Musyarakah adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih
dalam suatu proyek di mana masing-masing pihak berhak atas segala
keuntungan dan bertanggungjawab akan segala kerugian yang terjadi sesuai
dengan porsentase modalnya.
Dasar Hukum
Al-Qur’an
Ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi syarikah adalah :
”Jikalau saudara-saudara itu lebih dari seorang, maka mereka berksekutu dalam sepertiga itu”. (QS. An-Nisa : 12)
”Dan
sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berkongsi itu sebagian
mereka berbuat zalim kepada sebagian lain kecuali orang yang beriman dan
mengerjakan amal shaleh”. (QS. Ash-Shad : 24)
Hadist
Hadist-hadist Rasul yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi syarikah adalah :
”Dari
hadist Qudsi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw
telah bersabda, “Allah swt telah berkata kepada saya; menyertai dua
pihak yang sedang berkongsi selama salah satu dari keduanya tidak
mengkhianati yang lain, seandainya berkhianat maka saya keluar dari
penyertaan tersebut”. (HR. Abu Daud)
”Rahmat Allah swt
tercurahkan atas dua pihak yang sedang berkongsi selama mereka tidak
melakukan pengkhianatan, manakala berkhianat maka bisnisnya akan tercela
dan keberkatanpun akan sirna dari padanya”. (HR. Abu Daud, Baihaqi dan
Al-Hakim)
Untuk Pencatatan AKuntansi Musyarakah dapat di dilihat pada link di bawah ini..
Pencatatan AKuntansi Musyarakah
Pencatatan AKuntansi Musyarakah 2
baca materi akuntansi syariah lainnya :
Selasa, 11 Oktober 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berilah Komentar Apabila anda menyukai materi di atas!komentar bersifat membangun dan gunakan kata-kata sepatutnya..Terimakasih