Blogger news

Minggu, 24 April 2011

Riba Dalam Perspektif EKonomi dan Sejarah

A. Definisi Riba 

Riba (الربا) secara bahasa bermakna: ziyadah(زيادة –tambahan ). Dalam pengertian lain, secara linguistic, riba juga bwerarti tumbuh dan membesar. Adapun dalam istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba ini, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip mu’amalah dalam islam.

B. Macam-Macam Riba
Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jualbeli.Adapun riba yang kedua yaitu riba jual beli, terbagi menjadi Riba Fadl dan riba Nasi’ah.
Adapun Riba menurut Imam Ibnu Hajar Al- Haitsami Ada empat yaitu :

1. Riba Qardh ( ربا القرض)
Suatu manfaat atau tingkatan kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang yang berutang ( muqtaridh).
1. Riba Jahiliyah ( رباالجاهلية)
Hutang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar hutang pada waktu yang ditetapkan.
1. Riba Fadl ( رباالفضل)
Pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang ditukarkan termasuk barang ribawi.
1. Riba Nasi’ah ( رباالنسيئة )
Penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam Nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

C. Jenis Barang Ribawi.
 
Para Ahli fiqih Islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan ini akan disampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribawi meliputi:

1. Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya
2. Bahan makanan pokok, seperti beras, gandum. Dan jagung, serta bahan makanan tambahan, seperti sayur-mayur dan buah-buahan.
3. D. Larangan Riba dalam Al-Qur’an Dan As-Sunnah

Larangan Riba Dalam Al-Qur’an

Larangan Riba yang terdapat dalam al- qur’an tidak diturunkan sekaligus melainkan diturunkan dalam empat tahap.

Tahap pertama,menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada dzahirnya seolah-olah menolong mereka yang membutuhkan sebagai suatu perbuatan mendekati atau Taqarrub kepada Allah SWT. Yaitu dalam surat Ar-Rum :39.

Tahap Kedua, Riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang yahudi memakan riba.

Yaitu dalam surat An-Nisa’ Ayat:161 .

Tahap ketiga, Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda, para Ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan opada masa tersebut.
Yaitu dalam surat Ali Imran :130.

Tahap Keempat, Allah menjelaskan dengan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman.

Yaitu dalam surat Al-Baqarah :279.
2. Larangan Riba Dalam Al-Hadist
Pelarangan riba tidak hanya merujuk pada Al-Qur’an, melainkan juga Al- Hadist. Hal ini sebagai mana posisi umum hadist yang bwerfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui Al-Qur’an.

Adapun pelarang riba dalam hadist lebih terinci.
Diantara hadist tersebut adalah wasiat nabi terakhir pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriah, rasulullah masih menekankan sikap islam yang melarang riba “Ingatlah bahwa kamu akan menghadap tuhanmu dan dia pasti akan menghitung Amalmu.Allah telah melarang kamu mengambil riba. Oleh karena itu, utang akibat riba harus dihapuskan. Modal (uang pokok )kamu adalah hal kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidak adilan.” Dan hadist-hadist yang lainnya.

E.Konsep Riba Dalam Persepektif Non Muslim

Riba bukan hanya merupakan masalah masyarakat islam, tetapi berbagai kalangan diluar islam pun memandang serius persoalan ini. Karenanya, kajian terhadap masalah riba dapat diruntut mundur hingga lebih dari dua ribu tahun silam. Masalah telah menjadi vbahan bahasan kalangan yahudi, yunani, demikian juga romawi. Kalangan keristen dari masa-kemasa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.
Adapun konsep riba menurut mereka akan disebutkan secara singkat berikut.

1. 1. Konsep Riba Dikalangan Yahudi

Konsep tentang larangan riba tersebut dikalangan Yahudi banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old Testment ( Perjanjian Lama ) Maupun undang-undang Talmud. Larangan tersebut sebagi berikut :
Kitab Exodus pasal 22 Ayat 25 menyatakan
“ Jika Engkau meminjamkan Uang kepada salah seorang dari umatku orang yang Miskin diantara kamu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih utang terhadap dia: janganlah engkau bebankan bunga uang terhadapnya”

Kitab Deoteronomy Psal 23 ayat 36-37 Menyatakan,
“ Janganlah kamu membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan “

Kitab Levicitus Pasal 25 Ayat 19 Mengatakan,
“Jangan lah engkau mengambil uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba”

1. 2. Konsep Bunga dikalangan Yunani Dan Romawi

Konsep atau praktik pengambilan bunga dicela oleh para Ahli Filsafat, dua filosof yunani terkemuka,Yaitu plato dan Aristoteles, mengecam praktik bunga. Dengan pebndapat mereka sebagai berikut:
Plato ( 427-347 SM) Dia mengecam system bunga berdasarkan dua alasan yang pertama: Bunga mengakibatkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Kedua :Bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin.

Adapun Aristoteles ( 384-322 SM) Menyatakan keberatannya mengemukakan bahwa fungsi uang adalah sebagi alat tukar atau Medium of exchange. Ditegaskannya bahwa uang bukan alat untuk menghasilkan tambahan melalui bunga.Diapun menyebut bunga sebagai uang yang berasal keberadaannya dari sesuatu yang belum tentu pasti terjadi.

Kalau kita telah mengamati pendapat para tokoh filosof yunani diatas, sekarang kita amati pendapat ahli filsafat romawi yang pendatnya beralasan yang sama dengan alas an filosof yunani tokoh tersebut adalah. Cato (234-149 SM) Ia berkata pada anaknya agar menjauhi dua perkara yaitu memungut cikai dan mengambil bunga.

1. 3. Konsep Bunga Dikalangan Kristen

Kitab perjanjian baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas. Akan tetapi, sebagaian kalangan kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-35 sebagi Ayat yang mengecam praktik pengambilan bunga. Ayat trsebut menyatakan,

“Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu darinya, Apakah jasamu ?Orang-orang berdosapun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kamu, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak tuhan yang maha tinggi sebab ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterma kasih dan terhadap orang-orang jahat”

Larangn riba juga terdapat pada kitab perjanjian lama

* St.Basil (329-379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperikemanusiaan. Baginya mengambil bunga adalah Mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan, Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dari air mata dan kesusahan orang miskin.
* St.Gregory Dari Nyssa (335-407 )Mengutuk praktik bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada awal kontrak seperti membantu, tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam.

Dan masih banyak larangan-larangan riba lainnya didalam kitab injil perjanjian lama tersebut yang tidak bisa disebutkan oleh kami pemakalah.

F. Dampak Negatif Riba
 
1. Dampak Ekonomi
Diantara dampak ekonomi riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal tersebut disebabkan karena salah satu element dari penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang.
Dampak lainnya adalah bahwa hutang dengan rendahnya penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas hutang tersebut dibungakan. Contoh paling nyata adalah hutang Negara-negara berkembang kepada Negara –negara maju. Meskipun disebut pinjaman lunak, artinya dengan suku bunga yang rendah, pada akhirnya Negara-negara pengutang harus berhutanglagi untuk membayar bunga dan pokoknya. Akibatnya, terjadilah utang yang terus menerus. Ini yang menjelaskan proses terjadinya kemiskinan structural yang menimpa lebih dari separuh masyarakat dunia.

2.Sosial Kemasyarakatan
Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintah orang lain agar berusaha dan mengembalikan, misalnya, 25% lebih tinggi dari jumlah yang dipinmjamkan. Persoalannya, siapa yazng bisa menjamin bahwa usaha yang dijalankan oleh orang itu nantinya mendapatkan keuntungan lebih dari 25% ? semua orang,apalagi yang beragama, tahu bahwa siapapun tidak bisa memastikan apa yang terjadi besok lusa. Siapapun tahu bahwa berusaha memiliki dua kemungkinan : berhasil atau gagal. Dengan menetapkan riba, orang sudah memastikan, bahwa usaha yang dikelola pasti untung.

Baca Juga Materi Berikut :


0 komentar:

Posting Komentar

Berilah Komentar Apabila anda menyukai materi di atas!komentar bersifat membangun dan gunakan kata-kata sepatutnya..Terimakasih

Convert Currency