Materi Akuntansi Lengkap

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Download Materi Akuntansi

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

The Journal of Economic and Accounting

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Economic Hideline News

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Kritik dan Saran yang Membangun akan Bermanfaat untuk kemajuan Site ini

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Blogger news

Kamis, 13 Oktober 2011

Pengantar Teori Akuntansi


Akuntansi Sebagai Teknologi
Menurut Sudibyo akuntansi adalah seperangkat pengetahuan yang harus dikembangkan sesuai dengan sifat teknologi agar lebih bermanfaat dan mempunyai pengaruh dalam kehidupan sosial. Pada kenyataannya akuntansi tidak mempunyai sifat-sifat sebagai sains sehingga akuntansi didefinisikan sebagai rekayasa informasi dan pengendalian keuangan.
Ciri akuntansi menurut Littleton adalah akuntansi sebagai teknologi setelah awal yang lama akhirnya menjadi instrument yang lebih maju untuk pengedalian manajerial pada efisiensi dan laba. Gaffikin dan Dillard juga mendukung pendapat bahwa akuntansi adalah tekonologi yang berbeda dengan sains.
Jika akuntansi masuk ke dalam sains, maka dapat dikatakan bahwa akuntansi adalah sains terapan. Perera menyatakan bahwa sanis bersifat universal dan bebastetapi akuntansi tetap dapat menggunakan teknik ilmiah dalam perkembangannya.
Perekayasaaan Pelaporan Keuangan
Perekayasaaan adalah proses terencana dan sistematisyang melibatkan pemikiran, penalaran dan pertimbangan untuk memilih dan menentukan teori, pengetahuan yang tersedia, konsep, metode, teknik dan pendekatan untuk menghasilkan produk yang konkret. Perekayasaan akuntansi dalam arti luas yaitu sebagai sistem pelaporan keuangan umum yang melibatkan kebijakan umum akuntansi dalam suatu wilayah. Pelaporan keuangan adalah struktur dan proses tentang bagaimana informasi keuangan semua unit usaha dan pemerintahan disediakan dan dilaporkan untuk tujuan pengambilan keputusan ekonomi. Perekayasaan pelaporan keuangan memanfaatkan berbagai disiplin ilmu dengan tujuan mampu mengevaluasi kebermanfaatan dan keefektifan produk yang dihasilkan. Berikut struktur rekayasa akuntansi.
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Nilai dan Tata Sosial
Ekonomi Teori
Manajemen
Nilai-nilai Sosial
Sosiologi
Matematika Terapan
Tujuan-tujuan Sosial
Psikologi
Teknologi Komputer
Sistem Politik
Metematika
Ekonomi Terapan
Sistem Hukum

Teknologi Komunikasi
Lain-lain

Teknologi Pengukuran


Lain-lain


Teori Akuntansi Sebagai Sains
Teori adalah seperangkat konsep, definisi dan proposisi yang saling berkaitan secara sistematis yang diajukan untuk menjelaskan dan memprediksi fenomena atau fakta. Teori berisi pernyataan asumsi dan hipotesis. Proposisi adalah pernyataan tentang hubungan teoretis konsep-konsep yang diteorikan. Konsep adalah makna atau karakteristik yang berkaitan dengan kejadian objek, kondisi atau perilaku.
Dari pengertian teori diatas dapat diketahui tujuan teori adalah menjelaskan dan memprediksi. Teori akuntansi dimaksudkan sebagai sains yang berdiri sendiri yang menjadi sumber pengetahuan dan praktik akuntansi. Teori akuntansi merupakan seperangkat hipotesis-hipotesis yang bersifat deskriptif sebagai hasil penelitian dengn manggunakan metode ilmiah tertentu.
Teori Akuntansi Sebagai Penalaran Logis
Teori dapat diartikan sebagai penalaran logis yang melandasi praktik. Teori berusaha memberikan pembenaran terhadap praktik agar praktik mempunyai kekuatan untuk dapat dipertahankan atau dipertanggungjelaskan kelayakannya. Penalaran logis berisi asumsi, dasar pikiran, konsep dan argument yang saling berkaitan dan yang membentuk rerangka piker yang logis.
Bila diterapkan untuk akuntansi, penalaran logis memberikan penjelasan dan alasan tentang perlakuan akuntansi tertentu dan tentang struktur akuntansi yang berlaku. Teori akuntansi membahas proses pemikiran atau penalaran untuk menjelaskan kelayakan prinsip atau praktik akuntansi tertentu yang sudah berjalan atau untuk member landasan konseptual dalam penentuan standar atau praktik yang baru.
Paton dan Littleton mengemukakan bahwa tujuan teori akuntansi adalah menyediakan gagasan-gagasan mendasar yang menjadi dasar dalam proses perekayasaan pelaporan keuangan. Jika akuntansi dipandang sebagai teknologi, maka terori akuntansi dapat dipandang sebagai penjelasan atau pemikiran untuk menentukan apa dan bagaimana cara untuk memperlakukan objek akuntansi. Hasil pemikiran tersebut dituangkan dalam dokumen yang berisi konsep-konsep atau gagasan-gagasan yang saling berkaitan secara logis.
 Teori akuntansi merupakan penalaran logis, gagasan-gagasan mendasar, atau gagasan-gagasan yang berkaitan dan konsisten yang semuanya dapat disebut dengan penalaran logis. Akuntansi diperlakukan sebagai teknologi sehingga proses penalaran logis disebut perekayasaaan. Hasil perekayasaaan dapat berupa seperangkat prinsip umum, seperangkat doktrin atau suatu struktur yang terpadu. Prinsip umum, doktrin atau rerangka berfungsi untuk:
·         Acuan pengevaluasian praktik akuntansi yang berjalan.
·         Pengarah pengembangan praktik dan prosedur akuntansi baru.
·         Basis penurunan standar akuntansi.
·         Titik tolak pengujian dan perbaikan praktik berjalan.
·         Pedoman pemecahan masalah potensial.
Secara ringkas teori akuntansi merupakan penalaran logis yang untuk akuntansi diwujudkan dalam perekayasaan laporan keuangan. Perekayasaan keuangan menghasilkan rerangka konseptual yang berfungsi untuk mengevaluasi atau membenarkan dan untuk mempengaruhi atau mengembangkan praktik akuntansi.

Perspektif Teori Akuntansi
Bila akuntansi diperlakukan sebagai teknologi, teori akuntansi diartikan sebagai penalaran logis. Perlakuan apapun yang dianut, teori akuntansi berisi pernyataan-pernyataannyang berupa penjelasan maupun pembenaran.


Baca Materi Lainnya :

Selasa, 11 Oktober 2011

Pencatatan Akuntansi Murabahah

A. Definisi Murabahah
Transaksi murabahah lazim dilakukan oleh rasulullah SAW dan para sahabatnya. Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah. Dalam murabahah, bank syariah dapat bertindak sebagai penjual dan pembeli. Sebagai penjual apabila bank syariah menjual barang kepada nasabah, sedangkan sebagai pembeli apabila bank syariah membeli barang kepada supplier untuk dijual kepada nasabah.

B. Kriteria Murabahah
Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Apabila aktiva murabahah yang telah dibeli bank (sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual (bank) dan penjual (bank) akan mengurangi nilai akad.

C. Cara Pembayaran Murabahah
Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, dalam murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga untuk cara pembayaran yang berbeda.
Bank dapat memberikan potongan apabila nasabah:
(a). mempercepat pembayaran cicilan; atau
(b). melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo.
Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
• Bank dapat meminta nasabah menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari bank.
• Bank dapat meminta kepada nasabah urbun sebagai uang muka pembelian pada saat akad apabila kedua belah pihak bersepakat.
Urbun menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan. Tetapi apabila murabahah batal, urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian bank maka bank dapat meminta tambahan dari nasabah.
Apabila nasabah tidak dapat memenuhi piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, bank berhak mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa nasabah tidak mampu melunasi. Denda diterapkan bagi nasabah mampu yang menunda pembayaran. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat nasabah lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial (qardhul hasan).

D. Bank Syariah Sebagai Penjual
Aktiva yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dalam murabahah diakui sebagai aktiva murabahah sebesar biaya perolehan. Jurnalnya sebagai berikut

Aktiva murabahah xxx
Kas xxx
Pengukuran aktiva murabahah setelah perolehan, adalah sebagai berikut
1. aktiva tersedia untuk dijual dalam murabahah pesanan mengikat
a. dinilai sebesar biaya perolehan
b. Jika terjadi penurunan nilai aktiva karena usang, rusak atau kondisi lainnya, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi aktiva, dan dilaporkan di laporan laba-rugi, bank syariah akan mencatat sebagai berikut :
Kerugian penurunan nilai xxx
Aktiva murabahah xxx
2. Apabila dalam murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat terdapat indikasi kuat pembeli batal melakukan transaksi maka aktiva murabahah,
a. dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasikan mana yang lebih rendah dari nilai yang dapat direalisasikan atau biaya perolehan. Bila kerugian bank akan mencatat jurnalnya sebagai berikut :
Kerugian penurunan nilai
Aktiva murabahah xxxx
Cad. Penurunan
Aktiva murabahah xxxx
b. Potongan pembelian dari pemasok diakui sebagai pengurang biaya perolehan aktiva murabah
c. Pada saat akad piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aktiva murabah ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode, laporan keuangan piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang.
Pada waktu akad, bank syariah akan mencatat sebagai berikut :
Piutang Murabahah xxxx
Aktiva murabah xxxx
Margin murabah yang
Ditangguhkan xxxx
d. Keuntungan murabahah diakui adalah sebagai berikut
1.Pada periode terjadinya, apabila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang sama
2.Selama periode akad secara proposional, apabila akad melampaui satu periode laporan keuangan, dicatat sebagai berikut :
Piutang murabah xxxx
Aktiva murabah xxxx
Pendapatan margin murabahah xxxx
Pengakuan keuntungan murabah pada akhir periode :
Margin Murabahah yang ditangguhkan xxxx
Pendapatan margin murabahah xxxx
e. Potongan pelunasan dini diakui dengan menggunakan salah satu metode, yaitu sebagai berikut :
1. Jika potongan pelunasan diberikan pada saat penyelesaian, bank akan mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah maka akan dicatat
a. pada saat pengakuan keuntungan murabahah
Margin murabahah ditangguhkan xxxx
Pendapatan margin murabahah xxxx
b. pada saat menerima pelunasan
kas xxxx
Margin murabahah ditangguhkan xxxx
Piutang murabahah xxxx
Pendapatan margin murabahah xxxx
2. Jika potongan pelunasan diberikan setelah penyelesaian, bank terlebih dahulu menerima pelunasan piutang murabahah dari nasabah, kemudian bank membayar potongan pelunasan kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah.
a. Pada saat pengakuan keuntungan murabahah
Margin murabahah ditangguhkan xxxx
Pendapatan margin murabahah xxxx


b. Pada saat menerima pelunasan
Kas xxxx
Piutang murabahah xxxx

Margin Murabahah
Ditangguhkan xxxx
Pendapatan margin
murabahah xxxx
Beban operasional pelunasan dini
Murabahah xxxx
Kas xxxx
f. Denda dikenakan apabila nasabah lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai akad. Pada saat diterima denda diakui sebagian dana social dan pada saat menerima denda bank syariah akan mengikuti adanya penambahan sumber dana social ( al qardhul hasan ). Jurnalnya sebagai berikut :
Kas xxxx
Rekening simpanan wadiah-dana kebajikan xxxx
g. Urbun atau uang muka diakui sebagai bagian dari kewajiban atau utang di neraca apabila sudah terjadi akad murabah maka utang tersebut akan menjadi nol dan piutang murabahah akan dikurangi sebesar urbun tersebut, pengakuan dan pengukurannya sebagai berikut :
1. Urbun diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima bank pada saat diterima
2. Pada saat barang jadi dibeli oleh nasabah maka urbun diakui sebagai pembayaran piutang.
3. Jika barang batal dibeli oleh nasabah maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh bank.
Bank Syariah akan membuat jurnalnya sebagai berikut :
1. Pada saat menerima urbun,
Kas xxxx
Kewajiban lain uang muka murabahah xxxx
2. Pada saat barang jadi dibeli nasabah,
Piutang murabahah xxxx
Margin murabahah ditangguhkan xxxx
Aktiva murabahah xxxx
Kewajiban lain uang muka murabahah xxxx
Piutang murabah xxxx
3. Jika nasabah batal membeli barang maka bank akan mencatat pengembalian urbun setelah dipotong biaya administrasi. Jurnalnya sebagai berikut :
Kewajiban lain uang muka murabahah xxxx
Pendapatan operasional xxxx
Kas xxxx


E. Penentuan Harga Jual Dalam Murabahah
Dalam murabahah memperboleh bank syariah untuk mengambil keuntungan atau laba atas transaksi tersebut. Dalam menentukan keuntungan ada beberapa cara, yakni sebagai berikut :
1. Bank menentukan keuntungan dari jumlah dana yang dipinjam oleh nasabah untuk membeli barang ke bank tersebut sebesar yang disepakati oleh kedua pihak tersebut. Tapi kelemahan cara ini adalah penerapan keuntungan berdasarkan banyaknya tahun pemeinjaman yang seolah-olah dianggap sebagai tambahan atau “ riba “.
Rumus Harga Jual : Harga aktiva murabahah + ( Markup/laba * n tahun)
2. Bank menentukan keuntungan sekali periode ditambah ditambah dengan factor
stabiliser daya beli uang yang dipinjamkan kepada nasabah.
Rumus Harga Jual :Harga aktiva murabahah + Markup sekali +
(inflasi * n )
3. Bank menentukan harga jual dengan menerapkan cost plus markup, yaitu harga jual ditambah dengan cost recovery. Cost recovery adalah bagian dari estimasi biaya operasi bank syariah yang dibebankan kepada harga pokok aktiva murabahah.
Rumus perhitungan cost recovery adalah :
(Harga aktiva murabahah/total pembiayaan) * estimasi biaya operasi 1 tahun
Rumus Harga jual :
Harga aktiva murabahah + cost recovery + markup sekali



Contoh Pencatatan transaksi pada akuntansi Murabahah

 
2.      Aplikasi dalam transaksi
Misalnya Bank Syariah KPS yang mengadakan transaksi jual beli X box 360 dengan nasabah bernama Lionel Messi. Bank melakukan pemesanan X box 360 ke PT Sejahtera. Secara berurtutan transaksi tersebut dapat disajikan dalam ilustrasi-ilustrasi berikut
Ilustrasi 1:
Tanggal 1 November 2009 atas pesanan tuan messi bank syari’ah KPS membeli X box 360 dari PT sejahtera seharga 110.000.000
Atas kejadian diatas maka jurnal transaksinya dapat disajikan sebagai berikut
Asset/Persediaan murabahah    110.000.000    
Kas/rekening PT Sejahtera         110.000.000
Ilustrasi 2: Uang muka (urbun)
a.       Uang muka dari pembeli/nasabah
Pada tanggal 2 November 2009 sebagai tanda keseriusan pemesan X box 360 kepada Bank KPS, Messi menyerahkan uang muka sebesar Rp10.000.000. pada saat penerimaan uang muka dari pembeli, jurnal yang dibuat oleh bank KPS adalah sebagai berikut;
Kas/Rekening Messi    10.000.000    
Hutang Uang muka
(Titipan uang muka pembeli         10.000.000
b.      Uang muka ke pemasok
Pada tanggal 3 November bank KPS membayar uang muka kepada PT sejahtera sebesar 10.000.000 dan kekurangannya dibayar pada saat penyerahan barang. Maka jurnal yang dibuat adalah:
Piutang uang muka (uang muka ke pemasok)    10.000.000    
Kas         10.000.000

c.       Serah terima X box 360 dari PT Sejahtera kepada Bank Syari’ah KPS
Atas pesanan yang dilakukan Bank KPS kepada PT Sejahtera diterima X box 360 yang dipesan, dengan harga beli sebesar 110.000.000 pembayaran sisa harga mobil dibayarkan pada saat penyerahan tersebut dengan mengkredit rekening supplier. Atas transaksi tersebut jurnalnya adalah
Persediaan/Asset murabahah    110.000.000    
Piutang uang muka          10.000.000
Rekening Supplier          100.000.000

Ilustrasi 3: Harga jual dan keuntungan murabahah
Pada tanggal 4 November 2009 disepakati transaksi jual beli antara bank KPS dan Messi dengan harga jual sebesar 130.000.000 dengan keuntungan yang disepakati 20.000.000. pembayaran dilakukan secara tangguh dengan jangka wakti 15 tahun sebesar 12.000.000 (10.000.000 pokok dan 2000.000 margin). Atas transaksi tersebut dan penyerahan kepada tuan Messi bank membuat jurnal sebagai berikut
Piutang murabahah    130.000.000    
Persediaan/ asset murabahah         110.000.000
Margin         20.000.000

Ilustrasi 4: pembayaran angsuran pembiayaan
Pada tanggal 10 Desember, jatuh tempo angsuran diterima pembayaran angsuran dari tuan Messi sebesar 12.000.000 dan margin keuntungan 2000.000. maka jurnalnya adalah
Kas/Rekening Messi    12.000.000    
Margin murabahah tangguhan    2000.000    
Pendapatan margin         2000.000
Piutang murabahah         12.000.000


baca materi akuntansi syariah lainnya :



DAFTAR PUSTAKA


PSAK, 2002. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59. Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia
Wieyono Slamet. 2003. Akuntansi Syariah. Jakarta.
Karim, Azwar Adimarwan.2004. Bank Islam : Analisis fiqih dan Keuangan. Jakarta.

Pencatatan Akuntansi Musyarakah

Musyarakah adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek di mana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggungjawab akan segala kerugian yang terjadi sesuai dengan porsentase modalnya.

Dasar Hukum
Al-Qur’an
Ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi syarikah adalah :
”Jikalau saudara-saudara itu lebih dari seorang, maka mereka berksekutu dalam sepertiga itu”. (QS. An-Nisa : 12)
”Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berkongsi itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh”. (QS. Ash-Shad : 24)

Hadist
Hadist-hadist Rasul yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi syarikah adalah :
”Dari hadist Qudsi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw telah bersabda, “Allah swt telah berkata kepada saya; menyertai dua pihak yang sedang berkongsi selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati yang lain, seandainya berkhianat maka saya keluar dari penyertaan tersebut”. (HR. Abu Daud)
”Rahmat Allah swt tercurahkan atas dua pihak yang sedang berkongsi selama mereka tidak melakukan pengkhianatan, manakala berkhianat maka bisnisnya akan tercela dan keberkatanpun akan sirna dari padanya”. (HR. Abu Daud, Baihaqi dan Al-Hakim)

Untuk Pencatatan AKuntansi Musyarakah dapat di dilihat pada link di bawah ini..

Pencatatan AKuntansi Musyarakah

Pencatatan AKuntansi Musyarakah 2



baca materi akuntansi syariah lainnya :

 

Pencatatan Akuntansi Mudharabah

Akuntansi Mudharabah merupakan suatu bentuk kerjasama antara dua orang dimana salah satu pihak menyertakan modal sepenuhnya atau yang biasa disebut sahibul maal dan pihak lain sebagai pengelola modal atau yang disebut mudharib. Besar nisbah keuntungan didasarkan berdasarkan akad dari kedua belah pihak. Berikut adalah contoh pencatatan akuntansi dari Akuntansi Mudharabah..


Contoh Soal Pencatatan Akuntansi Mudharabah dengan Penyerahan Dana Investasi dalam Bentuk Kas

  1. Bank Jayen Syariah (BJS) melakukan kerjasama bisnis dengan Ibu Yolanda, seorang pedagang buku di Pasar Buku Shoping Yogyakarta menggunakan akad mudharabah (BJS sebagai pemilik dana dan Yolanda sebagai pengelola dana). BJS memberikan modal kepada Yolanda sebesar Rp 10.000.000 sebagai modal usaha pada Tanggal 1 Januari 2009 dan berakhir 31 Pebruari 2009 dengan nisbah bagi hasil : Yolanda : BJS = 75%: 25%. Buat jurnal setelah penyerahan dana

a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah

Investasi Mudharabah                                10.000.000
            Kas                                                                             10.000.000

b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah

Kas – Mudharabah                                      10.000.000
            Dana Syirkah temporer                                           10.000.000


  1. Pada Tanggal 31 Januarii 2009, hasil usaha perdagangan buku Ibu yolanda adalah:
Pendapatan              : Rp 1.000.000
Biaya-biaya               : Rp    800.000

Jurnal sebelum bagi laba sesuai nisbah

a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah

Tidak ada

b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Pendapatan yang didapat dari penjualan dicatat seperti biasa, menggunakan prinsif cash basis (karena untuk perhitungan bagi hasil)
Kas                        xxx
            Pendapatan              xxx

Diakhir bulan atau akhir periode ketika akan dilakukan perhitungan bagi hasil, maka akun pendapatan harus ditutup dengan melakukan jurnal:                                               
Pendapatan                                                              1.000.000
            Biaya                                                                                      800.000
            Pendapatan yang belum dibagikan                                 200.000

perhitungan bagi laba sesuai nisbah
Yolanda = 75% x (1.000.000-800.000) = 150.000
BJS        = 25% x (1.000.000-800.000) =   50.000

Jurnal untuk mencatat Pembayaran hasil perhitungan bagi hasil dari Yolanda kepada pemilik dana (BJS)

a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah

Kas                                                     50.000                                   
            Pendapatan Bagi hasil                   50.000

Jika pembayaran bagi hasil tidak dibagikan langsung kepada BJS, tetapi diakumulasikan pembayarannya diakhir tahun, maka jurnalnya:

Piutang Mudharabah                      50.000
            Pendapatan bagi hasil                   50.000

Diakhir tahun ketika uang pembayaran tersebut diterima oleh BJS

Kas                                                     50.000
            Piutang Mudharabah                      50.000


b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah

Cost bagi hasil                                 50.000
            Kas-Mudharabah                             50.000

Jika pembayaran bagi hasil tidak dibagikan langsung kepada BJS, tetapi diakumulasikan pembayarannya diakhir tahun, maka jurnalnya:

Cost bagi hasil                                             50.000
            Utang Bagi Hasil mudharabah                 50.000

Diakhir tahun ketika uang pembayaran tersebut diterima oleh BJS, dengan kata lain, dibayarkan oleh Yolanda

Utang bagi hasil mudharabah                  50.000
            Kas Mudharabah                                         50.000


Jurnal untuk mencatat hasil perhitungan bagi hasil hak Pengelola dana (Ibu Yolanda)
a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah
Tidak ada

b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Biaya bagi hasil                               150.000
            Kas Mudharabah                                         150.000

Jurnal untuk pembukuan pengelola dana untuk kepentingan sendi:
Kas                                                     150.000
            Pendapatan Bagi hasil                               150.000

  1. Seperti pada No. 2 diatas. Buatlah ayar jurnal penutup untuk bagi hasi tersebut pada 31 Januari 2009.
a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah
Tidak ada

b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Pendapatan yang belum dibagikan         200.000
            Cost Bagi Hasil                                                        200.000

  1. Sajikan laporan keuangan neraca dari data diatas kecuali untuk rekening kas abaikan dulu. Dengan situasi bagi hasil langsung dibagikan diakhir bulan itu juga.
  1. Neraca untuk pemilik dana
Aset
            Piutang Bagi Hasil Mudharabah                   0
Investasi Mudharabah                    10.000.000
Penyisihan Kerugian                      (                0)               10.000.000

  1. Neraca untuk Pengelola Dana
Utang
Utang Bagi Hasil Mudharabah                       0

Dana SyirkahTemporer                  10.000.000
Penyisihan Kerugian                                       0                 10.000.000

  1. Selama bulan Pebruari 2009, hasil pengelolaan dana adalah
Pendapatan              Rp    800.000
Biaya-biaya               Rp 1.000.000
Buatlah Jurnal untuk mencatat kerugian tersebut
a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah
Kerugian Mudharabah                                           200.000
            Penyisihan Kerugian Mudharabah                                 200.000

b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Pendapatan                                                  800.000
Penyisihan Kerugian mudharabah         200.000
            Biaya-biaya                                                               1.000.000

  1. Buatlah laporan keuangan neraca untuk bulan Pebruari 2009
    1. Neraca untuk pemilik dana
Aset
            Piutang Bagi Hasil Mudharabah                   0
Investasi Mudharabah                    10.000.000
Penyisihan Kerugian                      (    200.000)               9.800.000

    1. Neraca untuk Pengelola Dana
Utang
Utang Bagi Hasil Mudharabah                       0

Dana SyirkahTemporer                  10.000.000
Penyisihan Kerugian                          (200.000)               9.800.000


  1. Buatlah Jurnal Untuk menutup pengembalian Investasi mudharabah pada akhir akad.

a. Jurnal Pemilik Dana (BJS) à dalam Rupiah
Kas                                                                 9.800.000
Penyisihan kerugian mudharabah                         200.000
            Investasi mudharabah                                            10.000.000                           

b. Jurnal Pengelola Dana (Ibu Yolanda, seorang Pedagang) à dalam Rupiah
Dana Syirkah Temporer                 10.000.000
            Kas                                                                 9.800.000
            Penyisihan kerugian                                     200.000


Daftar Pustaka
Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2008. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat


Muhammad Surya
Mantan Pengurus Shariah Economics Forum (SEF)
Universitas Gadjah Mada
Sekarang masih jadi Mahasiswa S1 Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM

Convert Currency