Materi Akuntansi Lengkap

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Download Materi Akuntansi

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

The Journal of Economic and Accounting

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Economic Hideline News

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Kritik dan Saran yang Membangun akan Bermanfaat untuk kemajuan Site ini

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Blogger news

Minggu, 24 April 2011

Riba Dalam Perspektif EKonomi dan Sejarah

A. Definisi Riba 

Riba (الربا) secara bahasa bermakna: ziyadah(زيادة –tambahan ). Dalam pengertian lain, secara linguistic, riba juga bwerarti tumbuh dan membesar. Adapun dalam istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba ini, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip mu’amalah dalam islam.

B. Macam-Macam Riba
Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jualbeli.Adapun riba yang kedua yaitu riba jual beli, terbagi menjadi Riba Fadl dan riba Nasi’ah.
Adapun Riba menurut Imam Ibnu Hajar Al- Haitsami Ada empat yaitu :

1. Riba Qardh ( ربا القرض)
Suatu manfaat atau tingkatan kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang yang berutang ( muqtaridh).
1. Riba Jahiliyah ( رباالجاهلية)
Hutang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar hutang pada waktu yang ditetapkan.
1. Riba Fadl ( رباالفضل)
Pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang ditukarkan termasuk barang ribawi.
1. Riba Nasi’ah ( رباالنسيئة )
Penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam Nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

C. Jenis Barang Ribawi.
 
Para Ahli fiqih Islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan ini akan disampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribawi meliputi:

1. Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya
2. Bahan makanan pokok, seperti beras, gandum. Dan jagung, serta bahan makanan tambahan, seperti sayur-mayur dan buah-buahan.
3. D. Larangan Riba dalam Al-Qur’an Dan As-Sunnah

Larangan Riba Dalam Al-Qur’an

Larangan Riba yang terdapat dalam al- qur’an tidak diturunkan sekaligus melainkan diturunkan dalam empat tahap.

Tahap pertama,menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada dzahirnya seolah-olah menolong mereka yang membutuhkan sebagai suatu perbuatan mendekati atau Taqarrub kepada Allah SWT. Yaitu dalam surat Ar-Rum :39.

Tahap Kedua, Riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang yahudi memakan riba.

Yaitu dalam surat An-Nisa’ Ayat:161 .

Tahap ketiga, Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda, para Ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan opada masa tersebut.
Yaitu dalam surat Ali Imran :130.

Tahap Keempat, Allah menjelaskan dengan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman.

Yaitu dalam surat Al-Baqarah :279.
2. Larangan Riba Dalam Al-Hadist
Pelarangan riba tidak hanya merujuk pada Al-Qur’an, melainkan juga Al- Hadist. Hal ini sebagai mana posisi umum hadist yang bwerfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui Al-Qur’an.

Adapun pelarang riba dalam hadist lebih terinci.
Diantara hadist tersebut adalah wasiat nabi terakhir pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriah, rasulullah masih menekankan sikap islam yang melarang riba “Ingatlah bahwa kamu akan menghadap tuhanmu dan dia pasti akan menghitung Amalmu.Allah telah melarang kamu mengambil riba. Oleh karena itu, utang akibat riba harus dihapuskan. Modal (uang pokok )kamu adalah hal kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidak adilan.” Dan hadist-hadist yang lainnya.

E.Konsep Riba Dalam Persepektif Non Muslim

Riba bukan hanya merupakan masalah masyarakat islam, tetapi berbagai kalangan diluar islam pun memandang serius persoalan ini. Karenanya, kajian terhadap masalah riba dapat diruntut mundur hingga lebih dari dua ribu tahun silam. Masalah telah menjadi vbahan bahasan kalangan yahudi, yunani, demikian juga romawi. Kalangan keristen dari masa-kemasa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.
Adapun konsep riba menurut mereka akan disebutkan secara singkat berikut.

1. 1. Konsep Riba Dikalangan Yahudi

Konsep tentang larangan riba tersebut dikalangan Yahudi banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old Testment ( Perjanjian Lama ) Maupun undang-undang Talmud. Larangan tersebut sebagi berikut :
Kitab Exodus pasal 22 Ayat 25 menyatakan
“ Jika Engkau meminjamkan Uang kepada salah seorang dari umatku orang yang Miskin diantara kamu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih utang terhadap dia: janganlah engkau bebankan bunga uang terhadapnya”

Kitab Deoteronomy Psal 23 ayat 36-37 Menyatakan,
“ Janganlah kamu membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan “

Kitab Levicitus Pasal 25 Ayat 19 Mengatakan,
“Jangan lah engkau mengambil uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba”

1. 2. Konsep Bunga dikalangan Yunani Dan Romawi

Konsep atau praktik pengambilan bunga dicela oleh para Ahli Filsafat, dua filosof yunani terkemuka,Yaitu plato dan Aristoteles, mengecam praktik bunga. Dengan pebndapat mereka sebagai berikut:
Plato ( 427-347 SM) Dia mengecam system bunga berdasarkan dua alasan yang pertama: Bunga mengakibatkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Kedua :Bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin.

Adapun Aristoteles ( 384-322 SM) Menyatakan keberatannya mengemukakan bahwa fungsi uang adalah sebagi alat tukar atau Medium of exchange. Ditegaskannya bahwa uang bukan alat untuk menghasilkan tambahan melalui bunga.Diapun menyebut bunga sebagai uang yang berasal keberadaannya dari sesuatu yang belum tentu pasti terjadi.

Kalau kita telah mengamati pendapat para tokoh filosof yunani diatas, sekarang kita amati pendapat ahli filsafat romawi yang pendatnya beralasan yang sama dengan alas an filosof yunani tokoh tersebut adalah. Cato (234-149 SM) Ia berkata pada anaknya agar menjauhi dua perkara yaitu memungut cikai dan mengambil bunga.

1. 3. Konsep Bunga Dikalangan Kristen

Kitab perjanjian baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas. Akan tetapi, sebagaian kalangan kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-35 sebagi Ayat yang mengecam praktik pengambilan bunga. Ayat trsebut menyatakan,

“Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu darinya, Apakah jasamu ?Orang-orang berdosapun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kamu, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak tuhan yang maha tinggi sebab ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterma kasih dan terhadap orang-orang jahat”

Larangn riba juga terdapat pada kitab perjanjian lama

* St.Basil (329-379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperikemanusiaan. Baginya mengambil bunga adalah Mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan, Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dari air mata dan kesusahan orang miskin.
* St.Gregory Dari Nyssa (335-407 )Mengutuk praktik bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada awal kontrak seperti membantu, tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam.

Dan masih banyak larangan-larangan riba lainnya didalam kitab injil perjanjian lama tersebut yang tidak bisa disebutkan oleh kami pemakalah.

F. Dampak Negatif Riba
 
1. Dampak Ekonomi
Diantara dampak ekonomi riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal tersebut disebabkan karena salah satu element dari penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang.
Dampak lainnya adalah bahwa hutang dengan rendahnya penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas hutang tersebut dibungakan. Contoh paling nyata adalah hutang Negara-negara berkembang kepada Negara –negara maju. Meskipun disebut pinjaman lunak, artinya dengan suku bunga yang rendah, pada akhirnya Negara-negara pengutang harus berhutanglagi untuk membayar bunga dan pokoknya. Akibatnya, terjadilah utang yang terus menerus. Ini yang menjelaskan proses terjadinya kemiskinan structural yang menimpa lebih dari separuh masyarakat dunia.

2.Sosial Kemasyarakatan
Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintah orang lain agar berusaha dan mengembalikan, misalnya, 25% lebih tinggi dari jumlah yang dipinmjamkan. Persoalannya, siapa yazng bisa menjamin bahwa usaha yang dijalankan oleh orang itu nantinya mendapatkan keuntungan lebih dari 25% ? semua orang,apalagi yang beragama, tahu bahwa siapapun tidak bisa memastikan apa yang terjadi besok lusa. Siapapun tahu bahwa berusaha memiliki dua kemungkinan : berhasil atau gagal. Dengan menetapkan riba, orang sudah memastikan, bahwa usaha yang dikelola pasti untung.

Baca Juga Materi Berikut :


Sabtu, 23 April 2011

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional adalah menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.
Secara umum perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional adalah:

BANK ISLAM                                                                               BANK KONVENSIONAL
1. Melakukan investasi yang halal-halal saja.                                  Investasi yang halal dan haram.
2. Merdasarkan prinsip bagi hasil, jual-beli atau sewa.                      Memakai perangkat bunga.
3. Profit dan falah oriented.                                                                         Profit oriented.
4. Hubungan dengan nasabah hubungan kemitraan.             Hubungan dengan nasabah bungan debitor-debitor
5. Akrtivitas sesuai  fatwa Dewan Pengawas Syariah.                        Tidak terdapat dewan sejenis.

Baca Juga Materi Berikut:


Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia

A. AWAL KELAHIRAN SISTEM PERBANKAN SYARIAH

Perkembangan lembaga keuangan Islam, terutama perbankan di Indonesia tidak terlepas dari ekonomi Islam itu sendiri, karena perbankan Islam merupakan derivatif dari Sistem Ekonomi Islam. Hidayat Nataatmadja lebih senang menyebut Ekonomi Islam dengan Ekonomi Humanistik, artinya ekonomi yang mempelajari bagaimana manusia mengaktualisasikan fitrahnya sesuai dengan ajaran agama, khususnya pendayagunaan sumber daya yang langka yang memiliki berbagai alternatif pendayagunaan, dengan tujuan agar manusia mampu mengambil hikmah dan manfaat yang sebesar-besarnya demi kepentingan kehidupan umat, tanpa melupakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian sumberdaya-sumber daya itu,2 dimana dalam era globalisasi ini seakan-akan hal tersebut tidak diperhatikan karena mementingkan keuntungan materi dan kepentingan kapitalis.

Upaya awal penerapan system profit dan loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahuan 1940-an, dan rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo Mesir.
Rintisan perbankan syariah antara lain:
1. Mit Ghamr Bank
2. Islamic Development Bank
3. Islamic Research and Training Institute

B. PEMBENTUKAN BANK-BANK SYARIAH

Jumlah bank Islam sampai tahun 1996 telah mencapai 166 yang berada di 34 negara muslim dan non muslim, yang hampir seluruh bank Islam ini boleh dikatakan berhasil dalam hal ekspansi jaringan cabang, lembaran neraca dan keuntungan.8 Pendirian bank tanpa bunga ini tentunya dapat menepis dugaan bahwa ‘tidak ada ekonomi tanpa bunga dan tidak ada bank tanpa bunga’. Diperkirakan hingga akhir tahun 1999, sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahmad dalam Laporan Internasional Association of Islamic Bank sudah tercatat 200 lembaga keuangan Islam.

C. PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA

Bank Muamalat Indonesia, yang disingkat dengan BMI merupakan bank dengan sistem tanpa bunga atau bagi hasil pertama di Indonesia. Pada saat pertama didirikan terkumpul komitmen pembelian saham sebesar Rp 84 Milliar dan pada tanggal 3 Nopember 1991 dalam acara silaturrahmi presiden di Istana Bogor, dapat dipenuhi dengan total komitmen modal disetor awal sebesar Rp 106.126.382.000. Dengan modal awal tersebut, pada tanggal 01 Mei 1992, BMI mulai beroperasi, namun masih menggunakan UU No. 7 tahun 1992, dimana pembahasan perbankan dengan sistem bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu. BMI sampai September 1999, telah memiliki lebih 45 outlet yang tersebar di Jakarta, Bandung, Semarang, Balikpapan dan Makasar.11
Keberadaan bank syariah pertama ini belum mendapatkan perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Namun, dengan adanya UU No.10 tahun 1998 yang telah mengatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Perbankan Islam di Indonesia mulai menggeliat persis ketika terjadi krisis perekonomian di Asia, termasuk di Indonesia dimana perbankan nasional yang mengalami krisis berat, yang mendorong perbankan saat itu beroperasi dengan negatif spread, yaitu bunga yang dibayar kepada nasabah penabung lebih tinggi daripada bunga kredit yang diterima. Logis saja apabila kemudian kerugian menggerogoti modal bank, sampai Bank Indonesia mewajibkan program rekapitalisasi. Bayangkan saja, bunga deposito pernah mencapai 60 % saat itu. Logikannya, bank harus memberi kredit dengan bunga setinggi itu. Masalahnya, bisnis apa yang mampu membayar bunga setinggi itu dalam keadaan krisis seperti saat itu? Jangankan untuk membayar bunga, yang terjadi malah kredit macet.

Keberadaan bank syariah pertama ini belum mendapatkan perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Namun, dengan adanya UU No. 10 tahun 1998 yang telah mengatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah.
Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Perbankan Islam di Indonesia mulai menggeliat persis ketika terjadi krisis perekonomian di Asia, termasuk di Indonesia dimana perbankan nasional yang mengalami krisis berat, yang mendorong perbankan saat itu beroperasi dengan
negatif spread, yaitu bunga yang dibayar kepada nasabah penabung lebih tinggi daripada bunga kredit yang diterima. Logis saja apabila kemudian kerugian menggerogoti modal bank, sampai Bank Indonesia mewajibkan program rekapitalisasi. Bayangkan saja, bunga deposito pernah mencapai 60 % saat itu. Logikannya, bank harus memberi kredit dengan bunga setinggi itu. Masalahnya, bisnis apa yang mampu
membayar bunga setinggi itu dalam keadaan krisis seperti saat itu? Jangankan untuk membayar bunga, yang terjadi malah kredit macet.

Baca Juga Materi Lainnya :

Islam Agama Yang Universal

Islam satu-satunya agama universal dan memiliki kesempurnaan di segala aspek yang dapat diaplikasikan oleh manusia dalam kehidupannya. Islam satu-satunya ideologi yang dapat menuntun manusia untuk mencari kesempurnaan yang menjadi idamannya. Walaupun agama Islam merupakan agama terakhir tetapi di sinilah letak keutamaan dan kesempurnaan agama ini dibandingkan dengan agama-agama lainnya, baik itu agama samawi yang turun dari Allah maupun agama atau jalan hidup yang lahir dari ide dan pengalaman spiritual seseorang.

Islam datang sebagai penyempurna bagi agama-agama yang telah datang sebelumnya. Dan Rasulullah sebagai pembawa dan pengemban risalah Ilahi merupakan nabi terakhir yang setelahnya tidak akan ada lagi Nabi dan Rasul. Allah berfirman dalam surat al-Maidah yang masyhur sebagai ayat yang terakhir turun: “Hari ini telah aku sempurnankan bagi kamu agamamu (Islam) dan telah aku sempurnakan segala nikmatku kepadamu dan akupun ridha Islam sebagai agamamu.” (Qs. al-Maidah [5]:3)
Ayat ini menyiratkan bahwa sejak hari itu, setelah segala perintah dan hukum-hukum Allah kurang lebih selama 23 tahun lamanya secara sempurna sampai kepada Rasulullah maka tugas dan risalah Rasulullah pun berakhir. Artinya era kenabian atau nubuwah telah berakhir dan era baru telah dimulai yaitu era wilayah yang berfungsi sebagai penjaga dan penafsir syariat Rasulullah.

Ayat ini banyak dibicarakan dan dibahas oleh para mufassir dari kedua kelompok (Syiah dan Sunni), sebab ayat ini memiliki posisi yang sangat penting dan krusial dalam kelangsungan aqidah dan keyakinan, di sini kita tidak akan mengulas panjang lebar ihwal ayat ini. Bagi mereka yang menarik untuk menelaah kandungan atau asbabun nuzulnya dan bagi yang ingin tahu secara panjang lebar tentang ayat ini, kami persilahkan untuk merujuk kepada kitab-kitab tafsir atau buku yang secara terpisah dan khusus mengupas ayat ini.

Oleh karena itu, dengan sifat kesempurnaan yang dimilki oleh Islam maka ia mampu menjawab segala tantangan dan persoalan hidup yang dihadapi oleh manusia, tidak ada suatu masalah dan problem kehidupan kecuali Islam mampu menjawab dan memberikan solusi untuknya. Islam sebuah agama yang tidak membedakan satu kelompok dengan kelompok yang lainnya, di mata Islam semua manusia adalah sama, tidak terdapat perbedaan jasmani antara satu dengan yang lainya. Kulit putih sama dengan orang kulit hitam, orang Arab sederajat dengan non-Arab, Si kaya sama posisinya dengan si miskin, dan sebagainya. Tetapi bukan berarti Islam tidak mengenal perbedaan dan tingkatan, tetapi Islam membedakan derajat dan tingkatan seseorang bukan dari segi lahiriah dimana meninjam istilah teknis filsafat, manusia secara mahiyah atau esensial tidak memilki perbedaan, semuanya sama sebagai insan tetapi yang membedakannya adalah dari tingkat eksistensinya. Semakin dekat ia dengan sumber wujud (Tuhan) maka semakin kuat keberadaannya atau keimanan dan ketaqwaannya.

Berbeda dengan agama-agama yang lainnya, dimana syiar dan kenyataannya sangat jauh berbeda. Perbedaan dan diskriminasi begitu sangat mencolok, manusia dinilai dari segi lahiriahnya, semakin tinggi tingkat sosialnya maka semakin mendapat tempat dan posisi dalam agama tersebut. Tempat-tempat ibadah dapat menjadi contoh yang sangat jelas tentang
hal ini. Orang kaya, pejabat dan pemuka masyarakat memilki posisi yang utama di dalam tempat-tempat ibadah dan orang miskin dan masyarakat yang memilki derajat rendah harus rela untuk menempati tempat yang sederajat dengan keadaan mereka. Tetapi di dalam agama Islam hal ini tidak terlihat, siapa saja bisa menempati tempat yang diinginkannya, tidak terjadi dikotomi strata sosial.Rahasia Universalitas Islam

Rahasia keuniversalan dan kekekalan Islam terletak pada doktrin dan ajarannya yang sesuai dan sejalan dengan fitrah manusia, sehingga tidak terjadi kebimbangan dan keraguan bagi orang yang telah percaya dan meyakini agama tesebut, lain halnya dengan agama-agama yang lainnya, misalnya agama Kristen, dimana doktrin dan ajaran serta keyakinan yang terdapat di dalamnya, antara satu dengan yang lainnya terdapat pertentangan sehingga tidak membuat pemeluknya tenang dan mantap, malah sebaliknya membuat mereka bimbang dan ragu dengan apa yang mereka yakini.
Keyakinan kepada Tuhan yang satu tetapi tiga atau trinitas sampai detik ini tidak mampu terjawab dengan baik dan memuaskan. Semakin dipikirkan dan direnungi bukannya menambah ketenangan dan keyakinan tetapi sebaliknya malah memunculkan keraguan dan kebimbangan. Sehingga yang terjadi di kalangan pemeluk kristen adalah semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka semakin
tinggi tingkat keraguan dan kebimbangan dia kepada keyakinan agama Kristen. Dan kenyataannya orang-orang yang tidak percaya dengan trinitas adalah dari golongan ilmuan dan cendekiawan.
Bukankah dalam sejarah pernah terjadi pertentangan yang sengit dan tajam antara ilmuan dan golongan gereja dimana pengikut gereja ingin mempertahankan doktrin gereja atau Kristen yang bertentangan dengan akal pikiran dan logika. Di sisi lain para ilmuan yang lebih mendahulukan akal dan logika dalam kehidupannya tidak mampu merasionalkan keyakinan dan doktrin Kristen tersebut sehingga konsekuensinya mereka menolak dan tidak menerima doktrin-doktrin tersebut.
Terjadinya pertentangan antara akal dan keimananan disebabkan oleh jauhnya keyakinan dan ajaran-ajaran kristen atau gereja dari fitrah manusia. Jika sebuah agama atau ideologi telah bertentangan dengan fitrah manusia maka sebagai konsekuensinya agama itu tidak akan kekal dan akan ditinggalkan oleh pengikutnya, sebab fitrah tidak lain perwujudan dari diri manusia itu sendiri dan telah ada sejak manusia itu diciptakan dan dia tidak akan pernah mengalami perubahan, senantiasa eksis serta memilki sifat suci, karena itu hanya padanyalah Allah mentajallikan atau mewujudkan diri-Nya, sebab terdapat kesesuaian sifat dari keduanya, yaitu Allah memilki sifat yang eksis, kekal dan tidak pernah mengalami perubahan, demikian pula dengan fitrah atau ruh manusia. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-A’raf ayat 172 yang terkenal dengan ayat mitsaq (pengambilan bai’at atau perjanjian).

Oleh karena itu, fitrah tidak pernah salah dalam menentukan misdaq kebenaran dan tidak akan binasa dan sirna dari diri manusia, hanya saja kekuatan cahayanya bisa mengalami keredupan. Jadi hanya Islamlah satu-satunya agama yang mampu menyelamatkan dan menjawab segala problema dan dilema kehidupan manusia. ”Sesungguhnya agama yang diterima disisi Allah hanya Islam saja”. (Qs. al-Imran [3] : 19)
Oleh karena itu Islam tidak pernah bertentangan dengan syariat yang dibawa oleh nabi-nabi ulul azmi sebelumnya. Dan kalaupun terdapat perbedaan antara syariat nabi yang satu dengan yang lainnya maka itu hanya terletak pada masalah-masalah juz’i saja dan bukan pada inti dari ajaran itu serta itu juga tidak bermakna sebagai pembatalan terhadap syariat yang lain (sebelumnya), sebab terkadang sebuah ajaran atau syariat disesuaikan dengan kondisi yang dimiliki dan dihadapi oleh daerah atau zaman itu. Adapun nasakh-mansukh yang berfungsi sebagai pembatalan atau bermakna tidak benarnya syariat nabi-nabi sebelumnya, hal ini tidak pernah terjadi didalam agama samawi, sebab pengatur dan pembuat undang-undang bagi manusia hanya Allah semata dan segala sesuatu yang datang dari Allah mempunyai sifat hak dan benar. Allah berfirman
dalam surah al-Ahzab ayat 4 : “Dan Allah hanya berkata yang benar dan hanya Dialah satu-satunya yang menunjuki jalan kebenaran”.(Qs. al-Ahzab [33] : 4)

Beranjak dari pemikiran prinsip illat ini, kita akan mampu membuktikan akan perennial dan universalitas agama Islam terhadap agama-agama yang lainnya sebagai berikut :
Manusia sebagaimana makhluk hidup lainnya untuk mempertahankan dirinya supaya tetap eksis maka ia harus berusaha dan bekerja keras sehingga segala harapan dan tujuan hidupnya dapat tercapai. Adapun tujuan hidup manusia sangat jauh berbeda dengan makhluk yang lainnya, karena manusia walaupun pada satu sisi memiliki persamaan dengan makhluk lainnya akan tetapi pada sisi eksistensialnya sangat jauh berbeda dengan yang lain. Oleh karena itu, Tuhan pencipta memberikan dua kelebihan yaitu akal dan ruh atau fitrah kepada manusia sehingga ia dapat mewujudkan kesempurnaan dirinya.

Adapun kesempurnaan atau keutamaan yang menjadi target dan tujuan manusia tidak terletak pada sesuatu yang bersifat materi seperti harta, pangkat dan jabatan, sebab semua itu akan punah dan binasa. Sedangkan fitrah (ruh) manusia memilki sifat yang kekal dan tidak akan binasa. Namun terkadang manusia menyangka bahwa semua keindahan dan kesempurnaan yang ada di dunia ini adalah sesuatu yang hakiki dan kekal dan menjadi tujuan dari hidupnya.

Karena tidak adanya relevansi antara hakikat penciptaan manusia dengan segala ajaran dan aturan hidup yang ada di dalam kitab-kitab agama lainnya atau yang diajarkan oleh agama-agama lainnya maka ia tidak dapat diterima sebagai jalan untuk menyelamatkan dan mengantarkan manusia kepada kesempurnaan hidupnya.
Kendatipun manusia memiliki fitrah, namun tidak secara otomatis dia dapat mengetahui hakikat kesempurnaan dirinya dan cara dapat meraihnya. Hal ini disebabkan oleh banyaknya godaan, tipu daya, serta rintangan yang mengganggunya sehingga membuatnya tertipu dengan berbagai fatamorgana kebenaran. Oleh sebab itu sang pencipta yang sangat mengetahui kapasitas dan kemampuan yang dimiliki oleh manusia, tidak membiarkan manusia begitu saja didalam kebingungan dan keraguan tentang apa yang harus dia lakukan untuk meraih kesempurnaan dan kebahagian hidup, namun dengan kebesaran dan lutf-Nya Dia tetap menuntun dan mengawasinya. Dan hal ini sesuai dengan firman-Nya: “…Tuhan Kami ialah (Tuhan) yang telah memberikan bentuk kejadian kepada segala sesuatu, kemudian memberinya petunjuk.“ (Qs. Thaha [21]:50)

Oleh karena itu, penyempurna (mukammil) dan penuntun hakiki hanya milik Allah saja, sebab untuk terjalinnya sebuah hubungan yang erat dan selaras antara dua bagian yaitu antara pencipta kesempurnaan dan penuntun atau pembuat konstitusi sangat membutuhkan keahlian yang luar biasa, sementara yang paling mengetahui tentang hakikat antara keduanya serta kebutuhan manusia hanya sang pencipta saja, oleh karena itu kedua hal ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan.

Dan yang dimaksud dengan penyempurna dan berfungsi sebagai jalan hidayah bagi manusia tidak lain adalah agama. Yakni suatu agama yang tidak bertentangan dengan hakikat penciptaan manusia, sehingga dia dapat mengantarkan manusia kepada tujuan yang ingin diraihnya (kesempurnaan dan kebahagiaan hakiki). Oleh karena itu, kita tidak akan melihat terjadinya pertentangan antara akal dan ilmu pengetahuan sebagai tempat amal shalih dengan fitrah atau ruh manusia yang menjadi tempat tajallinya sang pencipta. Maka itu dalam al-Qur’an, iman (ruh) dan amal shalih tidak pernah terpisahkan.

Dengan demikian, pada hakikatnya secara fitrah manusia butuh kepada agama dan itupun hanya agama samawi, dan di antara agama samawi hanya agama Islam yang dengan al-Qur’annya tetap terpelihara keorisinilannya, agama yang turun dan datang dari sang pencipta. Dan apabila manusia mencari kesempurnaan maknawi dan hakiki melalui agama selain agama samawi (Islam) maka niscaya ia tidak akan mendapatkannya dan ini telah diibuktikan oleh sejarah dan pengalaman.

Senin, 18 April 2011

Aspek Keperilakuan Pada Perencanaan Laba dan Penganggaran

Pada dasarnya aspek keperilakuan dari penganggaran mengacu pada perilaku manusia yang muncul dalam penyusunan anggaran dan perilaku manusia yang didorong ketika manusia mencoba untuk hidup dengan anggaran.

Beberapa fungsi anggaran yaitu:

1. Anggaran merupakan hasil akhir dari proses perencanaan perusahaan.
2. Anggaran merupakan cetak biru perusahaan untuk bertindak, yang mencerminkan prioritas manajemen dalam alokasi sumber daya organisasi.
3. Anggaran bertindak sebagai suatu alat komunikasi internal yang menghubungkan beragam departemen atau divisi organisasi yang satu dengan lainnya.
4. Dengan menetapkan tujuan dalam kriteria kinerja yang dapat diukur, anggaran berfungsi sebagai standar terhadap mana hasil operasi aktual yang dapat dibandingkan.
5. Anggaran berfungsi sebagai alat pengendalian yang memungkinkan manajemen untuk menemukan bidang-bidang yang menjadi kekuatan atau kelemahan perusahaan.
6. Anggaran mencoba untuk mempengaruhi dan memotivasi baik manajer maupun karyawan untuk terus bertindak dengan cara yang konsisten dengan operasi yang efektif dan efisien serta selaras dengan tujuan organisasi.

Anggaran telah menjadi alat manajemen yang diterima untuk meencanakan dan mengendalikan aktivitas organisasi.
Pandangan Perilaku terhadap Proses Penyusunan Anggaran

Ada tiga tahapan utama dalam proses penyusunan anggaran yaitu;
1. Penetapan tujuan.
2. Implementasi.
3. Pengedalian dan evaluasi kinerja.

Untuk menyusun suatu anggaran atau rencana laba, terdapat langkah-langkah tertentu yang harus diambil;
1. Manajemen puncak harus memutuskan apa yang menjadi tujuan jangka pendek perusahan dan strategi mana yang akan digunakan untuk mencapainya.
2. Tujuan harus ditetapkan dan sumber daya dialokasikan.
3. Suatu anggaran atau rencana laba yang komprehensif harus disusun, kemudian disetujui oleh manajemen puncak.
4. Anggaran digunakan untuk mengendalikan biaya dan menentukan bidang masalah dalam organisasi tersebut dengan membandingkan hasil kinerja aktual dengan tujuan yang telah dianggarkan secara periodik.
Konsekuensi Disfungsional dari Proses Penyusunan Anggaran
Berbagai fungsi anggaran seperti penetapan suatu tujuan, pengedalian, dan mekanisme evaluasi kinerja dapat memicu berbagai konsekuensi disfungsional, seperti rasa tidak percaya, resistensi, konflik, internal, dan efeksamping lainnya yang tidak diinginkan.

Relevansi Konsep Ilmu Keprilakuan dalam Lingkungan Perencanaan
Dampak dari lingkungan perencanaan
Pada dasarnya lingkungan perencanaan mengacu pada struktur, proses, pola-pola interaksi dalam penetapan kerja. Hal tersebut kadang kala disebut dengan budaya atauu iklim organisasi.

Ukuran dan struktur organisasi
Ukuran dan strutur pada organisasi mempengaruhi prilaku manusia dan pola interaksi dalam tahap penetapan tujuan, implementasi, dann pengendalian serta evaluasi terhadap proses perencanaan.

Gaya kepemimpinan
Gaya kepemimpinan juga dapat mempengaruhi lingkungan perencanaan organisas. Teori X dari McGregor menjelaskan gaya kepemimpinan yang otoriter dan dikendalikan secara ketat, dimana kebutuhan efisiensi dan pengendalian mengharuskan pendekatan manajerial tersebut untuk berurusan dengan bawahannya. Berbeda dengan Teori Y yang dikemukakan oleh McCregor dan gaya kepemimpinan Likert mendorong tingkat keterlibatan dan partisipasi karyawan dalam penentuan tujuan dan pengembilan keputusan.

Stabilitas lingkungan organisasi
Faktor lingkungan eksternal juga mempengaruhi lingkungan perencanaan yang meliputi iklim politik dan ekonomi, ketersediaan pasokan, struktur industri yang melayani organisasi, hakikat persaingan, dll.

Konsep –Konsep Keprilakuan Yang Relevan Dalam Proses Penyusunan Anggaran

Tahap penetapan tujuan
Selama tahap penetapan tujuan baik tujuan umum ataupun tujuan khusus dari manajemen puncak diterjemahkan kedalam target-target yang pasti dan dapat diukur bagi organisasi serta bagi setiap submit utama.

Keselarasan Tujuan
Masalah utam dalam penetapan tujuan adalah mencapai suatu tingkat keselarasan tujuan atau kompatibilitas yang mungkin diantara tujuan-tujuan organisasi, subunit-subunit, dan anggota-anggota yang turut berpartisipasi.

Partisipasi
Adalah suatu proses pengambilan keputusan bersama oleh dua bagian atau lebih pihak di mana keputusan tersebut akan memiliki dampak masa depan terhadap mereka yang membuatnya.

Manfaat Partisipasi
Salah satu manfaat dari partisipasi yang berhasil adalah bahwa partisipan menjadi terlibat secara emosi dan bukan dalam pekerjaan mereka. Pada dasarnya partisipasi dapay meningkatkan moral dan mendorong insiatif yang lebih besar pada semua tingkatan manajemen.

Batasan dan Permasalahan Partisipasi
Bahkan dalam kondisi yang paling ideal sekalipun, partisipasi dalam penetapan tujuan mempunyai keterbatasan tersendiri. Karena proses partisipasi memberikan kekuasaan kepada para manajer untuk menetapkan hasil isi dari anggaran mereka, kekuasaan ini bisa digunakan dengan cara yang memiliki konsekuensi disfungsional bagi organisasiitu sendiri.

Tahap implementasi
Setelah tujuan organisasi ditetapkan, maka direktur perencanaan mengkonsolidasikaannya ke dalam anggaran formal yang kmprehensif. Cetak biru untuk tindakan ditingkat perusahaan ini kemudian disetujui oleh dewan direksi, komisaris, . anggaran tersebut kemudian diimplementasikan melalui komunikasi kepada karyawan kunci dalam organisasi.

Pengkomunikasian Anggaran
Kontroler atau direktur perencanaan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan anggaran. Hal ini dicapai dengan cara mengkomunikasikan sasaran operasional yang disetujui kepada orang-orang tingkat organisasi yang lebih rendah. Hal ini disebut juga sebagai ”menjual” anggaran kebawah.

Kerja Sama dan Koordinasi
Implementasi anggaran yang berhasil membutuhkan kerja sama dari orang-orangdengan beraneka ragam ketrampilan dan bakat. Koordinasi adalah seni menggabungkan secara efektif seluruh sumber daya organisasi. Dari sudut pandang keprilakuan, hal ini berarti menggabungkan bakat dan kekuatan dari setiap partisipan organisasi dan membuatnya berjuang untuk mencapai tujuan yang sama.

Tahap Penngendalian dan evaluasi Kinerja
Tujuan yang dianggarkan jarang dicapai tanpa memantau kemajuan karyawan secara continue terhadap pencapaian tuuan mereka. Dalam tahap pengendalian dan evaluasi kinerja, kinerja aktual dibandingkan dengan standar yang dianggarkan guna menentukan bidang-bidang permasalahan dalam organisasi tersebut dan menyarankan tindakan yang sesuai untuk memperbaiki kinerja yang dibawah standar.

Laporan-laporan Kinerja
Untuk mempertahankan kendali atas biaya dan menjaga agar karyawan termotivasi ke arah pencapaian sasaran,laporan kinerja sebaiknya disusun dan didistribusikan paling tidak secara bulanan. Pentingnya komunikasi berkala atas hasil kinerja telah berulang kali ditunjukkan dalma studi empiris. Penerbitan laoran kinerja secara berkala dan tepat waktu akan mempengaruhi dan mendorong pada moral karyawan.

Convert Currency