A. Definisi Murabahah
Transaksi murabahah lazim dilakukan oleh
rasulullah SAW dan para sahabatnya. Murabahah adalah akad jual beli
barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang
disepakati oleh penjual dan pembeli. Murabahah dapat dilakukan
berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan
pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari
nasabah. Dalam murabahah, bank syariah dapat bertindak sebagai penjual
dan pembeli. Sebagai penjual apabila bank syariah menjual barang kepada
nasabah, sedangkan sebagai pembeli apabila bank syariah membeli barang
kepada supplier untuk dijual kepada nasabah.
B. Kriteria Murabahah
Murabahah
berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah
untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat
pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Apabila aktiva murabahah
yang telah dibeli bank (sebagai penjual) dalam murabahah pesanan
mengikat mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli
maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual (bank) dan penjual
(bank) akan mengurangi nilai akad.
C. Cara Pembayaran Murabahah
Pembayaran
murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, dalam
murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga untuk cara
pembayaran yang berbeda.
Bank dapat memberikan potongan apabila nasabah:
(a). mempercepat pembayaran cicilan; atau
(b). melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo.
Harga
yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli
harus diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok maka
potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi
setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan
perjanjian yang dimuat dalam akad.
• Bank dapat meminta nasabah
menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain dalam bentuk
barang yang telah dibeli dari bank.
• Bank dapat meminta kepada
nasabah urbun sebagai uang muka pembelian pada saat akad apabila
kedua belah pihak bersepakat.
Urbun menjadi bagian pelunasan
piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan. Tetapi apabila
murabahah batal, urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi
dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih
kecil dari kerugian bank maka bank dapat meminta tambahan dari nasabah.
Apabila nasabah tidak dapat memenuhi piutang murabahah sesuai dengan
yang diperjanjikan, bank berhak mengenakan denda kecuali jika dapat
dibuktikan bahwa nasabah tidak mampu melunasi. Denda diterapkan bagi
nasabah mampu yang menunda pembayaran. Denda tersebut didasarkan pada
pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat nasabah lebih disiplin terhadap
kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad
dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial
(qardhul hasan).
D. Bank Syariah Sebagai Penjual
Aktiva yang
diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dalam murabahah diakui
sebagai aktiva murabahah sebesar biaya perolehan. Jurnalnya sebagai
berikut
Aktiva murabahah xxx
Kas xxx
Pengukuran aktiva murabahah setelah perolehan, adalah sebagai berikut
1. aktiva tersedia untuk dijual dalam murabahah pesanan mengikat
a. dinilai sebesar biaya perolehan
b.
Jika terjadi penurunan nilai aktiva karena usang, rusak atau kondisi
lainnya, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi
aktiva, dan dilaporkan di laporan laba-rugi, bank syariah akan mencatat
sebagai berikut :
Kerugian penurunan nilai xxx
Aktiva murabahah xxx
2.
Apabila dalam murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak
mengikat terdapat indikasi kuat pembeli batal melakukan transaksi maka
aktiva murabahah,
a. dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai
bersih yang dapat direalisasikan mana yang lebih rendah dari nilai
yang dapat direalisasikan atau biaya perolehan. Bila kerugian bank akan
mencatat jurnalnya sebagai berikut :
Kerugian penurunan nilai
Aktiva murabahah xxxx
Cad. Penurunan
Aktiva murabahah xxxx
b. Potongan pembelian dari pemasok diakui sebagai pengurang biaya perolehan aktiva murabah
c. Pada saat akad piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan
aktiva murabah ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode,
laporan keuangan piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang
dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian
piutang.
Pada waktu akad, bank syariah akan mencatat sebagai berikut :
Piutang Murabahah xxxx
Aktiva murabah xxxx
Margin murabah yang
Ditangguhkan xxxx
d. Keuntungan murabahah diakui adalah sebagai berikut
1.Pada periode terjadinya, apabila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang sama
2.Selama periode akad secara proposional, apabila akad melampaui satu periode laporan keuangan, dicatat sebagai berikut :
Piutang murabah xxxx
Aktiva murabah xxxx
Pendapatan margin murabahah xxxx
Pengakuan keuntungan murabah pada akhir periode :
Margin Murabahah yang ditangguhkan xxxx
Pendapatan margin murabahah xxxx
e. Potongan pelunasan dini diakui dengan menggunakan salah satu metode, yaitu sebagai berikut :
1.
Jika potongan pelunasan diberikan pada saat penyelesaian, bank akan
mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah maka akan dicatat
a. pada saat pengakuan keuntungan murabahah
Margin murabahah ditangguhkan xxxx
Pendapatan margin murabahah xxxx
b. pada saat menerima pelunasan
kas xxxx
Margin murabahah ditangguhkan xxxx
Piutang murabahah xxxx
Pendapatan margin murabahah xxxx
2. Jika potongan pelunasan diberikan setelah penyelesaian, bank
terlebih dahulu menerima pelunasan piutang murabahah dari nasabah,
kemudian bank membayar potongan pelunasan kepada nasabah dengan
mengurangi keuntungan murabahah.
a. Pada saat pengakuan keuntungan murabahah
Margin murabahah ditangguhkan xxxx
Pendapatan margin murabahah xxxx
b. Pada saat menerima pelunasan
Kas xxxx
Piutang murabahah xxxx
Margin Murabahah
Ditangguhkan xxxx
Pendapatan margin
murabahah xxxx
Beban operasional pelunasan dini
Murabahah xxxx
Kas xxxx
f. Denda dikenakan apabila nasabah lalai dalam melakukan kewajibannya
sesuai akad. Pada saat diterima denda diakui sebagian dana social dan
pada saat menerima denda bank syariah akan mengikuti adanya penambahan
sumber dana social ( al qardhul hasan ). Jurnalnya sebagai berikut :
Kas xxxx
Rekening simpanan wadiah-dana kebajikan xxxx
g.
Urbun atau uang muka diakui sebagai bagian dari kewajiban atau utang di
neraca apabila sudah terjadi akad murabah maka utang tersebut akan
menjadi nol dan piutang murabahah akan dikurangi sebesar urbun tersebut,
pengakuan dan pengukurannya sebagai berikut :
1. Urbun diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima bank pada saat diterima
2. Pada saat barang jadi dibeli oleh nasabah maka urbun diakui sebagai pembayaran piutang.
3.
Jika barang batal dibeli oleh nasabah maka urbun dikembalikan kepada
nasabah setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan
oleh bank.
Bank Syariah akan membuat jurnalnya sebagai berikut :
1. Pada saat menerima urbun,
Kas xxxx
Kewajiban lain uang muka murabahah xxxx
2. Pada saat barang jadi dibeli nasabah,
Piutang murabahah xxxx
Margin murabahah ditangguhkan xxxx
Aktiva murabahah xxxx
Kewajiban lain uang muka murabahah xxxx
Piutang murabah xxxx
3.
Jika nasabah batal membeli barang maka bank akan mencatat pengembalian
urbun setelah dipotong biaya administrasi. Jurnalnya sebagai berikut :
Kewajiban lain uang muka murabahah xxxx
Pendapatan operasional xxxx
Kas xxxx
E. Penentuan Harga Jual Dalam Murabahah
Dalam murabahah memperboleh bank syariah untuk mengambil keuntungan
atau laba atas transaksi tersebut. Dalam menentukan keuntungan ada
beberapa cara, yakni sebagai berikut :
1. Bank menentukan keuntungan
dari jumlah dana yang dipinjam oleh nasabah untuk membeli barang ke bank
tersebut sebesar yang disepakati oleh kedua pihak tersebut. Tapi
kelemahan cara ini adalah penerapan keuntungan berdasarkan banyaknya
tahun pemeinjaman yang seolah-olah dianggap sebagai tambahan atau “ riba
“.
Rumus Harga Jual : Harga aktiva murabahah + ( Markup/laba * n tahun)
2. Bank menentukan keuntungan sekali periode ditambah ditambah dengan factor
stabiliser daya beli uang yang dipinjamkan kepada nasabah.
Rumus Harga Jual :Harga aktiva murabahah + Markup sekali +
(inflasi * n )
3.
Bank menentukan harga jual dengan menerapkan cost plus markup, yaitu
harga jual ditambah dengan cost recovery. Cost recovery adalah bagian
dari estimasi biaya operasi bank syariah yang dibebankan kepada harga
pokok aktiva murabahah.
Rumus perhitungan cost recovery adalah :
(Harga aktiva murabahah/total pembiayaan) * estimasi biaya operasi 1 tahun
Rumus Harga jual :
Harga aktiva murabahah + cost recovery + markup sekali
Contoh Pencatatan transaksi pada akuntansi Murabahah
2.
Aplikasi dalam transaksi
Misalnya Bank Syariah KPS yang mengadakan transaksi jual beli X box 360 dengan
nasabah bernama Lionel Messi. Bank melakukan pemesanan X box 360 ke PT
Sejahtera. Secara berurtutan transaksi tersebut dapat disajikan dalam ilustrasi-ilustrasi
berikut
Ilustrasi 1:
Tanggal 1 November 2009 atas pesanan tuan messi bank syari’ah KPS membeli X box
360 dari PT sejahtera seharga 110.000.000
Atas kejadian diatas maka jurnal transaksinya dapat disajikan sebagai berikut
Asset/Persediaan murabahah 110.000.000
Kas/rekening PT Sejahtera 110.000.000
Ilustrasi 2: Uang muka (urbun)
a. Uang muka dari pembeli/nasabah
Pada tanggal 2 November 2009 sebagai tanda keseriusan pemesan X box 360 kepada
Bank KPS, Messi menyerahkan uang muka sebesar Rp10.000.000. pada saat
penerimaan uang muka dari pembeli, jurnal yang dibuat oleh bank KPS adalah
sebagai berikut;
Kas/Rekening Messi 10.000.000
Hutang Uang muka
(Titipan uang muka pembeli 10.000.000
b. Uang muka ke pemasok
Pada tanggal 3 November bank KPS membayar uang muka kepada PT sejahtera sebesar
10.000.000 dan kekurangannya dibayar pada saat penyerahan barang. Maka jurnal
yang dibuat adalah:
Piutang uang muka (uang muka ke pemasok)
10.000.000
Kas 10.000.000
c. Serah terima X box 360 dari PT Sejahtera
kepada Bank Syari’ah KPS
Atas pesanan yang dilakukan Bank KPS kepada PT Sejahtera diterima X box 360
yang dipesan, dengan harga beli sebesar 110.000.000 pembayaran sisa harga mobil
dibayarkan pada saat penyerahan tersebut dengan mengkredit rekening supplier.
Atas transaksi tersebut jurnalnya adalah
Persediaan/Asset murabahah 110.000.000
Piutang uang muka 10.000.000
Rekening Supplier 100.000.000
Ilustrasi 3: Harga jual dan keuntungan murabahah
Pada tanggal 4 November 2009 disepakati transaksi jual beli antara bank KPS dan
Messi dengan harga jual sebesar 130.000.000 dengan keuntungan yang disepakati
20.000.000. pembayaran dilakukan secara tangguh dengan jangka wakti 15 tahun
sebesar 12.000.000 (10.000.000 pokok dan 2000.000 margin). Atas transaksi
tersebut dan penyerahan kepada tuan Messi bank membuat jurnal sebagai berikut
Piutang murabahah 130.000.000
Persediaan/ asset murabahah 110.000.000
Margin 20.000.000
Ilustrasi 4: pembayaran angsuran pembiayaan
Pada tanggal 10 Desember, jatuh tempo angsuran diterima pembayaran angsuran
dari tuan Messi sebesar 12.000.000 dan margin keuntungan 2000.000. maka
jurnalnya adalah
Kas/Rekening Messi 12.000.000
Margin murabahah tangguhan 2000.000
Pendapatan margin 2000.000
Piutang murabahah 12.000.000
baca materi akuntansi syariah lainnya :
DAFTAR PUSTAKA
PSAK, 2002. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59. Jakarta. Ikatan Akuntan Indonesia
Wieyono Slamet. 2003. Akuntansi Syariah. Jakarta.
Karim, Azwar Adimarwan.2004. Bank Islam : Analisis fiqih dan Keuangan. Jakarta.