisnis. Asosiasi bisnis bisa memberikan informasi mengenai perilaku dan kondisi anggota-anggotanya. Informasi tersebut bisa digunakan untuk mengevaluasi suatu perusahaan.
4. Informasi pihak eksternal. Pada beberapa negara maju infomasi eksternal tersedia dan bisa diperooleh relatih mudah. Sebagai contoh Dun dan Bradstreet (perusahaan pe-rating Amerika Serikat) menyediakan informasi mengenai perusahaan kecil. Perusahaan pe-rating lain seperti Standard dan Poors memberi rangkig setau-surat berharga dengan nilai seperti AAA (untuk yang paling rendah resikonya). Informasi semacan ini bisa dipakai dalam analisis pinjaman.
5. Informasi Pasar Modal. Beberapa informasi dari pasar modal seperti harga saham, volume penjualan bisa dipalai sebagai informasi tambahan dalam analisis pinjaman. Laporan dari perusahaan broker bisa memberi informasi mengenai kualitas manajemen dan perkembangan masa mendatang.
6. Laporan industri dan Ekonomi secara umum. Laporan asosiasi perdagangan, peramalan ekonomi yang dibuat oleh ekonom, laporan dari lembaga pemerintah, laporan dari Biro Pusat Statistik mengenai uang beredar, pendapatan nasional, dan inflasi bisa dipakai untuk menganalisis pinjaman.
Tahapan dalam proses pinjaman mencakup tiga hal :
1. Persetujuan Pinjaman
2. Monitor Pinjaman
3. Pelunasan Pinjaman

Salah satu sumber informasi mengenai proses pengambilan keputusan pinjaman adalah persetujuan pemberian pinjaman. Tabel berikut ini menyajikan pembatasan dan ketentuan yang biasa ditetapkan oleh pihak bank dalam perjanjian pinjaman di Amerika Serikat.

tabel dan kelanjutan materi ini dapat anda downloand di link berikut :

---download lanjutan---

baca juga materi berikut

Convert Currency