Materi Akuntansi Lengkap

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Download Materi Akuntansi

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

The Journal of Economic and Accounting

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Economic Hideline News

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Kritik dan Saran yang Membangun akan Bermanfaat untuk kemajuan Site ini

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Blogger news

Selasa, 25 September 2012

Kertas Kerja


Kertas kerja didefinisikan sebagai catatan-catatan yang dibuat atau dikumpulkan dan disimpan oleh akuntan publik mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, keterangan yang diperolehnya, dan kesimpulan yang ditariknya sehubungan dengan pemeriksaannya. Tujuan kertas kerja adalah untuk membantu auditor memberikan keyakinan memadai bahwa audit yang layak telah dilakukan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan IAI. Kertas kerja sebagai yang disinggung dalam audit tahun berjalan, menyediakan dasar untuk perencanaan audit, pencatatan bahan bukti yang dikumpulkan dan hasil pengujian, data untuk menentukan jenis laporan audit yang pantas, dan dasar untuk menelaah oleh penyelia dan partner.
1.      Dasar untuk perencanaan audit, kertas kerja mencakup berbagai informasi perencanaan seperti informasi deskriptif mengenai struktur pengendalian intern, anggaran waktu bagi tiap bidang audit, program audit, dan hasil audit tahun lalu.
2.      Catatan bahan bukti yang dikumpulkan dan hasil pengujian, kertas kerja sebagai alat dokumentasi utama bahwa audit yang memadai telah dilaksanakan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan IAI. Kalau diperlukan, auditor dapat menunjukkan kepada lembaga kehakiman dan pengadilan bahwa audit telah direncanakan dengan baik dan disupervisi dengan cukup, bahan bukti yang dikumpulkan kompeten, cukup dan tepat waktu, dan laporan audit sudah pantas dengan mempertimbangkan hasil audit.
3.      Dasar untuk menentukan jenis laporan audit yang pantas, kertas kerja memberikan informasi penting yang membantu auditor menentukan kelayakan laporan audit yang diterbitkan dalam suatu keadaan tertentu. Data dalam kertas kerja juga bermanfaat untuk mengevaluasi kecukupan ruang lingkup audit dan kewajaran laporan keuangan.
4.      Dasar untuk penelaahan oleh penyelia dan partner, kertas kerja merupakan kerangka acuan utama yang digunakan penyelia untuk mengevaluasi apakah bahan bukti yang kompeten telah dikumpulkan dengan cukup untuk membenarkan laporan audit.
Berkas permanen. Berkas permanen dimaksudkan berisi data historis atau yang bersifat berkelanjutan berkenaan dengan pemeriksaan tahun berjalan. Berkas ini memberikan sumber informasi mengenai  audit yang berkelanjutan dari tahun ke tahun. Berkas permanen mencakup hal-hal sebagai berikut:
  • kutipan atau fotokopi dari dokumen perusahaan yang kepentingannya berkelanjutan seperti akte pendirian, anggaran dasar dan rumah tangga, peraturan perundangan, surat hipotik, dan kontrak-kontrak,
  • analisis, dari tahun sebelumnya, atau akun yang mempunyai kepentingan berkelanjutan bagi auditor, mencakup akun seperti utang jangka panjang, perkiraan modal, goodwill, dan aktiva tetap.
  • informasi berkenaan dengan pemahaman struktur pengendalian intern dan penetapan risiko pengendalian,
  • hasil prosedur analitis, dari audit tahun sebelumnya, diantaranya adalah rasio dan persentase yang dihitung oleh auditor, dan total saldo atau saldo perbulan untuk akun tertentu,
Kertas kerja yang disiapkan selama pelaksanaan penugasan, mencakup juga yang disiapkan oleh klien untuk auditor, merupakan harta milik auditor, tidak seorangpun, termasuk klien, mempunyai hak untuk memeriksa kertas kerja kecuali digunakan oleh pengadilan sebagai bahan bukti yuridis formal. Kebutuhan untuk memelihara kerahasiaan hubungan dengan klien dinyatakan dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia pasal 6 yang menyatakan:
“setiap anggota harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama pekerjaannya, dan tidak boleh terlibat dalam pengungkapan fakta atau informasi tersebut, bila tidak diperoleh ijin khusus, kecuali dikehendaki oleh hukum atau negara atau profesinya. Ia tidak boleh menggunakan untuk keuntungan sendiri atau untuk keuntungan pihak ketiga, suatu pengetahuan atau informasi yang diperolehnya dari pelaksanaan tugasnya”. 

Baca Juga Materi Berikut :

 
 

Proses Audit (Lanjutan)

Sebelumnya  saya telah memposting materi Proses Audit bagian pertama dan karena materinya cukup banyak maka agar mudah dibaca saya pisah menjadi dua bagian, dan berikut adalah kelanjutan dari materi  Proses Audit yang saya posting terdahulu..


Tahap III : Melaksanakan prosedur analitis dan pengujian terinci atas saldo
Ada dua kategori pada prosedur tahap III.
1.      Prosedur analitis digunakan untuk menentukan kelayakan transaksi dan saldo secara keseluruhan. Prosedur analitis adalah sebagai evaluasi atas informasi keuangan yang dilakukan dengan mempelajari hubungan logis antara data keuangan dan non keuangan, meliputi perbandingan jumlah-jumlah yang tercatat dengan ekspektasi auditor. Tujuan dan pelaksanaan prosedur analitis meliputi: (1) memahami bidang usaha klien, (2) penetapan kemampuan satuan usaha untuk menjaga kelangsungan hidupnya, (3) indikasi adanaya kemungkinan salah saji dalam laporan keuangan, (4) mengurangi pengujian audit yang terinci, (5) saat pelaksanaan, meliputi: pada tahap perencanaan, selama tahap pengujian, dan selama tahap penyelesaian audit.
Bagian penting dalam menggunakan prosedur analitis adalah memilih prosedur yang paling layak. Terdapat lima jenis prosedur analitis.
§  Membandingkan data klien dengan data industri sebagai indikasi kesulitan keuangan dan sebagai penunjang dalam memahami usaha klien.
§  Membandingkan data klien dengan data yang serupa pada periode sebelumnya, (1) perbandingan antara saldo tahun berjalan dengan saldo tahun lalu, (2) membandingkan rincian total saldo dengan rincian serupa pada tahun sebelumnya, (3) menghitung rasio dan hubungan persentase untuk perbandingan dengan tahun sebelumnya.
§  Membandingkan data klien dengan data yang diperkirakan oleh klien.
§  Membandingkan data klien dengan data yang diperkirakan oleh auditor.
§  Membandingkan data klien dengan hasil perkiraan yang menggunakan data non keuangan.
2.      Pengujian terinci atas saldo adalah prosedur khusus untuk menguji kekeliruan moneter dalam saldo-saldo laporan keuangan. Tujuan audit berkait saldo adalah sebagai kerangka kerja untuk mengaudit saldo akun neraca, auditor mengumpulkan bahan bukti untuk memverifikasi rincian-rincian yang mendukung saldo akun (bukan memverifikasi saldo akun). Ada sembilan tujuan umum audit berkait saldo.
§  Eksistensi, angka-angka yang dicantumkan memang ada.
§  Kelengkapan, angka-angka yang ada telah dimasukkan seluruhnya.
§  Akurasi, jumlah yang ada disajikan pada jumlah yang benar.
§  Klasifikasi, angka-angka yang dimasukkan didaftar klien telah diklasifikasikan  dengan tepat.
§  Pisah batas, transaksi-transaksi yang dekat dengan tanggal neraca dicatat dalam periode yang tepat.
§  Kecocokan rincian, rincian dalam saldo akun sesuai dengan angka-angka  buku besar tambahan, dijumlah kebawah benar dalam saldo akun, dan sesuai dengan jumlah dalam buku besar.
§  Nilai realisasi, aktiva dinyatakan pada jumlah yang diestimasi dapat direalisasi.
§  Hak dan kewajiban, cara auditor memenuhi asersi manajemen mengenai hak dan kewajiban.
§  Penyajian dan pengungkapan, saldo akun dan persyaratan pengungkapan yang  berkaitan telah disajikan dengan pantas dalam laporan keuangan.
Tahap IV : Menyelesaikan audit dan menerbitkan laporan audit
            Setelah auditor menyelesaikan semua prosedur, adalah perlu untuk menggabungkan seluruh informasi yang didapat untuk memperoleh kesimpulan menyeluruh mengenai kewajaran laporan keuangan.
1.   Penyelesaian audit.
a.       Menelaah kewajiban bersyarat. Kewajiban bersyarat adalah potensi kewajiban di masa mendatang kepada pihak ketiga untuk jumlah yang tidak diketahui sebagai akibat aktivitas yang telah terjadi. Ada tiga kondisi kewajiban bersyarat.
§  Terdapat kemungkinan pembayaran dimasa datang kepada pihak ketiga akibat kondisi saat ini.
§  Terdapat ketidakpastian atas jumlah pembayaran dimasa mendatang tersebut.
§  Hasilnya akan ditentukan oleh peristiwa dimasa datang.
b.      Menelaah peristiwa kemudian, auditor bertanggung jawab untuk menelaah transaksi dan peristiwa yang terjadi setelah tanggal neraca untuk menentukan apakah terjadi sesuatu yang mempengaruhi penilaian atau pengungkapan atas laporan keuangan yang sedang diaudit (dibatasi untuk periode dengan diawali tanggal neraca dan berakhir pada tanggal laporan audit). Ada dua jenis peristiwa kemudian.
§  Peristiwa kemudian yang mempunyai dampak langsung terhadap laporan keuangan dan memerlukan penyesuaian, seperti: pengumuman pailit satu pelanggan dengan saldo piutang usaha outstanding yang mempengaruhi kondisi keuangan, penyelesaian perkara hukum dengan jumlah yang berbeda dari jumlah yang dicatat dalam buku, penghentian peralatan yang tidak digunakan dalam operasi pada harga dibawah nilai buku saat ini, penjualan investasi pada harga dibawah harga perolehan yang dicatat.
§  Peristiwa yang tidak mempunyai dampak langsung terhadap laporan keuangan tetapi pengungkapannya dianjurkan, seperti: penerbitan obligasi, kerugian persediaan akibat kebakaran yang tidak diasuransikan.
2.      Tanggal ganda.
Ø  Kadang auditor menentukan bahwa peristiwa kemudian yang penting terjadi setelah pekerjaan lapangan selesai, tetapi sebelum laporan audit diterbitkan (misalnya, perolehan perusahaan lain oleh klien yang diaudit pada tanggal 23 april, sedangkan hari terakhir pekerjaan lapangan adalah 11 april).
Ø  Mewajibkan auditor memperluas pengujian audit atas peristiwa kemudian terbaru yang terungkap untuk meyakinkan bahwa klien telah benar mengungkapkannya (ada dua pilihan).
§  Memperluas periode dari seluruh pengujian atas peristiwa kemudian sampai tanggal dimana auditor puas bahwa peristiwa kemudian terbaru yang ditetapkan telah dinyatakan dengan benar.
§  Membatasi penelaahan kepada hal yang berkaitan dengan peristiwa kemudian yang terbaru.
Untuk pilihan pertama: tanggal laporan audit akan diubah.
Untuk piliha kedua: laporan audit akan ditanggali ganda.
3.      Laporan audit, bentuk laporan audit yang paling umum adalah laporan audit standar dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Kondisi untuk laporan wajar tanpa pengecualian adalah:
  • semua laporan keuangan—neraca, laporan laba/rugi, saldo laba, dan laporan arus kas—sudah tercakup di dalam laporan keuangan,
  • ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam penugasan,
  • bahan bukti yang cukup telah dikumpulkan dan auditor tersebut telah melaksanakan penugasan dengan cara yang memungkinkan baginya untuk menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan lapangan telah dipenuhi,
  • laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum,
  • tidak terdapat situasi yang memerlukan penambahan paragraf penjelas atau modifikasi kata-kata dalam laporan.
Keadaan yang menyebabkan penyimpangan dari pendapat wajar tanpa pengecualian.
  • Kondisi 1   : pembatasan lingkup audit.
  • Kondisi 2   : laporan   keuangan   tidak  disajikan   sesuai  dengan   prinsip        akuntansi yang berterima umum.
  • Kondisi 3   : auditor tidak independen.
Ada empat pandapat auditor terhadap laporan keuangan yang telah diaudit.
  • Pendapat wajar tanpa pengecualian: auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar/ bebas dari salah saji yang material dan laporan keuangan disajikan sesuai dengan PABU.
  • Pendapat wajar dengan pengecualian: auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, kecuali untuk pos tertentu (karena adanya pembatasan lingkup audit atau tidak ditaatinya PABU).
  • Pendapat tidak wajar: auditor menyimpulkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar (keseluruhan laporan keuangan yang disajikan memuat salah saji yang material atau menyesatkan sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan sesuai dengan PABU).
  • Pernyataan tidak memberikan pendapat: auditor tidak menyimpulkan apakah laporan keuangan disajikan secara wajar (auditor tidak berhasil untuk meyakinkan dirinya sendiri bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, adanya pembatasan lingkup audit, hubungan yang tidak independen).
Materialitas adalah jumlah atau besarnya kekeliruan atau salah saji dalam informasi akuntansi yang dalam kaitannya dengan kondisi yang bersangkutan, mungkin membuat pertimbangan pengambilan keputusan pihak yang berkepentingan berubah atau terpengaruh oleh salah saji tersebut. Pertimbangan awal mengenai materialitas adalah jumlah maksimum suatu salah saji dalam laporan keuangan yang menurut pendapat auditor, tidak mempengaruhi keputusan dari pemakai. Tujuan penetapan materialitas adalah untuk membantu auditor merencanakan pengumpulan bahan bukti yang cukup. Jika auditor menetapkan jumlah yang rendah maka lebih banyak bahan bukti yang harus dikumpulkan dari pada jumlah yang tinggi. Langkah-langkah dalam menetapkan materialitas adalah sebagai berikut ini.
Langkah 1  : Tentukan pertimbangan awal mengenai materialitas
Langkah 2  : Alokasikan  pertimbangan awal  mengenai  materialitas ke dalam     segmen.
Langkah 3  : Estimasikan total salah saji dalam segmen.
Langkah 4  : Estimasikan salah saji gabungan.
Langkah 5  : Bandingkan  estimasi  gabungan  dengan  pertimbangan  awal     mengenai materialitas.
Keputusan materialitas dapat dibagi dua.
Ø  Berkaitan dengan PABU:
§  jumlah rupiah dibandingkan terhadap tolok ukur tertentu, misalnya: laba bersih, jumlah aktiva lancer, dan modal kerja,
§  daya ukur, nilai uang yang terkandung tidak dapat diukur secara akurat (adanya gugatan hukum),
§  sifat salah saji: (1) transaksi-transaksi yang melanggar hukum, (2) pos yang mempengaruhi periode mendatang, (3) sesuatu yang menimbulkan akibat psikis, (4) sesuatu yang dapat menimbulkan konsekuensi penting bila dipandang dari segi kewajiban kontrak.
Ø  Berkaitan dengan pembatasan lingkup audit: sulit diukur, sifatnya subyektif. Pembatasan lingkup audit dapat dibagi dalam dua kategori utama.
§  Disebabkan oleh klien: kemungkinan bahwa manajemen sengaja mencegah terungkapnya informasi salah saji (dalam hal pemeriksaan fisik dan konfirmasi piutang usaha).
§  Disebabkan oleh keadaan diluar kekuasaan auditor dan klien: penugasan yang baru disepakati setelah tanggal neraca, sehingga sulit melaksanakan pemeriksaan fisik.
4.      Penemuan fakta kemudian, laporan keuangan yang diaudit telah diterbitkan dan terdapat informasi dalam laporan tersebut yang secara material menyesatkan (auditor meminta klien menerbitkan dengan segera laporan keuangan yang direvisi yang berisi penjelasan mengenai alasan revisi tersebut).

Baca Materi Proses Audit terdahulu 

Baca Juga Materi Lainnya :

Proses Audit


Pada saat auditor memutuskan tujuan spesifik audit untuk setiap komponen dalam laporan keuangan, proses pengumpulan bahan bukti dapat dimulai. Auditor memutuskan untuk mengumpulkan bahan bukti yang layak dalam proses audit. Proses audit adalah metodologi penyelenggaraan audit yang jelas untuk membantu auditor dalam mengumpulkan bahan bukti pendukung yang kompeten. Ada empat tahap dalam proses audit.
Tahap I : Merencanakan dan merancang pendekatan audit
Ada dua perhitungan yang mempengaruhi pendekatan yang akan dipilih.
1.      Bahan bukti kompeten yang cukup harus dikumpulkan untuk memenuhi tanggung jawab professional dari auditor.
Bahan bukti adalah segala informasi yang digunakan auditor dalam menentukan kesesuaian informasi yang sedang diaudit dengan kriteria yang ditetapkan. Keputusan bahan bukti audit dapat dipecah menjadi empat macam.
§  Prosedur audit mana yang akan digunakan (prosedur audit adalah petunjuk rinci untuk mengumpulkan bahan bukti audit tertentu yang diperoleh pada waktu tertentu selama audit).
§  Besar sampel.
§  Pos atau unsur yang dipilih.
§  Kapan prosedur-prosedur tersebut dilakukan.
Ada empat faktor  yang menentukan apakah suatu bahan bukti dapat memberikan kesimpulan, yaitu:
  • relevansi, bahan bukti tersebut harus berkaitan atau relevan terhadap tujuan pengujian auditor sebelum dikatakan bersifat dapat menyimpulkan,
  • kompetensi, mengacu pada derajat dapat dipercayanya bahan bukti (bahan bukti kompeten meyakinkan auditor bahwa laporan keuangan disajikan dengan wajar), meliputi: independensi penyelia data, efektifitas SPI, pengetahuan yang diperoleh sendiri oleh auditor, kualifikasi orang yang menyediakan informasi, dan tingkat obyektifitas.
  • kecukupan, besar sampel yang memadai, dan memilih bagian dari populasi yang layak,
  • ketepatan waktu, kapan bahan bukti dikumpulkan atau periode yang dicakup oleh audit.
Ada tujuh kategori bahan bukti yang dapat dipilih auditor yang dikenal sebagai jenis bahan bukti.
  • Konfirmasi sebagai penerimaan jawaban tertulis maupun lisan dari pihak ketiga yang independen dalam memverifikasi akurasi informasi yang telah diminta oleh auditor. Konfirmasi dapat dibagi menjadi tiga: (1) konfirmasi positif berarti bahwa penerima konfirmasi diminta untuk mengembalikan konfirmasi dalam kondisi apapun, (2) konfirmasi positif dengan informasi yang akan dikonfirmasi tertera dalam formulir, (3) konfirmasi negative berarti bahwa penerima konfirmasi menjawab hanya jika informasinya salah.
  • Dokumentasi, pemeriksaan dokumen, merupakan pemeriksaan auditor atas dokumentasi dan catatan klien untuk menyokong informasi yang ada atau seharusnya ada dalam laporan keuangan.
  • Pengamatan adalah penggunaan perasaan untuk menetapkan aktivitas tertentu.
  • Tanya jawab dengan klien adalah mendapatkan informasi tertulis atau lisan dari klien dengan menjawab pertanyaan dari auditor.
  • Pelaksanaan ulang mencakup pengecekan ulang suatu sampel perhitungan dan perpindahan informasi yang dilakukan klien selama periode yang diaudit.
  • Prosedur analitis, menggunakan perbandingan dan hubungan untuk menentukan apakah saldo akun tersaji secara layak.
Keandalan jenis bahan bukti dipengaruhi oleh: (1) efektifitas SPI mempunyai pengaruh yang besar  pada keandalan kebanyakan jenis bahan bukti, (2) pemeriksaan fisik dan pemeriksaan ulang diharapkan lebih andal kalau SPI efektif, penggunaan dipertimbangkan secara berbeda, (3) jenis bahan bukti tertentu jarang mencukupi sendirian untuk memberikan bahan bukti yang kompeten untuk memenuhi satu tujuan.
2.      Biaya pengumpulan bahan bukti harus dibuat seminimal mungkin.
Biaya dari jenis bahan bukti.
  • Paling mahal adalah pemeriksaan fisik dan konfirmasi.
  • Tingkat menengah adalah dokumentasi dan prosedur analitis.
  • Paling tidak mahal adalah pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan pelaksanaan ulang.
Perencanaan dan perancangan pendekatan audit dapat dipisahkan menjadi beberapa bagian.
a.       Mendapatkan pengetahuan atas bidang usaha klien.
b.      Memahami struktur pengendalian klien dan menetapkan risiko pengendalian (jika klien memiliki SPI yang baik, risiko pengendalian akan rendah, dan jumlah bahan bukti audit yang harus dikumpulkan lebih sedikit daripada SPI yang jelek). Penetapan risiko pengendalian adalah proses evaluasi yang meliputi identifikasi pengendalian-pengendalian spesifik yang mengurangi kemungkinan kekeliruan dan ketidakberesan akan terjadi dan tidak terdeteksi serta tidak diperbaiki dalam waktu yang tepat.
      Struktur pengendalian intern mencakup lima kategori dasar kebijakan dan prosedur yang dirancang dan digunakan oleh manajemen untuk memberikan keyakinan memadahi bahwa tujuan pengendalian dapat dipenuhi, komponen struktur pengendalian intern terdiri dari:
1.       Lingkungan pengendalian yang terdiri dari tindakan kebijakan dan prosedur yang mencerminkan sikap menyeluruh manajemen puncak, direktur dan komisaris, dan pemilik suatu satuan usaha terhadap pengendalian dan pentingnya terhadap satuan usaha tersebut.
2.       Penetapan risiko manajemen. Penetapan risiko untuk laporan keuangan adalah identifikasi dan analisis oleh manajemen atas risiko-risiko yang relevan terhadap penyiapan laporan keuangan yang sesuai dengan PABU.
3.       Sistem informasi dan komunikasi akuntansi. Kegunaan sistem akuntansi satu satuan usaha adalah untuk mengidentifikasi, menggabungkan, mengklasifikasi, menganalisis, mencatat dan melaporkan transaksi satu satuan usaha dan untuk mengelola akuntabilitas (tanggung gugat) atas aktiva terkait.
4.       Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur, selain dari empat komponen yang lain, yang dibuat manajemen untuk memenuhi tujuannya, ada lima macam:
a.       pemisahan tugas yang cukup (melindungi dari penggelapan),
b.       otorisasi yang pantas atas transaksi dan aktivitas,
c.       dokumen dan catatan yang memadahi,
d.      pengendalian fisik atas aktiva dan catatan,
e.       pengecekan independen atas pelaksanaan.
5.       Pemantauan. Berkaitan dengan penilaian efektifitas rancangan dan operasi terstruktur pengendalian intern secara periodik dan terus-menerus oleh manajemen untuk melihat apakah telah dilaksanakan dengan semestinya dan telah diperbaiki sesuai dengan keadaan.
Tugas auditor dalam memperoleh pemahaman struktur pengendalian intern adalah untuk menemukan elemen struktur pengendalian intern, melihat apakah ditempatkan dalam operasi, mendokumentasikan informasi yang diperoleh dengan cara yang baik. Berikut ini adalah prosedur yang berkaitan dengan perancangan dan penempatan dalam operasi. (1) Pengalaman auditor dalam periode sebelumnya atas satuan usaha tersebut. (2) Tanya jawab dengan pegawai klien. (3) Kebijakan dan pedoman sistem klien. (4) Inspeksi dokumen dan catatan. (5) Pengamatan atas aktivitas dan operasi satuan usaha. Pengendalian yang telah diidentifikasi auditor dalam penetapan sebagai pengurang risiko pengendalian (pengendalian kecil) harus didukung oleh pengujian atas pengendalian untuk menjamin bahwa pengendalian telah dilaksanakan dengan efektif dalam keseluruhan atau sebagian besar periode audit. Empat jenis prosedur yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan dan prosedur yang berkenaan dengan pengendalian, adalah : (1) tanya jawab dengan pegawai suatu satuan usaha yang tepat, (2) pemeriksaan dokumen, catatan dan laporan, (3) pengamatan aktifitas berkenaan dengan pengendalian, (4) pelaksanaan ulang prosedur klien.
Tahap II : Melakukan pengujian pengendalian dan transaksi
Pengujian atas pengendalian mencakup pemeriksaan dokumen-dokumen yang mendukung transaksi. Jika auditor menetapkan tingkat risiko pengendalian yang lebih rendah berdasarkan identifikasi pengendalian, ia memperkecil luas penilaian sampai suatu titik dimana ketepatan informasi laporan keuangan yang berkaitan langsung dengan pengendalian harus diperiksa keabsahannya melalui pengumpulan bahan bukti.
Pengujian substantif adalah prosedur yang dirancang  untuk menguji kekeliruan atau ketidakberesan dalam bentuk uang  yang langsung mempengaruhi kebenaran saldo laporan keuangan. Terdapat tiga jenis pengujian substantif: pengujian atas transaksi, prosedur analitis, dan pengujian terinci atas saldo. Tujuan pengujian substantif atas transaksi adalah untuk menentukan apakah transaksi akuntansi klien telah diotorisasi dengan pantas, dicatat dan diikhtisarkan dalam jurnal dengan benar dan diposting ke buku besar dan buku tambahan dengan benar.
Tujuan audit umum berkait transaksi berfungsi sebagai kerangka kerja bagi auditor dalam mengumpulkan bahan bukti kompeten yang cukup dibutuhkan oleh standar pekerjaan lapangan ketiga dan memutuskan bahan bukti yang pantas untuk dikumpulkan sesuai dengan penugasan.
Ada enam tujuan audit umum berkait transaksi.
  • Eksistensi, transaksi yang dicatat memang ada.
  • Kelengkapan, transaksi-transaksi yang ada telah dicatat.
  • Akurasi, transaksi yang tercatat disajikan pada nilai yang benar.
  • Klasifikasi, transaksi yang dicantumkan dalam jurnal diklasifikasikan dengan tepat.
  • Saat pencatatan, transaksi dicatat pada tanggal yang benar.
  • Posting pengikhtisaran, transaksi yang tercatat secara tepat dimasukkan dalam berkas induk dan diikhtisarkan dengan benar. 
materi diatas belum selesai dan berlanjut ke

Proses Audit (Lanjutan)



Baca Juga Materi Lainnya :


Convert Currency