Blogger news

Selasa, 28 Juni 2011

Peranan Strategis Pendayagunaan dan Pengelolaan Zakat

Pengumpulan sumber zakat adalah lewat zakat mal dan zakat fitrah. Al-Qur'an dan Hadits telah memberikan nash-nash secara tafshily tentang sumber-sumber zakat. Sementara sumber-sumber ijmaly memungkinkan kita untuk melakukan kajian dan pengembangan terhadap objek dan sumber zakat.
Keberhasilan zakat tergantung kepada pendayagunaan dan pemanfaatannya. Walaupun seorang wajib zakat (muzakki) mengetahui dan mampu memperkirakan jumlah zakat yang akan ia keluarkan, tidak dibenarkan ia menyerahkannya kepada sembarang orang yang ia sukai. Zakat harus diberikan kepada yang berhak (mustahik) yang sudah ditentukan menurut agama. Penyerahan yang benar adalah melalui badan amil zakat. Walaupun demikian, kepada badan amil zakat manapun tetap terpikul kewajiban untuk mengefektifkan pendayagunaannya. Pendayagunaan yang efektif ialah efektif manfaatnya (sesuai dengan tujuan) dan jatuh pada yang berhak (sesuai dengan nas) secara tepat guna.
Dalam pengelolaan zakat, Al-Qur'an menyebutkan kata ’amilin dalam salah satu ashnaf yang berhak menerima dana zakat (QS. Al-Taubah : 60).
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Al-Qurtubi menafsirkan kata amilin sebagai orang-orang yang ditugaskan (oleh imam/pemerintah) untuk mengambil, menuliskan, menghitung dana zakat yang diambil dari muzakki untuk kemudian diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Hal ini dipertegas lagi dengan adanya perintah (mandat) yang diberikan kepada penguasa untuk memungut zakat dari harta orang-orang yang wajib zakat, sebagaimana dijelaskan dalam surat At Taubah ayat 103:
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Keberadaan amilin ini didukung oleh fakta historis bahwa Rasulullah pernah mengutus Ibnu Lutaibah untuk mengurus zakat Bani Sulaim, juga mengutus Mu'adz ibn Jabal untuk memungut zakat dari penduduk Yaman. Pertanyaannya, apa makna strategis Al Qur'an dan praktik Nabi saw (Al-Hadis) berkaitan dengan keberadaan amil zakat di atas?
Secara tersirat, Al Qur'an ingin menunjukkan bahwa keberadaan amil dalam mengelola zakat memiliki peran yang sangat strategis. Artinya, amil diharapkan mampu mewujudkan cita-cita zakat sebagai salah satu instrumen dalam Islam (Sistem ekonomi Islam) dalam rangka menciptakan pemerataan ekonomi dan harmonisasi antar umat. Dalam konteks ini, para amil zakat tidak hanya sekedar mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, tetapi juga dituntut untuk mampu menciptakan pemerataan ekonomi umat sehingga kekayaan tidak hanya berputar pada satu golongan atau satu kelompok orang saja. Sebagaimana ditegaskan dalam surat Al-Hasyr : 7 Artinya: supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.
Para amil harus mampu memilih dan memilah agar penyaluran zakat tepat sasaran dan jangan sampai diberikan kepada orang yang tidak berhak, Allah swt memperingatkan bahwa ada orang yang tidak pantas menerima zakat tetapi ingin mendapatkan bagiannya lalu orang tersebut mencela Nabi Muhammad Saw. mengenai masalah pembagian harta zakat, surat At Taubah : 58 :
Artinya: Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (pembagian) zakat; jika mereka diberi sebahagian daripadanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian daripadanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.
Amil zakat harus mampu menciptakan dan merumuskan strategi pemanfaatan zakat yang berdaya guna dan berhasil guna. Amil zakat juga harus mampu mengeksplorasi berbagai potensi umat sehingga dapat diberdayakan secara optimal. Dengan demikian, zakat menjadi lebih produktif dan tidak hanya sekedar memiliki fungsi karitatif.
Secara lebih jelas, Yusuf Al-Qardhawi menyebutkan urgensi keberadaan amil, yaitu: pertama, jaminan terlaksananya syariat zakat (bukankah ada saja manusia-manusia yang berusaha menghindar bila tidak diawasi oleh penguasa?). Kedua, pemerataan (karena dengan keterlibatan satu tangan, diharapkan seseorang tidak akan memperoleh dua kali dari dua sumber, dan diharapkan pula semua mustahiq akan memperoleh bagiannya). Ketiga,memelihara air muka para mustahiq, karena mereka tidak perlu berhadapan langsun dengan para muzakki, dan mereka tidak harus pula datang meminta. Keempat, sektor (ashnaf yang harus menerima) zakat, tidak terbatas pada individu, tetapi juga untuk kemaslahatan umum, dan sektor ini hanya dapat ditangani oleh pemerintah.
Orientasi Pembangunan
Nabi Muhaminad SAW pernah memberikan shadakah kepada seorang fakir sebanyak dua dirham, sambil mernberi anjuran agar mempergunakan uang itu satu dirham untuk makan dan satu dirham lagi untuk membeli kampak dan bekerja dengan kampak itu. Lima belas hari kemudian orang ini datang lagi kepada Nabi SAW dan menyampaikan bahwa ia telah bekerja dan berhasil mendapat sepuluh dirham. Separuh uangnya dipergunakan untuk makan dan separuhnya lagi untuk membeli pakaian. Zakat diberikan tidak sekedar sampai pada fakir, sunnah Nabi menyarankan agar zakat dapat membebaskan seorang fakir dari kefakirannya. Nabi pun dicerca orang yang tidak mendapat bagian zakat atau dipuji karena seseorang mendapat sesuai dengan yang diingininya. Padahal Nabi menentukan mustahik atas dasar tepatnya sasaran. Apabila tidak ada lagi mustahik maka dana zakat dikirimkan ke luar daerah atau untuk dimasukkan ke dalam dana baitul maal seperti dilakukan oleh Mu'az pada zaman Khalifah Umar. Tiga kali Gubernur Yaman mengirimkan zakat kepada Umar, dan tiga kali Umar menolak, bahwa ia tidak menyuruh Mu'az memungut upeti. Tetapi Mu'az menerangkan bahwa ia tidak lagi mendapatkan mustahik zakat.

Mustahik Zakat.
Di dalam Al Qur'an disebutkan mustahik adalah 8 asnaf. Pengertian tentang kedelapan asnaf berkembang sesuai dengan berubahnya kondisi sosial ekonomi di atas dasar yang tetap. Sesungguhnya zakat- zakat itu, hanyalah untuk orang orang fakir, orang orang miskin, pengurus pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS At Taubah 60).

Proyek Rintisan Menuju Zakat Mengentaskan Kemiskinan
Dengan mengubah orientasi, tetapi tetap berpegang kepada nas mustahik seperti tersebut di atas, dilakukan proyek rintisan untuk mengembangkan pendayagunaan zakat untuk mencapai efektif manfaat yang maksimal. Proyek rintisan pada dasarnya memerlukan dana yang besar. Hal ini perlu mendapat perhatian dan meminta kesadaran para muzakki. Memang dengan konsentrasi dana semacam ini dapat menimbulkan pengaruh yang dianggap kurang memperhatikan kepentingan para asnaf secara langsung. Namun untuk mengatasi hal tersebut setiap proyek rintisan diprogramkan secara matang dengan mempertimbangkan kepentingan para asnaf (sesuai nas). Di samping itu penanganan proyek tentu sudah dilakukan pula lembaga-]embaga sosial lainnya. Dana yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin masyarakat, meliputi : a). Bidang Sarana Ibadah, b). Bidang Pendidikan, c). Bidang Kesehatan, d). Bidang pelayanan social, e). Bidang Ekonomi. Proyek-proyek tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan urutan prioritas dan alternatif yang paling memungkinkan bagi penggunaan dana zakat.
RUU Pengelolaan Zakat: Muslim Lalai Zakat Akan Dikenakan Sanksi
Warga yang beragama Islam dan telah memenuhi kewajiban berzakat harus segera menyadari tanggungjawabnya dalam menyisihkan sebagian hartanya untuk faqir miskin. DPR dalam Draft Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Zakat rencananya akan memberlakukan sanksi bagi muzakki (wajib zakat) yang tidak mau membayar zakat. Dalam naskah akademik yang disusun Tim Kerja Bagian Perundang-undangan Bidang Kesra Sekretariat DPR dijelaskan bahwa ketentuan sanksi bagi para muzakki akan dimasukkan dalam Draft RUU Pengelolaan Zakat usul inisiatif DPR. Klausul tersebut dianggap penting setelah mengakomodir masukan dari beberapa daerah yang menganggap perlunya unsur pemaksaan untuk mengoptimalkan penerimaan zakat.
Usul ini tak urung mengundang kontroversi dari kalangan Komisi VIII sendiri. Sebagian berpendapat bahwa zakat tidak bisa dipaksakan kepada masyarakat sehingga pemberlakuan sanksi tidak tepat. Namun sebagian lagi berpendapat sanksi tetap diperlukan mengingat zakat adalah kewajiban bagi muslim. Hanya saja harus bertahap dan dengan menggunakan redaksi yang lebih halus.

Model Pengentasan dan Penanggulangan Kemiskinan
Sejak digulirkannya seruan Presiden SBY tentang perlunya merevitalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dalam acara pembukaan Festival Ekonomi Syariah (FES) tanggal 4 Februari 2009, yang kemudian diikuti wacana tentang perlunya merevisi UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, perlunya pemberian sanksi kepada muzaki yang tidak mau berzakat, pengintegrasian LAZ ke dalam BAZ, serta usul agar zakat dapat mengurangi besarnya pajak, yang disampaikan oleh menteri agama di depan panitia ad hoc III DPD RI tanggal 24 Februari 2009, telah muncul sambutan dan tanggapan dari berbagai pihak.
Awalnya menteri agama sudah pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama No 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan BAZ desa/kelurahan dan BAZ kecamatan sebagai koordinatornya, tetapi atas petunjuk Presiden Soeharto pembentukan BAZ tersebut ditunda pelaksanaannya melalui Instruksi Menteri Agama No 1 Tahun 1969. Berdirinya BAZIS dan BAZ di beberapa provinsi sejak awal 1970-an, walaupun dengan SK Gubernur tidak atas prakarsa pemerintah pusat, tapi atas prakarsa masyarakat.
Dalam SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 29 Tahun 1991 dan No 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan BAZIS, secara tegas dinyatakan bahwa BAZIS dan BAZ adalah lembaga swadaya masyarakat. Badan Amil Zakat (BAZ) baru dibentuk oleh pemerintah setelah keluarnya Undang-Undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. BAZNAS dibentuk untuk pertama kalinya dengan Keputusan Presiden No 8 Tahun 2001 tanggal 17 Januari 2001.
Sejak kapan lembaga amil zakat (LAZ) dibentuk oleh masyarakat di Tanah Air kita ini? LAZ, sebagai institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat, sebenarnya telah ada sejak zaman kolonial.
Biasanya bersifat sementara/temporer, berupa kepanitiaan yang dibentuk oleh pengurus masjid, umumnya di bulan Ramadhan. Sedang LAZ yang dimiliki ormas Islam, seperti Muhammadiyah, NU, dan Persis, biasanya bersifat permanen dan menjadi bagian dari organisasinya. LAZ-LAZ tersebut dibentuk untuk menghimpun dana dari anggota masing-masing guna menghidupi dan membiayai jalannya organisasi dan kegiatannya di bidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat Islam. Akan tetapi, LAZ-LAZ kelas kakap (mohon maaf), seperti 4 LAZ yang menanggapi wacana menteri agama tersebut di atas, muncul di awal 1990-an. Yaitu, usai ditolaknya pembentukan BAZIS Nasional oleh Presiden Soeharto, yang diusulkan oleh peserta Mudzakarah Nasional Zakat, pada bulan Maret 1992 melalui menteri dalam negeri dan menteri agama. Dirjen Bimas Islam, usai mudzakarah nasional tersebut, mengumpulkan pimpinan BABINROHIS seluruh instansi pemerintah tingkat pusat, untuk menginformasikan hasil mudzakarah dan sekaligus meminta masing-masing membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) dari BAZIS Nasional yang akan dibentuk di instansi masing-masing. Ternyata, permohonan pembentukan BAZIZ Nasional ditolak oleh Presiden Soeharto.
Sementara itu, di beberapa instansi pemerintah tingkat pusat (terutama di BUMN-BUMN) sudah dibentuk unit pengumpul zakat yang dipesan oleh Dirjen Bimas Islam. Akhirnya, UPZ-UPZ yang dibentuk oleh BABINROHIS tersebut tidak hanya mengumpulkan zakat, tapi juga menyalurkannya sesuai selera masing-masing dan menjadi LAZ yang namanya juga berbeda-beda. Fenomena inilah yang mendorong dibentuknya LAZ oleh lembaga-lembaga lainnya, seperti 4 LAZ tersebut di atas. Semuanya kemudian, pada tahun 1997, terhimpun dalam suatu asosiasi yang diberi nama Forum Zakat (FOZ). Ketua FOZ pertama adalah Pak Eri Sudewo, salah seorang perintis dan pendiri Dompet Dhuafa Republika.
Setelah dibentuk BAZNAS dengan Keputusan Presiden No 8 Tahun 2001, LAZ-LAZ yang berdiri setelah ditolaknya pembentukan BAZIS Nasional oleh Presiden Soeharto pada 1992, seharusnya dikembalikan kepada cita-cita semula, yaitu menjadi UPZ dari BAZNAS. Pengintegrasian LAZ ke dalam BAZ yang diwacanakan oleh menteri agama, bukan sentralisasi karena lawan sentralisasi adalah desentralisasi. Mungkin istilah yang tepat adalah merger, yang biasa dilakukan dalam dunia usaha untuk tercapainya efisiensi. Jadi, 18 LAZNAS yang sudah dikukuhkan oleh menteri agama diintegrasikan (dimerger) menjadi satu ke dalam BAZNAS, apakah sebagai UPZ BAZNAS atau UPZ BAZ Provinsi, atau masuk dalam kepengurusan BAZNAS atau BAZ Provinsi. Demikian pula, LAZ-LAZ yang sudah dikukuhkan di daerah. Dengan cara demikian, pengelolaan zakat tentu akan lebih efisien karena tidak akan terjadi lagi persaingan dalam pengumpulan zakat dan tidak akan terjadi lagi overlapping dalam pendistribusian zakat. Selain itu, juga tidak akan terjadi kebingunan pada muzaki, kepada petugas zakat yang mana dia harus menyetorkan zakatnya.
Demikian pula, bagi para mustahik, karena di setiap desa/kelurahan tempat kediaman/tempat tinggal mereka sudah ada petugas zakat yang berkewajiban mengurusi kepentingan masing-masing. Dalam RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, yang sudah disiapkan oleh tim yang diangkat oleh Pemerintah c.q. Departemen Agama, BAZ desa/kelurahanlah yang akan menjadi ujung tombak dalam memerangi kemiskinan di negara kita. BAZ desa/kelurahanlah yang mengetahui dan bisa berhubungan langsung dengan muzaki dan mustahik yang berdomisili di desa/kelurahan.
Merekalah yang mengumpulkan ZIS di wilayah masing-masing sesuai lingkup kewenangan yang sudah ditentukan dan mereka pulalah yang menyalurkan, mendistribusikan, dan mendayagunakannya sesuai ketentuan agama serta aturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila hasil pengumpulan zakat di suatu desa/kelurahan sudah dapat menanggulangi dan memenuhi kebutuhan fakir miskin di wilayah masing-masing, dan masih ada sisa, sisa tersebut bisa disetorkan ke BAZ kecamatan untuk disumbangkan kepada fakir miskin di desa/kelurahan tetangganya.

Ancaman hukuman bagi muzaki yang tidak mau membayar zakat, dalam Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 180 dinyatakan bahwa harta yang tidak dikeluarkan zakatnya itu kelak akan dikalungkan di lehernya pada hari kiamat.
Dalam surat At-Taubah ayat 34 dan 35 dinyatakan bahwa harta yang tidak dikeluarkan zakatnya itu kelak akan dipanaskan dalam api neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung mereka, dan punggung mereka. Dalam surat Fushshilat ayat 6 dan 7 disebutkan bahwa neraka wail (kecelakaan besarlah) bagi mereka yang mempersekutukan (Nya), yaitu mereka yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.

Sanksi pidana berupa denda hanya sebesar zakat yang wajib ditunaikannya, yaitu 2,5 persen zakat hartanya yang harus dibayarkan ke BAZ ditambah 2,5 persen dendanya yang harus disetorkan ke kas negara, tidak saja mereduksi ancaman hukuman dari Allah, tapi justru membebaskan mereka dari ancaman yang disebutkan dalam ayat-ayat Al-Qur’an.
Kemiskinan merupakan fenomena sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah maupun masyarakat. Kemiskinan sebagai bentuk ancaman merupakan paradigma yang telah ada sejak beridirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kemudian dalam perkembangannya dampak krisis moneter pada tahun 1997 semakin memperparah perekonomian Indonesia. Sejak tahun inilah krisis moneter sebagai pintu gerbang dari segala permasalahan kompleks yang terjadi di Indonesia ke arah kondisi yang paling buruk. Inflasi melonjak ke level yang tinggi, pengaruhnya adalah bahan kebutuhan masyarakat melejit sampai pada tingkat di luar batas kemampuan daya beli sebagian besar masyarakat Indonesia.
Sontak angka kemiskinan di Indonesia melonjak tajam. dari ±200 juta jiwa penduduk Indonesia 60% nya hidup dalam garis kemiskinan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa angka kemiskinan di Indonesia sangat fluktuatif. Pada tahun 1976 angka kemiskinan Indonesia berkisar 40% dari jumlah penduduk, tahun 1996 angka kemiskinan turun menjadi 11% dari total penduduk. Pada saat krisis moneter tahun 1997/1998 penduduk miskin Indonesia mencapai 24%. Tahun 2002 mengalami penurunan menjadi 18 % dari total penduduk, angka kemiskinan pada 2003 sebesar 17,4%, pada tahun 2004 mengalami penurunan menjadi 14 %. Akan tetapi angka resmi BPS berdasarkan sensus kemiskinan tahun 2005 mencapai 35.1 juta jiwa atau 14,6 % dari jumlah penduduk.
Data BPS 2006 mencatat penduduk miskin Indonesia mencapai 39,05 juta jiwa. Sementara itu bank dunia (World Bank) menyatakan bahwa, angka kemiskinan di Indonesia mencapai 120 juta jiwa dengan asumsi mereka yang hidup di bawah dua dolar sehari
Kemiskinan merupakan bahaya besar bagi umat manusia dan tidak sedikit umat yang jatuh peradabannya hanya karena kefakiran. Karena itu seperti sabda Nabi yang menyatakan bahwa kefakiran itu mendekati pada kekufuran. Islam sebagai Ad-diin telah menawarkan beberapa doktrin bagi manusia yang berlaku secara universal dengan dua ciri dimensi, yaitu kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia serta kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di akhirat. Salah satu cara menanggulangi kemiskinan adalah dukungan orang yang mampu untuk mengeluarkan harta kekayaan mereka berupa dana zakat kepada mereka yang kekurangan. Zakat merupakan salah satu dari lima nilai instrumental yang strategis dan sangat berpengaruh pada tingkah laku ekonomi manusia dan masyarakat serta pembangunan ekonomi umumnya. Tujuan zakat tidak sekedar menyantuni orang miskin secara konsumtif, tetapi mempunyai tujuan yang lebih permanen yaitu mengentaskan kemiskinan.
Penutup
Semangat terhadap nilai-nilai Islam yang dimuat dalam hukum-hukum positif seharusnya mendapat apresiasi oleh seluruh masyarakat muslim Indonesia. Apresiasi tersebut dapat dilakukan dengan menjadi muzakki yang aktif, tidak hanya dalam proses aktifitasnya sebagai seorang muzakki yang mengeluarkan hartanya, tapi apresiasi tersebut juga dapat diwujudkan dengan ikut berperan dalam pengawasan secara langsung atau tidak langsung terhadap pengelola zakat, yang dalam hal ini adalah Badan Amil Zakat menuju badan yang professional.

0 komentar:

Posting Komentar

Berilah Komentar Apabila anda menyukai materi di atas!komentar bersifat membangun dan gunakan kata-kata sepatutnya..Terimakasih

Convert Currency