Materi Akuntansi Lengkap

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Download Materi Akuntansi

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

The Journal of Economic and Accounting

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Economic Hideline News

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Kritik dan Saran yang Membangun akan Bermanfaat untuk kemajuan Site ini

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Blogger news

Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Syariah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Januari 2012

KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH


Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah

A. Tujuan kerangka dasar
Kerangka dasar menurut PSAK menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunannya. Kerangka ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariaah yang dilaaporkan oleh entitas syariah maupun entitas konvensionl baik sektor publik maupun sektor swasta. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi:
1. Penyusunan standart akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya
2. Penyusunan laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah.
3. Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum.
4. Para pemakai laporan keuanga, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporaan keuangan yang dissusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.

B. Paradigma Transaksi Syariah
Transaksi syariah didasarkan pada paradigma dasar bahwa alam semesta dan seisinnya diciptakan oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan Ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al-falah). Substansinnya adalah bahwa setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagaai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Cara ini akan terbentuk integritas yang akhirnya membentuk karakter tata kelola yang baik (good govermance) dan disiplin pasar (market discipline) yang baik.

C. Asas Transaksi Syariah
Transaksi syariah berdasarkan pada prinsip:
1. Persaudaraan (ukhuwah), yang berarti bahwa transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat, sehingga seseorang tidak boleh mendapatkan keuntungan di atas kerugian oranglain. Prinsip ini didasarkan atas prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saaling menjamin (takaful), saling besinergi dan saling berafiliasi (tahaluf).
2. Keadilan (‘adalah), yang berarti selalu menempatkan sesuatu hanya pada yang berhak dan sesuai dengan realitas prinsip ini dalam bingkai aturan muamalah adalah melarang adannya unsur:
a. Riba/bunga dalam segala bentuk dan jenis, baik riba nasiah atau fadhl, Riba sendiri diterjemahkan sebagai tambahan pada pokok piutang yang dipersyaratkan dalam transaksi barang, termasuk penukaran yang sejenis secara tunai maupun tangguh dan yang tidak sejenis secara tidak tunai.
b. Kezaliman, baik terhadap diri sendiri, orang lain atau lingkungan. Kezaliman diterjemahkan memberikan sesuatu tidak sesuai ukuran, kualitas dan temponnya mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memperlakukan sesuatu tidak sesuai tempatnnya/posisinya.
c. Maisir/ judi atau bersikap spekulatif dan tidak berhubungan dengan produktivitasnnya.
d. Ghahar/unsur ketidakjelasan, manipulsidan eksploitasi informasi serta tidak adannya kepastian pelaksanaan akad, seperti: ketidakpastian penyerahan objek aqad, atau eksploitasi karena salah satu pihak tidak mengerti isi perjanjian.
e. Haram/segala unsur yang dilarang tegas dalam Al-qur’an dan As-sunah, baik dalam barang/jasa ataupun aktivitas operasional terkait.
Akuntansi syariah adalah teori yang menjelaskan bagaimana mengalokasikan sumber-sumber yang ada secara adil bukan pelajaran tentang bagaimana akuntansi itu ada. Sehubungan dengan ini Shahata menjelaskan kemungkinan keeradaan akuntansi syariah sebagai berikut:
Postulat, Standart, penjelasan dan prinsip akuntansi yang menggambarkan semua hal..... karenanya secara teoritis akuntansi memiliki konsep, prinsip dan tujuan islam dan semua hal ini serentak berjalan bersama bidang ekonomi, sosial, politik, ideologi, etika yang dimiliki islam, kehidupan islm dan keadilan, dan hukum islam. Dan islam adalah suatu program yang memiliki bidang ekonomi , sosial, politik, ideologi, manajmen, akuntansi, dan lain-lain. Semua hal ini adalah satu paket yang tak bisa dipisah.
3. Kemaslahatan (maslahah), yaitu segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, meterial dan spiritual, serta individual dan kelektif. Kemaslahatan harus memenuhi dua unsur yaitu: halal (patuh terhadap ketentuan syariah) dan thayib (membawa kebaikan dan bermanfaat).
4. Keseimbangan (tawazun), yaitu keseimbangan antara aspek material dan spiritual, antara aspek privat dan publik, antara sektor keuangan dan sektor rill, antara bisnis dan sosial serta antara aspek pemanfaatan serta pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya memperhatikan kepentingan pemilik semata tetapi memperhatikan kepentingan semua pihak sehingga dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi tersebut.
5. Universalisme (syumuliah), dimana esensinya dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan li alamin).
D. Tujuan laporan keuangan
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi, menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi, Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan dari suatu entitas syariah. Tujuan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas entitas syariah yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusankeputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, suatu laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas syariah yang meliputi:
(a) aset;
(b) kewajiban;
(c) dana syirkah temporer;
(d) ekuitas;
(e) pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian;
(f) arus kas;
(g) dana zakat; dan
(h) dana kebajikan.

beberapa tujuan lainnya adalah:
1. Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
2. Informasi kepatuhan entitas syariah tidak sesuai dengan prinsip syariah, serta informasi aset, kewajiban pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada dan bagaimana perolehan dan penggunaannya.
3. Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tangung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikan pada tingkat keuntungan yang layak.
4. Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer; dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi sosial entitas termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas syariah dengan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan secara benar disertai pengungkapan yang diharuskan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi lain tetap diungkapkan untuk menghasilkan penyajian yang wajar walaupun pengungkapkan tersebut tidak diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan

Laporan keuangan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bersama sebagai pengguna laporan keuangan, serta dapat digunakan sebagai bentuk laporan dan pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dapat dipercayakan kepadannya.

E. Bentuk Laporan Keuangan
Laporan keuangan Entitas terdiri atas
Entitas syariah mengungkapkan hal-hal berikut di Neraca atau di Catatan atas Laporan Keuangan :
(a) untuk setiap jenis saham:
(b) jumlah saham modal dasar;
(c) jumlah saham yang diterbitkan dan disetor penuh;
(d) nilai nominal saham;
(e) ikhtisar perubahan jumlah saham beredar;
(f) hak, keistimewaan dan pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham, termasuk pembatasan atas dividen dan pembayaran kembali atas modal;
(g) saham entitas syariah yang dikuasai oleh entitas syariah itu sendiri atau oleh anak entitas syariah atau entitas syariah asosiasi; dan
(h) saham yang dicadangkan untuk hak opsi dan kontrak penjualan, termasuk nilai dan persyaratannya;
(i) penjelasan mengenai sifat dan tujuan pos cadangan dalam ekuitas; dan
(j) penjelasan apakah dividen yang diusulkan tapi secara resmi belum disetujui untuk dibayarkan telah diakui atau tidak sebagai kewajiban.

1. Posisi keuangan entitas syariah, disajikan sebagai neraca. Laporan ini menyajiakn informasi tentang sumber daya yang dikendalikan. Likuiditas dan solvabilitas serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan. Laporan ini berguna untuk memprediksi kemampuan perusahaan dimasa yang akan datang
2. Informasi kinerja entitas syariah, yang dapat disusun berdasarkan definisi dana seperti seluruh sumber daya keuangan, modal kerja aset likuid atau kas. Kerangka ini tidak mendefinisikan dana secara spesifik. Akan tetapi, melaluii laporan ini dapat diketahui aktivitas investasi, pendanaan dan operasi selama periode pelaporan.
3. Informasi lain, seperti laporan penjelasa tentang pemenuhan fungsi sosial entitas syariah. Merupakan informasi yang tidak diatur secara khusus tatapi relevan bagi pengambilan keputusan sebagai besar pengguna laporan keuangan.
4. Catatan dan skedul tambahan, merupakan penampung dari informasi tambahan yang relevan termasuk pengungkapan tentang resiko dan ketidak pastian yang mempengeruhi entitas, informasi tentang segmen industri dan geografi serta pengaruh perubahan harga terhadap entitas juga dapat disajikan.
Unsur-unsur laporan keuangan bank syariah :
1. Laporan posisi keuangan( statement of financial position)
2. Laporan laba rugi (statement of income)
3. Laporan arus kas (statement of cashflows)
4. Laporan laba ditahan atau saldo laba (statement of retained earning)
5. Laporan perubahan dana investasi terikat (statement of change in restricted investment)
6. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infaq, dan shadaqah (statement of source and use of fund in zakat and charity fund)
7. Laporan sumber dan penggunaan dana qadhuk hasan (statement of source of fund in qard fund)

Empat laporan pertamaa adalah unsur laporan keuangan yang sudah dikenal selama ini secara konvensional, sedangkan tiga yang terakhir bersifat khas. Ketiga laporan yang terakhir muncul akibat perbedaan peran dan fungsi bank syariah, dibandingkan bank konvensional.

F. Asumsi Dasar
1. Dasar Akrual (accrual basic)
Laporan keuangan disajikan atas dasar akrual, maksudnya bahwa pengaruh transaksi dan peistiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode bersangkutan.
Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas dimasa depan serta sumber daya yang merepsesentasikan kas yang akan diterima di masa depan.
Namun, dalam penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha menggunakan dasar kas. Hal ini disebabkan bahwa prinsip pembagian hasil usaha berdasarkan bagi hasil, pendapatan atau hasil yang dimaksud adalah keuntungan bruto (gross profit).

2. Kelangsungan Usaha (going consern)
Laporan keuangan biasannya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah yang akan melanjutkan usahannya di masa depan. Oleh karana itu, entitas syariah diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuiditas atau mgngurangi secara meterial skala usahannya. Jika maksud atau keinginan tersebut timbul, laporan keuangan mungkin harus disusun dengan dasar yang berbeda dan dasar yang digunakan harus diungkapkan.
Sedangkan menurut AAOIFI asumsi dasar akuntansi adalah :
1. Pengakuan Penghasilan (revenue)
2. Pengakuan biaya
3. Pengakuan laba dan rugi
4. Pengakuan laba dan rugi dari investasi terikat (bersyarat)
Sementara itu yang berkaitan dengan konsep pengukuran akuntansi, lembaga ini menjelaskan sikap tantang Konsep Matching dan Atribut Pengukuran.



Atribut yang diukur seperti:
1. Nilai kas dan setara kas yang akan direalisasi dan dibayar
2. Penilaian kembali aktiva, kewajiban dan investasi terikat
3. Penerapan penilaian kembali aktiva, kewajiban dan investasi terikat
4. Alternatif pengukuran lainnya terhadap kas dan setara kas.

G. Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan
1. Dapat dipahami
Kualitas penting informasi yang ditampung dalam laporan keuanan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pemakai. Untuk maksud ini, pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar. Namun demikian, informasi kompleks yaang seharusnya dimasukkan dalam laporan keuangan tidak dapat dikeluarkan hanya atas dasar pertimbangan bahwai informasi tersebut terlalu sulit untuk dapat dipahami oleh pemakai tertentu.
2. Relevan
Agar bermanfaat, informasi harus relevan untuk memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan keputusan. Informasi memiliki kualitas relevan kalau dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kin atau masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Relevan berarti juga harus berguna untuk peramalan (predictive) dan penegasan (confirmatory) atas transaksi yang berkaitan satu sama lain.
Relevan juga dipengaruhi oleh hakikat dan tingkat meterialitasnya. Tingkat meterialitas ditentukan berdasarka pengaruh kelalaian (ambang batas) terhadap keputusan ekonomi pemakai yang diambil atas dasar laporan keuangan. Oleh karena itu, meterialitas dipengaruhi oleh besarnya kesalahan dalam mencantumkan atau pencatatan.
Sementara itu, dasar penerapan dalaam bagi hasil harus mencerminkan jumlah yang sebenarnya tanpa mempertimbangkan konsep materialitas.



3. Keandalan
Andal, diartikan sebagai bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapar diandalkan sebagai penyajian yang jujur (faithful representation) dari yang seharusnya disajikan atau yang diharapkan dapat disajikan.
Informasi mungkin relevan tetapi jika hakikat atau penyajian tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Misalnya, jika keabsahan dan jumlah tuntunan atas kerugian dalam suatu tindakan hukum masih dipersengketakan, mungkin tidak tepat bagi entitas syariah untuk mengakui jumlah seluruh tuntunan tersebut dalam neraca, meskipun mungkin tepat untuk mengungkapkan jumlah serta keadaan dari tuntunan tersebut. Agar dapat diandalkan maka informasi harus memenuhi hal sebagai berikut.
a. Menggambarkan dengan jujur transaksi (penyajian jujur) serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapaat diharapkan untuk disajikan. Misalnya, neraca harus menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya dalam bentuk aset, kewajiban, dana syirkah temporer, serta ekuitas entitas syariah pada tanggal pelaporan.
Penggambaran tersebut harus memenuhi kriteria pengakuan, walaupun terkadang mengalami kesulitan yang melekat untuk mengidentifikasikan transaksi baik disebabkan oleh kesuitan yang melekat pada transaksi atau oleh penerapan ukuran dan teknik penyajian yang sesuai dengan makna transaksi atau peristiwa tersebut.
b. Dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip syariah dan bukan hanya bentuk hukumnya (substansi mengungguli bentuk).
c. Harus diarahkan untuk kebutuhan umum pemakai dan bukan pihak tertentu saja (netral).
d. Didasarkan atas pertimbangan yang sehat dalam hal menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Pertimbangan ini mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan perkiraan atas kepastian tersebut.
e. Lengkap dalam batasan materialitas dan biaya. Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan akan berakibat informasi menjadi tidak benar sehingga menjadi tidak dapat diandalkan dan tidak sempurna.

4. Dapat dibandingkan
Pamakai harus dapat membandingkan laporan keuangan entitas syariah agar periode untuk mengidentifikasikan kecenderungan (trend) posisi dan kinerja keuangan. Pemakai juga harus dapat membandingkan laporan keuangan agar entitas syariah untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif. Oleh karena itu, pembandingan berupa pengukuran dan penyajian dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang serupa harus dilakukan serta konsisten untuk entitas syariah yang bebbeda, maupun entitas lain.
Agar dapat dibandingkan, informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan perubahan kebijakan serta pengaruh perubahan tersebut juga harus diungkapkan termasuk ketaatan atas standart akuntansi yang berlaku. Bila pemakai ingin membandingkan posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan antar periode, maka entitas syariah syariah perlu menyajikan informasi periode sebelumnya dalaam laporan keuangan.

H. Unsur-unsur laporan keuangan
Sesuai karakterristik,laporan keuangan entitas syariah,antara lain meliputi:
1. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial yang terdiri atas laporan keuangan,laporan laba rugi,laporan arus kas,serta laporan perubahan ekuitas
Posisi keuangan
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset,kewajaban dana syirkah temporer dan ekuitas.pos-pos ini di definisikan sebagai berikut.
a. Aset adalah sumber daya yang di kuasai oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan di harapkan akan di peroleh entitas syariah.
b. Kewajiban merupakan utang entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu,penyelesaiannya di harapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi.
c. Dana syirkah temporer adalah dana yang di terima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu da pihak lainnya di mana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai kewajiban, karena entitas syariah tidak berkewajiban untuk mengembalikan dana awal dari pemilik dana ketika mengalami kerugian kecuali akibat kelalaian atau wanprestasi entitas syariah.namun demikian,dia juga tidak dapat di golongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan tidak memiliki hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham.
4)ekuitas adalah hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer.ekuitas dapat di subklasifikasikan menjadi setoran modal pemegang saham,saldo laba, penyisihan saldo laba dan penyisihan penyusuaian pemeliharaan modal.

Kinerja
Unsur yang langsung berkaitan dengan pengukuran penghasilan bersih( laba) adalah penghasilan dan beban.unsur penghasilan dan bebandi devinisikan sebagai berikut.
a. Penghasilan(income)adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal,penghasilan (income) meliputi pendapatan(revenues)maupun keuntungan(gain)
b. Beban(expenses)adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau bekurang nya aset atau terjadi kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal ,termasuk di dalam nya beban untuk pelaksanaan aktivitas entitas syariah maupun kerugian yang timbul.

Hak pihak ketiga atas bagi hasil
Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atas keuntungan dana kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan. Hak pihak ketiga atas bagi hasil tidak bisa dikelompokan sebagai beban (ketika untung)atau pendapatan(ketika rugi).namun,hak hak pihak ketiga atas bagi hasil merupakan alokasi keuntungan dan kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang dilakukan bersama dengan entitas syariah.

2. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial, meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
3. Komponen laporan keuangan lainya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.

I. Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
Sejumlah dasar pengukuran yang berbeda digunakan dalam derajat dan kombinasi yang berbeda dalam lapoaran keuangan. Berbagai dasar pengukuran tesebut adalah sebagai berikut.
b. Biaya Historis (historical cost)
Aset dicatat sebesr pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan.
Kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban (obligation), atau dalam keadaan tertentu (misalnya, pajak dan penghasilan), dalam jumlah kas (atau setara kas), yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usah yang normal, dasar ini adalah dasar pengukuran yang lazim digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan.
c. Biaya kini (current cost).
Aset dinilai dalam jumlah kas (atau setara kas) yang seharusnya dibayar bila aset yang sama atau setara aset diperoleh sekarang.
Kewajiban dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yangtidak didiskontokan (undiscounted) yang mungkin atas dipelukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang.
d. Nilai realisasi/penyelesaian (realizable/settlement value)
Aset dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pelepasan normal (orderlydisposal).
Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian: yaitu, jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal. Dasar pengukuran ini walaupun dapat digunakan tetapi tidak mudah untuk diterapkan dalam kondisi saat ini. Mengingat manajemen harus menjamin informasi yang disajikan adalah andal serta dapat dibandingkan
.
J. Perdebatan Para Pemikir Akuntansi Mengenai Akuntansi
a. Konsep unit akuntansi
Konsep ini diartikan bahwa setiap perusahaan adalah suatu unit akuntansi yang terpisah dan harus dibedakan dengan pemiliknya atau dengan perusahaan lain (Belkout, 2000). Terdapat beberapa teori tentang kepemilikan di antaranya adalah sebagai berikut.
Proprietary Theory (Teori Pemilikan), dimana kepemilikan terhadap perusahaan tercermin pada akun ekuitas sehingga persamaannya Aset-Kewajiban=Ekuitas atau Aktiva- Kewajiban= Modal .
Entity Theory ( Teoti Kekayaan), dimana pemilik adalah hanya memiliki hak atas sebagian dari kepemilikan perusahaan, karena pemilik adalah hanya salah satu yang berhak atas perusahaan, sehingga persamaanya adalah Aset=Kewajiban+Ekuitas atau Aktiva=Ekuitas(modal) .
Para ulama fikih baik klasik maupun kontemporer serta para pemilik akuntansi islam, masih berbeda pandapat mengenai teori ini. Mereka yang mendukung diantarannya adalah Adnan dan Gaffikin(1997), Abdul Rahman (Napier, 2007), Attiah (1989). Konsep tersebut beralasan bahwa dalam islam ada juga konsep akuntansi yang harus terpisah daru unit akuntansi seperti Wakaf, Baitul Mall, Zakat, dan pemerintahan. Dasar yang digunakan oleh ulama fikih yang setuju dengan konsep ini adalah firma Allah dalam QS 4:29”..... Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”..... dan dalam hadis Nabi Muhammad SAW: orang mukmin itu (dalam urusan mereka) menurut syarat yang telah mereka sepakati, kecuali satu syarat, yaitu, menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
Sedangkan mereka yang tidak setuju dengan konsep ini di antaranya: Gambling dan Karim (1991), Khan (Napier, 2007) beralasan bahwa perusahaan adalah suatu bentuk entitas hukum yang tidk dapat dipisahkan dengan pemiliknya terutama yang berkaitan dengan utang. AAOIFI menerima konsep ini dengan dasar saling mempercayai dan masjid telah menjadi contoh adanya konsep entitas unit akuntansi yang terpisah dalam masyarakat islam.

b. Kegiatan usaha yang berkelanjutan
Dalam penyusunan laporan keuangan, manajemen harus menilai (assessment) kemampuan kelangsungan usaha entitas syariah. Laporan keuangan harus disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, kecuali manajemen bermaksud untuk melikuidasi atau menjual, atau tidak mempunyai alternatif selain melakukan hal tersebut. Dalam penilaian kelangsungan usaha, ketidakpastian yang bersifat material yang terkait dengan kejadian atau kondisi yang bisa menyebabkan keraguan atas kelangsungan usaha harus diungkapkan. Apabila laporan keuangan tidak disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, maka kenyataan tersebut harus diungkapkan bersama dengan dasar lain yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan serta alasan mengapa asumsi kelangsungan usaha entitas syariah tidak dapat digunakan.

Konsep berkelanjutan ini dijelaskan “Mengasumsikan bahwa perusahaan akan terus berlanjut dimasa yang akan datang”. Konsep ini memegang peranan yang besar dalam standart akuntansi serta penyusunan laporan keuangan, karena konsep ini akan berhubungan dengan konsep harga perolehan dan penilaian aset tetap.
Konsep ini juga banyak dikritisasi oleh pemikir akuntansi, termasuk pemikir akuntasi islam. Mereka yang menolak konsep ini (adnan dan Gaffakin 1997) beralasan bahwa semua makhluk adalah fana (tidak dapat hidup selamanya) dan hanya Allah yang akan terus hidup selamanya.
Pendapat ini ditolak oleh mereka yang mendukung dengan mengatakan bahwa islam sangat mendukng orang yang bekerja keras dan menabung untuk mengantisipasi hari dimasa depan sebagai mana dalam QS 57:7 dan Al Hadis: “Allah menyayangi orang yang mencari nafkah yang baik dan menafkahkan secara sederhana serta menabung sisanya untuk persiapan pada hari ia membutuhkan dan pada hari fakirnya”. (HR. Bukhari)
c. Satuan mata Uang
Konsep ini memiliki dua konsekuensi. Pertama, akuntan hanya akan memperhitungkan segalla sesuatu yang hanya dapat dinyatakan dengan mata uang serta mengabaikan informasi yang tidak dapat disajikan dalam satuan mata uang. Kedua, mengabaikan kenyataan bahwa daya beli mata uang tidak selamanya sama karena adanya inflasi. Perubahan harga akan menimbulkan dua masalah dalam akuntansi yaitu masalah penilaian dan masalah pengukuran.
Pemikir akuntasi dan ulama fikih berbeda pandapat tantang konsep ini, antara lain adalah Ahmed (Napier, 2007) yang menyatakan bahwa penggunaan uang sebagai alat perhitungan dalam lingkungan inflasi tinggi sangat dipertanyakan . penyebabnya adalah islam memerintahkan untuk berbuat adil seperti tercantum dalam QS 6:152, QS 7:85, serta QS 4:29. Inflasi menurunkan nilai sesungguhnya dari pinjaman dengan Qard Hasan karena pemberi pinjaman akan menerima nilai yang lebih kecil.
Untuk meminimalisir dampak inflasi, dapat dilakukan dengan penyesuaian atas indeks atau koreksi harga. Masalahnya adalah indeks tersebut tidak diterima oleh (empat) Imam Mazhab fikih. Sementara itu, penerapan nilai pengganti/replacement cost atau nilai wajar/fair value juga tidak sederhana, sehingga masih dianggap bukanlah solusi yang memadai, walaupun saat ini IFRS telah merekomendasikan penyajian aset tetap dengan menggunakan nilai wajar (current/fair value). Berdasarkan hal tersebut, Attiah (1989) mengusulkan penggunaan emas dan perak sebagai alat ukur karena kedua komoditas tersebut memiliki nilai yang konsisten dan penentuan nisab zakat juga menggunakan komoditas tersebut.
AAOFI menerima konsep ini berdasarkan hasil pertemuan The Islamic Academy di Kuwait pada bulan Desember 1988 yang menyatakan bahwa utang seharusnya dinilai pada jumlah uang tanpa melihat perubahan nilai uangnya. Pemikir akuntansi yang menerima konsep ini, bersikap pragmatis karena belumada metode yang lebih baik lagi mengatasi masalah ini.




K. Trobosan Pemikiran Akuntansi Islam
a. Neraca yang menggunakan Nilai saat ini (current value balance sheet), untuk mengatasi kelemahan dari historical cost yang kurang cocok dengan pola perhitungan zakat yang mengharuskan perhitungan kekayaan dengan nilai sekarang. Alasan lain, adalah dengan menggunakan nilai sekarang akan mempermudah pengguna laporan keuangan untuk mengambil keputusan karena nilai yang disajikan lebih relevan dibandingkan nilai historical cost.
IFRS (International Financial Reporting Standard) juga telah merekomendasikan nilai saat ini (current value) untuk aset yang disajikan dalam laporan keuangan, dan negara-negara didunia sedang dalam proses untuk mengadopsi IFRS sebagai standar pelaporan dinegara masing-masing.
Walaupun penggunaan current value lebih relevan, tetapi pihak yang kurang setuju atas penerapan tersebut menganggaap penggunaan current value lebih besar nuansa judgement khususnya untuk aset yang tidak memiliki pasar sekaligus akan ada tambahan biaya bagi perusahaan dalam rangka melakukan appraisal atas aset yang mereka miliki agar dapat disjikan dengan current value.
b. Laporan Nilai Tambah (value added statement) sebagai pengganti laporan laba atau sebagai laporan tambbah atas neraca dan laporan laba rugi. Usulan ini didasarkan atas pertimbangan bahwa unsur terpenting didalam akuntansi syariah bukanlah kinerja operasional (laba bersih), tetapi kinerja dari sisi pandang para stakeholders dan nilai sosial yang dapat didistribusikan secara adil kepada sekelompok yang terlibat dengan dengan perusahaan dalam menghasilkan nilai tambah.
Konsep nilai tambah pada awalnya dikembangkan dalam akuntansi sosial dan lingkungan (Mook, 2003), dan dianggap sebagai jawaban atas kelemahan akuntansi keuangan konvensional sehingga diusulkan sebagai laporan tambahan.
Selanjutnya Baydoun dan Willet (1994,2000)mengusulkan bentuk laporan nilai tambah syariah setelah melakukan rekonstruksi melalui telaah filosofis-teoritis akuntansi syariah. Format Value Statedment yang diusulkan oleh Baydoun dan Willet (1994, 2000) adalah:

Value Added Statement
For the period ended .....
Source:
- Revenues                                                                                     xxx
- Bough in items                                                                           xxx
- Revaluation                                                                                                 xxx
Sub Total Sources:                                                                       xxx
Distributions:
- Beneficiaries                                                                               xxx
- Govemment                                                                               xxx
- Employess                                                                                    xxx
- Owners                                                                                         xxx
- Charities                                                                                        xxx
- Reinvested Fund                                                                       xxx
- Profit Retained                                                                           xxx
- Revaluation                                                                                                 xxx
Sub total Distributions                                                               xxx


Dalam perkembangan selanjutya, syariah value added statement dianggap lebih sesuai dengan aktivitas ekonomi islam yang adil dan beretika, serta sejalan dengan tujuan akuntabilitas dari akuntansi syariah, khususnya pendapatan dan beben yang harus ditanggung oleh pulik. Pemikir akuntansi islam juga melakukan perubahan atas format value added statement dengan cara megeluarkann zakat yang awalnya dianggap bagian dari charity dan menyajikan secara khusus setelah Gross Value Added. Hal ini sesuai dengan makna zakat yang bukan hanya sekedar sumbangan tetapi juga memiliki nilai pembersihan serta merupakan hal yang wajib bagi muslim. Seperti yang diusulkan oleh Mulawarman et al (2006) adalah sebagai berikut


Value Added Statement
For the period ended .....

Source:                                                                             xxx
- Revenues                                                                     xxx
- Bought in items                                                          xxx
- Revaluation                                                                                 xxx
Gross Value Added Zakat:
- Tazkiah to 8 asnaf                                                      xxx
Net Value Added                                                         xxx
Distributions:
- Govemment                                                               xxx
- Employess                                                                    xxx
- Owners                                                                         xxx
- Infaq Shadaqah                                                          xxx
- Reinvested Fund                                                       xxx
- Profit Retained                                                           xxx
- Revaluation                                                                                 xxx
Sub Total Distributions                                               xxx

Materi Terkait :

Selasa, 11 Oktober 2011

Pencatatan Akuntansi Murabahah

A. Definisi Murabahah
Transaksi murabahah lazim dilakukan oleh rasulullah SAW dan para sahabatnya. Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah. Dalam murabahah, bank syariah dapat bertindak sebagai penjual dan pembeli. Sebagai penjual apabila bank syariah menjual barang kepada nasabah, sedangkan sebagai pembeli apabila bank syariah membeli barang kepada supplier untuk dijual kepada nasabah.

B. Kriteria Murabahah
Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Apabila aktiva murabahah yang telah dibeli bank (sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual (bank) dan penjual (bank) akan mengurangi nilai akad.

C. Cara Pembayaran Murabahah
Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, dalam murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga untuk cara pembayaran yang berbeda.
Bank dapat memberikan potongan apabila nasabah:
(a). mempercepat pembayaran cicilan; atau
(b). melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo.
Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
• Bank dapat meminta nasabah menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari bank.
• Bank dapat meminta kepada nasabah urbun sebagai uang muka pembelian pada saat akad apabila kedua belah pihak bersepakat.
Urbun menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan. Tetapi apabila murabahah batal, urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian bank maka bank dapat meminta tambahan dari nasabah.
Apabila nasabah tidak dapat memenuhi piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, bank berhak mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa nasabah tidak mampu melunasi. Denda diterapkan bagi nasabah mampu yang menunda pembayaran. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat nasabah lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial (qardhul hasan).

D. Bank Syariah Sebagai Penjual
Aktiva yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dalam murabahah diakui sebagai aktiva murabahah sebesar biaya perolehan. Jurnalnya sebagai berikut

Aktiva murabahah xxx
Kas xxx
Pengukuran aktiva murabahah setelah perolehan, adalah sebagai berikut
1. aktiva tersedia untuk dijual dalam murabahah pesanan mengikat
a. dinilai sebesar biaya perolehan
b. Jika terjadi penurunan nilai aktiva karena usang, rusak atau kondisi lainnya, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi aktiva, dan dilaporkan di laporan laba-rugi, bank syariah akan mencatat sebagai berikut :
Kerugian penurunan nilai xxx
Aktiva murabahah xxx
2. Apabila dalam murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat terdapat indikasi kuat pembeli batal melakukan transaksi maka aktiva murabahah,
a. dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasikan mana yang lebih rendah dari nilai yang dapat direalisasikan atau biaya perolehan. Bila kerugian bank akan mencatat jurnalnya sebagai berikut :
Kerugian penurunan nilai
Aktiva murabahah xxxx
Cad. Penurunan
Aktiva murabahah xxxx
b. Potongan pembelian dari pemasok diakui sebagai pengurang biaya perolehan aktiva murabah
c. Pada saat akad piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aktiva murabah ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode, laporan keuangan piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang.
Pada waktu akad, bank syariah akan mencatat sebagai berikut :
Piutang Murabahah xxxx
Aktiva murabah xxxx
Margin murabah yang
Ditangguhkan xxxx
d. Keuntungan murabahah diakui adalah sebagai berikut
1.Pada periode terjadinya, apabila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang sama
2.Selama periode akad secara proposional, apabila akad melampaui satu periode laporan keuangan, dicatat sebagai berikut :
Piutang murabah xxxx
Aktiva murabah xxxx
Pendapatan margin murabahah xxxx
Pengakuan keuntungan murabah pada akhir periode :
Margin Murabahah yang ditangguhkan xxxx
Pendapatan margin murabahah xxxx
e. Potongan pelunasan dini diakui dengan menggunakan salah satu metode, yaitu sebagai berikut :
1. Jika potongan pelunasan diberikan pada saat penyelesaian, bank akan mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah maka akan dicatat
a. pada saat pengakuan keuntungan murabahah
Margin murabahah ditangguhkan xxxx
Pendapatan margin murabahah xxxx
b. pada saat menerima pelunasan
kas xxxx
Margin murabahah ditangguhkan xxxx
Piutang murabahah xxxx
Pendapatan margin murabahah xxxx
2. Jika potongan pelunasan diberikan setelah penyelesaian, bank terlebih dahulu menerima pelunasan piutang murabahah dari nasabah, kemudian bank membayar potongan pelunasan kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah.
a. Pada saat pengakuan keuntungan murabahah
Margin murabahah ditangguhkan xxxx
Pendapatan margin murabahah xxxx


b. Pada saat menerima pelunasan
Kas xxxx
Piutang murabahah xxxx

Margin Murabahah
Ditangguhkan xxxx
Pendapatan margin
murabahah xxxx
Beban operasional pelunasan dini
Murabahah xxxx
Kas xxxx
f. Denda dikenakan apabila nasabah lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai akad. Pada saat diterima denda diakui sebagian dana social dan pada saat menerima denda bank syariah akan mengikuti adanya penambahan sumber dana social ( al qardhul hasan ). Jurnalnya sebagai berikut :
Kas xxxx
Rekening simpanan wadiah-dana kebajikan xxxx
g. Urbun atau uang muka diakui sebagai bagian dari kewajiban atau utang di neraca apabila sudah terjadi akad murabah maka utang tersebut akan menjadi nol dan piutang murabahah akan dikurangi sebesar urbun tersebut, pengakuan dan pengukurannya sebagai berikut :
1. Urbun diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima bank pada saat diterima
2. Pada saat barang jadi dibeli oleh nasabah maka urbun diakui sebagai pembayaran piutang.
3. Jika barang batal dibeli oleh nasabah maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh bank.
Bank Syariah akan membuat jurnalnya sebagai berikut :
1. Pada saat menerima urbun,
Kas xxxx
Kewajiban lain uang muka murabahah xxxx
2. Pada saat barang jadi dibeli nasabah,
Piutang murabahah xxxx
Margin murabahah ditangguhkan xxxx
Aktiva murabahah xxxx
Kewajiban lain uang muka murabahah xxxx
Piutang murabah xxxx
3. Jika nasabah batal membeli barang maka bank akan mencatat pengembalian urbun setelah dipotong biaya administrasi. Jurnalnya sebagai berikut :
Kewajiban lain uang muka murabahah xxxx
Pendapatan operasional xxxx
Kas xxxx


E. Penentuan Harga Jual Dalam Murabahah
Dalam murabahah memperboleh bank syariah untuk mengambil keuntungan atau laba atas transaksi tersebut. Dalam menentukan keuntungan ada beberapa cara, yakni sebagai berikut :
1. Bank menentukan keuntungan dari jumlah dana yang dipinjam oleh nasabah untuk membeli barang ke bank tersebut sebesar yang disepakati oleh kedua pihak tersebut. Tapi kelemahan cara ini adalah penerapan keuntungan berdasarkan banyaknya tahun pemeinjaman yang seolah-olah dianggap sebagai tambahan atau “ riba “.
Rumus Harga Jual : Harga aktiva murabahah + ( Markup/laba * n tahun)
2. Bank menentukan keuntungan sekali periode ditambah ditambah dengan factor
stabiliser daya beli uang yang dipinjamkan kepada nasabah.
Rumus Harga Jual :Harga aktiva murabahah + Markup sekali +
(inflasi * n )
3. Bank menentukan harga jual dengan menerapkan cost plus markup, yaitu harga jual ditambah dengan cost recovery. Cost recovery adalah bagian dari estimasi biaya operasi bank syariah yang dibebankan kepada harga pokok aktiva murabahah.
Rumus perhitungan cost recovery adalah :
(Harga aktiva murabahah/total pembiayaan) * estimasi biaya operasi 1 tahun
Rumus Harga jual :
Harga aktiva murabahah + cost recovery + markup sekali



Contoh Pencatatan transaksi pada akuntansi Murabahah

 
2.      Aplikasi dalam transaksi
Misalnya Bank Syariah KPS yang mengadakan transaksi jual beli X box 360 dengan nasabah bernama Lionel Messi. Bank melakukan pemesanan X box 360 ke PT Sejahtera. Secara berurtutan transaksi tersebut dapat disajikan dalam ilustrasi-ilustrasi berikut
Ilustrasi 1:
Tanggal 1 November 2009 atas pesanan tuan messi bank syari’ah KPS membeli X box 360 dari PT sejahtera seharga 110.000.000
Atas kejadian diatas maka jurnal transaksinya dapat disajikan sebagai berikut
Asset/Persediaan murabahah    110.000.000    
Kas/rekening PT Sejahtera         110.000.000
Ilustrasi 2: Uang muka (urbun)
a.       Uang muka dari pembeli/nasabah
Pada tanggal 2 November 2009 sebagai tanda keseriusan pemesan X box 360 kepada Bank KPS, Messi menyerahkan uang muka sebesar Rp10.000.000. pada saat penerimaan uang muka dari pembeli, jurnal yang dibuat oleh bank KPS adalah sebagai berikut;
Kas/Rekening Messi    10.000.000    
Hutang Uang muka
(Titipan uang muka pembeli         10.000.000
b.      Uang muka ke pemasok
Pada tanggal 3 November bank KPS membayar uang muka kepada PT sejahtera sebesar 10.000.000 dan kekurangannya dibayar pada saat penyerahan barang. Maka jurnal yang dibuat adalah:
Piutang uang muka (uang muka ke pemasok)    10.000.000    
Kas         10.000.000

c.       Serah terima X box 360 dari PT Sejahtera kepada Bank Syari’ah KPS
Atas pesanan yang dilakukan Bank KPS kepada PT Sejahtera diterima X box 360 yang dipesan, dengan harga beli sebesar 110.000.000 pembayaran sisa harga mobil dibayarkan pada saat penyerahan tersebut dengan mengkredit rekening supplier. Atas transaksi tersebut jurnalnya adalah
Persediaan/Asset murabahah    110.000.000    
Piutang uang muka          10.000.000
Rekening Supplier          100.000.000

Ilustrasi 3: Harga jual dan keuntungan murabahah
Pada tanggal 4 November 2009 disepakati transaksi jual beli antara bank KPS dan Messi dengan harga jual sebesar 130.000.000 dengan keuntungan yang disepakati 20.000.000. pembayaran dilakukan secara tangguh dengan jangka wakti 15 tahun sebesar 12.000.000 (10.000.000 pokok dan 2000.000 margin). Atas transaksi tersebut dan penyerahan kepada tuan Messi bank membuat jurnal sebagai berikut
Piutang murabahah    130.000.000    
Persediaan/ asset murabahah         110.000.000
Margin         20.000.000

Ilustrasi 4: pembayaran angsuran pembiayaan
Pada tanggal 10 Desember, jatuh tempo angsuran diterima pembayaran angsuran dari tuan Messi sebesar 12.000.000 dan margin keuntungan 2000.000. maka jurnalnya adalah
Kas/Rekening Messi    12.000.000    
Margin murabahah tangguhan    2000.000    
Pendapatan margin         2000.000
Piutang murabahah         12.000.000


baca materi akuntansi syariah lainnya :



DAFTAR PUSTAKA


PSAK, 2002. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59. Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia
Wieyono Slamet. 2003. Akuntansi Syariah. Jakarta.
Karim, Azwar Adimarwan.2004. Bank Islam : Analisis fiqih dan Keuangan. Jakarta.

Pencatatan Akuntansi Musyarakah

Musyarakah adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek di mana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggungjawab akan segala kerugian yang terjadi sesuai dengan porsentase modalnya.

Dasar Hukum
Al-Qur’an
Ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi syarikah adalah :
”Jikalau saudara-saudara itu lebih dari seorang, maka mereka berksekutu dalam sepertiga itu”. (QS. An-Nisa : 12)
”Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berkongsi itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh”. (QS. Ash-Shad : 24)

Hadist
Hadist-hadist Rasul yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi syarikah adalah :
”Dari hadist Qudsi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw telah bersabda, “Allah swt telah berkata kepada saya; menyertai dua pihak yang sedang berkongsi selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati yang lain, seandainya berkhianat maka saya keluar dari penyertaan tersebut”. (HR. Abu Daud)
”Rahmat Allah swt tercurahkan atas dua pihak yang sedang berkongsi selama mereka tidak melakukan pengkhianatan, manakala berkhianat maka bisnisnya akan tercela dan keberkatanpun akan sirna dari padanya”. (HR. Abu Daud, Baihaqi dan Al-Hakim)

Untuk Pencatatan AKuntansi Musyarakah dapat di dilihat pada link di bawah ini..

Pencatatan AKuntansi Musyarakah

Pencatatan AKuntansi Musyarakah 2



baca materi akuntansi syariah lainnya :

 

Pencatatan Akuntansi Mudharabah

Akuntansi Mudharabah merupakan suatu bentuk kerjasama antara dua orang dimana salah satu pihak menyertakan modal sepenuhnya atau yang biasa disebut sahibul maal dan pihak lain sebagai pengelola modal atau yang disebut mudharib. Besar nisbah keuntungan didasarkan berdasarkan akad dari kedua belah pihak. Berikut adalah contoh pencatatan akuntansi dari Akuntansi Mudharabah..


Contoh Soal Pencatatan Akuntansi Mudharabah dengan Penyerahan Dana Investasi dalam Bentuk Kas

  1. Bank Jayen Syariah (BJS) melakukan kerjasama bisnis dengan Ibu Yolanda, seorang pedagang buku di Pasar Buku Shoping Yogyakarta menggunakan akad mudharabah (BJS sebagai pemilik dana dan Yolanda sebagai pengelola dana). BJS memberikan modal kepada Yolanda sebesar Rp 10.000.000 sebagai modal usaha pada Tanggal 1 Januari 2009 dan berakhir 31 Pebruari 2009 dengan nisbah bagi hasil : Yolanda : BJS = 75%: 25%. Buat jurnal setelah penyerahan dana

a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah

Investasi Mudharabah                                10.000.000
            Kas                                                                             10.000.000

b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah

Kas – Mudharabah                                      10.000.000
            Dana Syirkah temporer                                           10.000.000


  1. Pada Tanggal 31 Januarii 2009, hasil usaha perdagangan buku Ibu yolanda adalah:
Pendapatan              : Rp 1.000.000
Biaya-biaya               : Rp    800.000

Jurnal sebelum bagi laba sesuai nisbah

a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah

Tidak ada

b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Pendapatan yang didapat dari penjualan dicatat seperti biasa, menggunakan prinsif cash basis (karena untuk perhitungan bagi hasil)
Kas                        xxx
            Pendapatan              xxx

Diakhir bulan atau akhir periode ketika akan dilakukan perhitungan bagi hasil, maka akun pendapatan harus ditutup dengan melakukan jurnal:                                               
Pendapatan                                                              1.000.000
            Biaya                                                                                      800.000
            Pendapatan yang belum dibagikan                                 200.000

perhitungan bagi laba sesuai nisbah
Yolanda = 75% x (1.000.000-800.000) = 150.000
BJS        = 25% x (1.000.000-800.000) =   50.000

Jurnal untuk mencatat Pembayaran hasil perhitungan bagi hasil dari Yolanda kepada pemilik dana (BJS)

a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah

Kas                                                     50.000                                   
            Pendapatan Bagi hasil                   50.000

Jika pembayaran bagi hasil tidak dibagikan langsung kepada BJS, tetapi diakumulasikan pembayarannya diakhir tahun, maka jurnalnya:

Piutang Mudharabah                      50.000
            Pendapatan bagi hasil                   50.000

Diakhir tahun ketika uang pembayaran tersebut diterima oleh BJS

Kas                                                     50.000
            Piutang Mudharabah                      50.000


b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah

Cost bagi hasil                                 50.000
            Kas-Mudharabah                             50.000

Jika pembayaran bagi hasil tidak dibagikan langsung kepada BJS, tetapi diakumulasikan pembayarannya diakhir tahun, maka jurnalnya:

Cost bagi hasil                                             50.000
            Utang Bagi Hasil mudharabah                 50.000

Diakhir tahun ketika uang pembayaran tersebut diterima oleh BJS, dengan kata lain, dibayarkan oleh Yolanda

Utang bagi hasil mudharabah                  50.000
            Kas Mudharabah                                         50.000


Jurnal untuk mencatat hasil perhitungan bagi hasil hak Pengelola dana (Ibu Yolanda)
a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah
Tidak ada

b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Biaya bagi hasil                               150.000
            Kas Mudharabah                                         150.000

Jurnal untuk pembukuan pengelola dana untuk kepentingan sendi:
Kas                                                     150.000
            Pendapatan Bagi hasil                               150.000

  1. Seperti pada No. 2 diatas. Buatlah ayar jurnal penutup untuk bagi hasi tersebut pada 31 Januari 2009.
a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah
Tidak ada

b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Pendapatan yang belum dibagikan         200.000
            Cost Bagi Hasil                                                        200.000

  1. Sajikan laporan keuangan neraca dari data diatas kecuali untuk rekening kas abaikan dulu. Dengan situasi bagi hasil langsung dibagikan diakhir bulan itu juga.
  1. Neraca untuk pemilik dana
Aset
            Piutang Bagi Hasil Mudharabah                   0
Investasi Mudharabah                    10.000.000
Penyisihan Kerugian                      (                0)               10.000.000

  1. Neraca untuk Pengelola Dana
Utang
Utang Bagi Hasil Mudharabah                       0

Dana SyirkahTemporer                  10.000.000
Penyisihan Kerugian                                       0                 10.000.000

  1. Selama bulan Pebruari 2009, hasil pengelolaan dana adalah
Pendapatan              Rp    800.000
Biaya-biaya               Rp 1.000.000
Buatlah Jurnal untuk mencatat kerugian tersebut
a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah
Kerugian Mudharabah                                           200.000
            Penyisihan Kerugian Mudharabah                                 200.000

b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Pendapatan                                                  800.000
Penyisihan Kerugian mudharabah         200.000
            Biaya-biaya                                                               1.000.000

  1. Buatlah laporan keuangan neraca untuk bulan Pebruari 2009
    1. Neraca untuk pemilik dana
Aset
            Piutang Bagi Hasil Mudharabah                   0
Investasi Mudharabah                    10.000.000
Penyisihan Kerugian                      (    200.000)               9.800.000

    1. Neraca untuk Pengelola Dana
Utang
Utang Bagi Hasil Mudharabah                       0

Dana SyirkahTemporer                  10.000.000
Penyisihan Kerugian                          (200.000)               9.800.000


  1. Buatlah Jurnal Untuk menutup pengembalian Investasi mudharabah pada akhir akad.

a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah
Kas                                                                 9.800.000
Penyisihan kerugian mudharabah                         200.000
            Investasi mudharabah                                            10.000.000                           

b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Dana Syirkah Temporer                 10.000.000
            Kas                                                                 9.800.000
            Penyisihan kerugian                                     200.000


Daftar Pustaka
Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2008. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat


Muhammad Surya
Mantan Pengurus Shariah Economics Forum (SEF)
Universitas Gadjah Mada
Sekarang masih jadi Mahasiswa S1 Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM

Convert Currency