Blogger news

Sabtu, 23 April 2011

Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia

A. AWAL KELAHIRAN SISTEM PERBANKAN SYARIAH

Perkembangan lembaga keuangan Islam, terutama perbankan di Indonesia tidak terlepas dari ekonomi Islam itu sendiri, karena perbankan Islam merupakan derivatif dari Sistem Ekonomi Islam. Hidayat Nataatmadja lebih senang menyebut Ekonomi Islam dengan Ekonomi Humanistik, artinya ekonomi yang mempelajari bagaimana manusia mengaktualisasikan fitrahnya sesuai dengan ajaran agama, khususnya pendayagunaan sumber daya yang langka yang memiliki berbagai alternatif pendayagunaan, dengan tujuan agar manusia mampu mengambil hikmah dan manfaat yang sebesar-besarnya demi kepentingan kehidupan umat, tanpa melupakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian sumberdaya-sumber daya itu,2 dimana dalam era globalisasi ini seakan-akan hal tersebut tidak diperhatikan karena mementingkan keuntungan materi dan kepentingan kapitalis.

Upaya awal penerapan system profit dan loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahuan 1940-an, dan rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo Mesir.
Rintisan perbankan syariah antara lain:
1. Mit Ghamr Bank
2. Islamic Development Bank
3. Islamic Research and Training Institute

B. PEMBENTUKAN BANK-BANK SYARIAH

Jumlah bank Islam sampai tahun 1996 telah mencapai 166 yang berada di 34 negara muslim dan non muslim, yang hampir seluruh bank Islam ini boleh dikatakan berhasil dalam hal ekspansi jaringan cabang, lembaran neraca dan keuntungan.8 Pendirian bank tanpa bunga ini tentunya dapat menepis dugaan bahwa ‘tidak ada ekonomi tanpa bunga dan tidak ada bank tanpa bunga’. Diperkirakan hingga akhir tahun 1999, sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahmad dalam Laporan Internasional Association of Islamic Bank sudah tercatat 200 lembaga keuangan Islam.

C. PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA

Bank Muamalat Indonesia, yang disingkat dengan BMI merupakan bank dengan sistem tanpa bunga atau bagi hasil pertama di Indonesia. Pada saat pertama didirikan terkumpul komitmen pembelian saham sebesar Rp 84 Milliar dan pada tanggal 3 Nopember 1991 dalam acara silaturrahmi presiden di Istana Bogor, dapat dipenuhi dengan total komitmen modal disetor awal sebesar Rp 106.126.382.000. Dengan modal awal tersebut, pada tanggal 01 Mei 1992, BMI mulai beroperasi, namun masih menggunakan UU No. 7 tahun 1992, dimana pembahasan perbankan dengan sistem bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu. BMI sampai September 1999, telah memiliki lebih 45 outlet yang tersebar di Jakarta, Bandung, Semarang, Balikpapan dan Makasar.11
Keberadaan bank syariah pertama ini belum mendapatkan perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Namun, dengan adanya UU No.10 tahun 1998 yang telah mengatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Perbankan Islam di Indonesia mulai menggeliat persis ketika terjadi krisis perekonomian di Asia, termasuk di Indonesia dimana perbankan nasional yang mengalami krisis berat, yang mendorong perbankan saat itu beroperasi dengan negatif spread, yaitu bunga yang dibayar kepada nasabah penabung lebih tinggi daripada bunga kredit yang diterima. Logis saja apabila kemudian kerugian menggerogoti modal bank, sampai Bank Indonesia mewajibkan program rekapitalisasi. Bayangkan saja, bunga deposito pernah mencapai 60 % saat itu. Logikannya, bank harus memberi kredit dengan bunga setinggi itu. Masalahnya, bisnis apa yang mampu membayar bunga setinggi itu dalam keadaan krisis seperti saat itu? Jangankan untuk membayar bunga, yang terjadi malah kredit macet.

Keberadaan bank syariah pertama ini belum mendapatkan perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Namun, dengan adanya UU No. 10 tahun 1998 yang telah mengatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah.
Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Perbankan Islam di Indonesia mulai menggeliat persis ketika terjadi krisis perekonomian di Asia, termasuk di Indonesia dimana perbankan nasional yang mengalami krisis berat, yang mendorong perbankan saat itu beroperasi dengan
negatif spread, yaitu bunga yang dibayar kepada nasabah penabung lebih tinggi daripada bunga kredit yang diterima. Logis saja apabila kemudian kerugian menggerogoti modal bank, sampai Bank Indonesia mewajibkan program rekapitalisasi. Bayangkan saja, bunga deposito pernah mencapai 60 % saat itu. Logikannya, bank harus memberi kredit dengan bunga setinggi itu. Masalahnya, bisnis apa yang mampu
membayar bunga setinggi itu dalam keadaan krisis seperti saat itu? Jangankan untuk membayar bunga, yang terjadi malah kredit macet.

Baca Juga Materi Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Berilah Komentar Apabila anda menyukai materi di atas!komentar bersifat membangun dan gunakan kata-kata sepatutnya..Terimakasih

Convert Currency