Blogger news

Selasa, 11 Oktober 2011

SISTEM KEUANGAN SYARIAH KONSEP MEMELIHARA HARTA KEKAYAAN 

Anjuran Bekerja atau Berniaga “…Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS 62:10) Harta yang paling baik menurut Rasulullah saw, adalah yang diperoleh dari hasil kerja atau perniagaan, sebagaimana diriwayatkan berikut ini: Ketika Rasulullah ditanya oleh Rafi bin Khudaij: Dari Malik bin Anas r.a “ wahai Rasulullah pekerjaan apa yang paling baik?” Rasululah menjawab “ Pekerjaan orang dengan tangannya sendiri dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar At Thabrani dari Ibnu Umar). Konsep Kepemilikan Allah SWT adalah pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di dunia ini (QS 57:2), sedangkan manusia adalah wakil (khalifah) Allah di muka bumi ini yang diberi kekuasaan untuk mengelolanya. PENGUNAAN DAN PENDISTRIBUSIAN HARTA Ketentuan syariah berkaitan dengan penggunaan harta, antara lain:
1. Tidak boros dan kikir
2. Member infak dan shadaqah
3. Membayar zakat sesuai ketentuan
4. Member pinjaman tanpa bunga
5. Meringankan kesulitan orang yang berutang MEMPEROLEH HARTA Memperoleh harta adalah sebagian dari aktivitas ekonomi yang merupakan salah satu aspek dari muamalah.

AKAD/KONTRAK/TRANSAKSI 
A. Jeni akad
1. Akad tabarru’, yaitu segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba.
2. Akad tijarah, yaitu segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi laba. a. Natural uncertainty contract b. Natural certainty contract

B. Rukun dan syarat akad

1. Pelaku: yaitu yang melakukan akad ( merdeka, mukalaf dan sehat akal)
2. Objek akad: sebuah konsekuensi yang harus ada dengan dilakukannya suatu transaksi tertentu.
3. Ijab Kabul: kesepakatan dari para pelaku dan menunjukkan mereka saling rida.

TRANSAKSI YANG DILARANG
A. Semua aktivitas investasi dan perdagangan atau semua transaksi yang melibatkan barang dan jasa yang diharamkan Allah

B. Riba Jenis-jenis riba:

1. Riba Nasi’ah: riba yang muncul karena utang piutang
2. Riba Fadhl: riba yang muncul karena transaksi pertukaran

C.  Penipuan

D. Perjudian

E. Transaksi yang mengandung ketidakpastian/gharar

F. Penimbunan barang/ihtikar

G. Monopoli

H. Rekayasa permintaan

I. Suap

J. Penjual bersyarat/ta’alluq

K. Pembelian kembali oleh penjual dari pihak pembeli

L. Jual beli dengan cara talaqqi-rukban

Prinsip Sistem Keuangan Syariah

1. Pelarangan riba
2. Pembagian resiko
3. Tidak menganggap uang sebagai modal potensial Instrumen Keuangan Syariah

A. Akad Investasi
1. Mudharabah
2. Musyarakah
3. Sukuk
4. Saham syariah yang produknya harus sesuai syariah

B. Akad jual beli / sewa
1. Murabahah
2. Salam
3. Istishna’
4. Ijarah


baca materi akuntansi syariah lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Berilah Komentar Apabila anda menyukai materi di atas!komentar bersifat membangun dan gunakan kata-kata sepatutnya..Terimakasih

Convert Currency