Blogger news

Rabu, 20 Oktober 2010

Klarifikasi Istilah Teknis Auditing Di lingkungan Pengawasan Pemerintah

Banyaknya istilah teknis auditing yang digunakan oleh berbagai pihak yang
menyangkut atau berkaitan dengan pengawasan, terkadang sulit untuk dimengerti
atau dipahami karena rujukannya yang kurang jelas, dan acapkali istilah yang
berbeda digunakan untuk pekerjaan yang sama. Sementara suatu istilah dapat
berbeda pengertiannya diantara pemakai atau bahkan diantara pedoman audit yang
berlaku.
Atas dasar itu Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan BPKP,
memandang perlu melakukan upaya pengklarikasian berbagai istilah teknis auditing
yang selama ini telah banyak digunakan namun tanpa pemahaman yang seragam
baik yang sifatnya kontroversial maupun non kontroversial, yaitu :

A. ISTILAH KONTROVERSIAL

1. Pengawasan dan Pengendalian
Istilah pengawasan dan pengendalian bukan istilah yang dapat saling
menggantikan, pengendalian mengandung pengertian yang lebih luas dari
pengawasan dari segi resultantenya dan tindakan korektif yang diperlukan.
“Pengawasan” adalah segala yang berkaitan dengan proses penilikan,
penjagaan serta pengarahan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, agar
objek yang diawasi berjalan menurut semestinya.
“Pengendalian” adalah suatu rangkaian kegiatan yang mencakup pengawasan
atas kemajuan kegiatan serta pemanfaatan hasil pengawasan tersebut untuk
melaksanakan tindakan korektif dalam rangka mengarahkan pelaksanaan
kegiatan agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan
2. Audit dan Pemeriksaan
Walaupun istilah pemeriksaan telah digunakan secara tradisional sebagai
terjemahan auditing, guna mempertajam kesamaan bahasa hendaknya istilah
auditing digunakan sebagai istilah yang baku.
Dalam hal ini audit didefinisikan sebagai suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataanpernyataan
tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian ekonomi untuk menentukan
tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan atau kriteria teoritis, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihakpihak
yang berkepentingan.
3. Audit Keuangan (Financial Audit) dan Audit Umum (General Audit)
Audit umum bukanlah merupakan suatu jenis audit, penggunaan audit umum
harus diartikan sebagai istilah yang menggambarkan sifat Financial Audit yaitu
yang mencakup sasaran menyeluruh meliputi aktvia, hutang, dan modal. Hal ini
sebagai bandingan terhadap istilah Special Audit yang meliputi lingkup yang
khusus, misalnya audit atas ketertagihan piutang.
Untuk menghindari kerancuan maka istilah audit keuangan hendaknya digantikan
dengan audit atas laporan keuangan.
Audit atas Laporan Keuangan (Financial Audit) adalah audit yang dilakukan
untuk memberikan pernyataan pendapat akuntan/auditor yang independen
mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan auditan atas penggunaan
dana APBN/D (rutin/proyek) ataupun suatu entitas organisasi perusahaan.
4. Audit Operasional, Audit Manajemen, Audit atas Program, dan Audit Kinerja
Audit kinerja secara substansial tidak berbeda dengan Audit Operasional yang
didalamnya mencakup pengertian Audit Manajemen dan Audit atas Program
(sifatnya lebih kecil dan khusus lingkupnya), dalam hal ini sama-sama
mengandung unsur evaluasi atas efektivitas.
Audit kinerja dapat didefinisikan sebagai penilaian terhadap operasi suatu
organisasi apakah dapat berjalan dengan efisien ekonomis, dan efektif.
5. Audit Komprehensif
Audit komprehensif merupakan istilah yang berkaitan dengan mandat audit yang
diperlukan untuk memungkinkan pelaksanaan jenis-jenis audit secara simultan
guna mencakup area yang luas dan mencegah pelaksanaan audit yang
berulang-ulang atau tumpang tindih atas suatu auditan.
Audit komprehensif adalah suatu pendekatan audit dengan menetapkan berbagai
tipe audit, seperti audit atas laporan keuangan, audit kinerja, dan atau audit
lainnya, atas berbagai aspek yang menjadi lingkup audit dalam suatu penugasan
audit.
6. Pemeriksaan Serentak (Pemtak)
Pemeriksaan serentak tidak tepat dikatakan sebagai jenis audit melainkan hanya
merupakan salah satu istilah teknis yang mencerminkan waktu atau saat auditor
melaksanakan audit.
Istilah serentak dalam praktek audit dilingkungan pemerintahan mempunyai arti
penting karena akan menyajikan informasi yang lebih menyeluruh atas
pelaksanaan proyek-proyek pada suatu instansi, atau seluruh proyek-proyek
pemerintah. Karenanya istilah pemeriksaan serentak harus diubah menjadi “Audit
Proyek Serentak”.
Audit Proyek Serentak adalah audit keuangan dan ketaatan terhadap
pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dilakukan secara serentak guna
dapat menyajikan informasi atau gambaran secara umum atas pelaksanaan
proyek-proyek pemerintah tersebut.
7. Pemeriksaan Kemudian (Post Audit)
Pemeriksaan Kemudian (Post Audit) adalah audit yang dilakukan ketika periode
akuntansi untuk seluruh kegiatan yang diaudit telah selesai, dengan kata lain
telah tersedia assersi manajemen yang akan diverifikasi, atau
kejadian/peristiwa/transaksi telah selesai.
Audit pada periode berjalan adalah audit yang dilakukan ketika periode akuntansi
untuk kegiatan yang di audit sedang dalam proses, atau
kejadian/peristiwa/transaksi sedang berlangsung.
Audit pendahuluan adalah aktivitas komunikasi terhadap auditan sebelum
pekerjaan lapangan dilakukan.
Audit atas pengadaan barang dan jasa adalah suatu audit terhadap pengadaan
barang dan jasa dalam rangka meneliti kebenaran jumlah, kualitas barang dan
jasa serta kewajaran harganya.
8. Audit Khusus (Special Audit)
Audit khusus adalah audit yang dilakukan atas lingkup audit yang bersifat
khusus. Dengan demikian audit khusus yang bertujuan menilai kasus tidak
lancarnya pelaksanaan pembangunan dapat digunakan istilah Audit Khusus atas
Ketidak Lancaran Pelaksanaan Pembangunan (KTLPP). Berkaitan audit khusus
yang bertujuan untuk mengungkapkan kecurangan digunakan istilah Audit
Khusus atas kecurangan.
Dari uraian tersebut Audit Khusus adalah audit yang dibatasi dengan ruang
lingkup yang sempit untuk mendapatkan simpulan audit yang lebih mendalam
dan lengkap.
9. Pengawasan Aspek Strategis (Was Astra)
Pengawasan Astra merupakan istilah dari audit Operasional atau Audit atas
Program dengan lingkup tertentu yang sifatnya strategis atau sebagai hal yang
strategis dari kebijaksanaan pemerintah. Karenanya Pengawasan Aspek
Strategis akan berkembang terus sesuai dengan arah pengembangan lembaga
dan paradigma kerja Auditor Internal Pemerintah. Apabila mengarah pada jasa
konsultansi, maka jenis audit operasional, audit atas program, atau evaluasi akan
lebih banyak dilakukan, namun bila mengarah pada penugasan audit maka istilah
pengawasan aspek strategis lebih tepat diganti dengan audit atas program, dan
jika mengarah pada penugasan evaluasi maka digunakan istilah Evaluasi atas
Program.
10. Evaluasi
Secara historis Evaluasi merupakan bagian dari langkah-langkah audit yang
terstandarkan, namun telah berkembang sehingga meliputi kegiatan penilaian
dalam arti luas.
Evaluasi berbeda dengan audit, karena evaluasi terfokus pada pencapaian hasil
atas kerja sedangkan audit di samping menilai kinerja juga menilai kewajaran
dan akurasi proses pencapaian kinerja.
Evaluasi adalah proses pembandingan antara suatu praktik (pelaksanaan
kegiatan) dengan kebijakan yang telah ditetapkan, guna memberikan penilaian
terhadap hasil, manfaat dan dampak yang diperoleh dari pelaksanan kegiatan
tersebut.
11. Pengawasan Sejak Tahap Perencanaan
Pengawasan sejak tahap perncanaan bukan dimaksudkan sebagai jenis audit,
istilah ini lebih merupakan “Sistem Pengendalian Manajemen”(pengawasan
melekat) yang diterapkan dalam proses perencanaan pembangunan untuk
meyakinkan keberadaan ukuran-ukuran pengendalian secara optimal.
Istilah Pengawasan Sejak Perencanaan merupakan suatu upaya penerapan
prinsip pengendalian manajemen dalam tiap tahap proses perencanaan
pembangunan untuk meyakinkan bahwa perencanaan pembangunan
terdokumentasi, dapat diverifikasi dan dapat dipertangungjawabkan.
12. Pengawasan Melekat (Waskat)
Waskat bukanlah sesuatu yang dapat dipisahkan dari organisasi dan
manajemen, dalam hal ini waskat melekat pada sistem yang dikembangkan.
Pengawasan atasan langsung merupakan sub sistem pengawasan berupa
supervisi dari atasan pada bawahan. Secara lebih luas waskat merupakan
internal check antara orang dengan orang, bagian dengan bagian.
Dengan demikian waskat hendaknya tidak dipahami sebagai Pengawasan
Atasan Langsung. Waskat adalah segala upaya yang melekat dan terjalin
(permeated) dalam proses manajemen, sebagai perwujudan kendali.
13. Pengawasan Fungsional (Wasnal)
Sering terjadi kontroversi antara Pengawasan Melekat dengan Pengawasan
Fungsional. Pengawasan Melekat merupakan suatu sistem pengendalian
manajemen, sedangkan Pengawasan Fungsional menunjukan pengawasan yang
dilakukan oleh orang atau lembaga yang ditugaskan khusus untuk fungsi
pengawasan.
Pengawasan fungsional terkait dengan instansi yang ikut bertanggungjawab
melaksanakan fungsi pengawasan agar kebijakan pembangunan dapat berjalan
sebagaimana mestinya, untuk melaksanakannya intansi-instansi tersebut dibagi
tugas secara fungsional.
Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh Instansi
Pemerintah sebagai satu rangkaian manajemen pemerintahan dengan maksud
untuk meyakinkan kebijakan pembangunan dapat berjalan sebagaimana
mestinya.
14. Pengawasan Masyarakat (Wasmas)
Pengawasan masyarakat adalah merupakan usaha pengikutsertaan masyarakat
dalam pengawasan agar kebijakan pembangunan berjalan sebagaimana
mestinya, dan mengandung maksud mendorong akuntabilitas publik. Dalam
wasmas ini masyarakat dapat menyampaikan informasi tentang kegiatan
pembangunan yang dilakukan oleh aparat pemerintah atau pihak lain yang
ditunjuk oleh pemerintah, informasi tersebut dapat berupa umpan balik, sasaran
dan gagasan, maupun keluhan.
B. ISTILAH NON KONTROVERSIAL
1. Tax Auditing
Istilah Tax Auditing hendaknya disebut dengan istilah Audit Pajak yang dapat
didefinisikan sebagai suatu rangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan,
dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
2. Fraud Auditing
Istilah Fraud Auditing hendaknya disebut dengan istilah Audit atas Kecurangan,
yang dapat didefinisikan sebagai Audit Khusus yang dimaksudkan untuk
mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan atau keurangan atas
transaksi keuangan.
Fraud auditing termasuk dalam audit khusus yang berbeda dengan audit umum
terutama dalam hal tujuan yaitu fraud auditing mempunyai tujuan yang lebih
sempit (khusus) dan cenderung untuk mengungkap suatu kecurangan yang
diduga terjadi dalam pengelolaan asset / aktiva.
3. Social Audit
Social audit atau audit sosial adalah audit yang menyangkut pemantauan,
penilaian dan pengukuran prestasi perusahaan dan keterlibatannya dengan
masalah-masalah sosial. Audit sosial dapat dilakukan terhadap masalah
lingkungan hidup, produksi, keselamatan kerja, pemberian lowongan kerja,
penggajian, pensiun dan jaminan hari tua dan lain-lainnya yang berhubungan
dengan kepentingan sosial.
4. Quality Audit
Quality audit atau audit mutu dapat didefinisikan sebagai suatu pemeriksaan
yang sistematik dan independen untuk menentukan apakah kualitas aktivitas dan
pencapaian hasil sesuai dengan rencana yang sudah dirancang, dan apakah
rancangan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif dalam pencapaian
tujuan.
5Dengan demikian quality audit merupakan suatu alat manajemen yang
digunakan untuk mengevaluasi, mengkonfirmasi, atau memverifikasi aktivitas
yang berhubungan dengan kualitas.
5. Single Audit
Single audit bukanlah jenis audit, tetapi merupakan pendekatan yang digunakan
untuk melaksanakan audit secara efisien. Single audit dapat disebut sebagai
audit tunggal dengan maksud untuk meniadakan duplikasi (tumpang tindih) audit
dalam waktu bersamaan untuk berbagai kepentingan.
6. Risk Based Auditing
Risk based auditing atau audit berpeduli resiko adalah suatu audit yang dimulai
dengan proses penilaian resiko audit, sehinga dalm perencanaan, peaksanaan,
dan pelaporan auditnya lebih difokuskan pada area-area penting yang beresiko
dari penyimpangan, kecurangan.
Dengan demikian audit berbasis resiko bukanlah merupakan suatu jenis audit,
tetapi lebih merupakan suatu pendekatan dalam melaksanakan suatu audit.
7. Legal Auditing
Legal audit atau audit ketaatan adalah suatu proses yang sistematis untuk
menentukan apakah kegiatan suatu entitas itu sesuai atau tidak dengan standar
atau kebijakan yang dikeluarkan oleh manajemen atau hukum dan peraturan
pemerintah yang berlaku.
8. Due Deligent Audit
Due deligence audit didefinisikan sebagai suatu audit yang mendalam dan
menyeluruh dari segala aspek yang diarahkan untuk suatu tujuan tertentu, agar
dapat melindungi kepentingan klien (umumnya dikalangan perbankan).
Dalam hal ini bank memberikan hak kepada pemeriksa untuk meminta konfirmasi
kepada manajemen mengenai kebenaran laporan keuangan biasanya
pemeriksaan yang dilakukan secara langsung terhadap bank.
9. Audit Lingkungan
Audit lingkungan adalah proses verifikasi sistematis dan terdokumentasi
terhadap perolehan dan evaluasi bukti audit yang dilakukan secara objektif untuk
menentukan bahwa suatu aktivitas lingkungan, kejadian, kondisi, sistem
manajemen, atau informasi tertentu tentang masalah lingkungan sesuai dengan c
kriteria audit, dan melaporkan hasil dari proses ini kepada klien.
10. Katalisator
Katalisator dalam internal auditing merupakan suatu fungsi auditor internal untuk
membantu anggota organisasi secara langsung dalam mempercepat suatu
penyelesaian masalah dan pencapaian tujuan sesuai dengan ruang lingkup
kewenangannya.
11. Objek Pemeriksaan (obrik)
Istilah obrik tidak hanya dimaksudkan sebagai entitas ekonomi atau instansi yang
diaudit tetapi dapat berupa aktivitas, program, fungsi, atau operasi suatu entitas
yang dinilai mempunyai masalah audit yang potensial.
12. Electronic Data Processing (EDP) Audit
EDP audit adalah suatu proses pengumpulan dan evaluasi bukti untuk
menetapkan apakah sistem (pembukuan) komputer dapat mengamankan harta,
menjaga integritas data, tujuan organisasi dapat tercapai dengan efektif dengan
penggunaan sumber-sumber daya secara efisien.
13. Audit Eksternal dan Audit Internal
Audit eksternal adalah suatu proses pemeriksaan yang sistematik dan objektif
yang dilakukan oleh auditor eksternal (independent) terhadap laporan keuangan
suatu perusahaan atau unit organisasi lain dengan tujuan untuk memberikan
pendapat mengenai kewajaran keadaan keuangan dan hasil usaha
perusahaan/unit organisasi tersebut.
Audit internal merupakan pengawasan manajerial yang fungsinya mengukur dan
mengevaluasi sistem pengendalian dengan tujuan membantu semua anggota
manajemen dalam mengelola secara efektif pertanggungjawabannya dengan
cara menyediakan analisis, penilaian, rekomendasi dan komentar-komentar yang
berhubungan dengan kegiatan-kegiatan yang ditelaah.
14. Audit Pemerintah
Audit pemerintah adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan dan
pengelolaan pemerintahan, dengan Presiden selaku top eksekutif yang
menjalankan pemerintahannya sesuai amanat stakeholders. Audit ini bertujuan
untuk mewujudkan clean government dan good governance.
15. Audit Independent
Audit independen adalah pengawasan yang dilakukan dengan sikap mental yang
tidak memihak, kecuali kepada fakta yang didapat dalam proses pelaksanaan
audit.

0 komentar:

Posting Komentar

Berilah Komentar Apabila anda menyukai materi di atas!komentar bersifat membangun dan gunakan kata-kata sepatutnya..Terimakasih

Convert Currency